Thursday, June 1, 2017

HAKIKAT DAN SEJARAH ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM PUBLIK (Studi Kasus di Kementrian Agama RI dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Oleh Sumarto








BAB I
PENDAHULUAN

William N. Dunn mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan. Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu. Analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik berpijak pada permasalahan publik semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah rekomendasi kebijakan publik yang baru. Keduanya baik analisis kebijakan sebelum maupun sesudah adanya kebijakan mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas. Ada beberapa hal penting dalam analisis kebijakan yaitu:[1] Komunikasi dan penggunaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan adalah sentral dalam praktik dan teori analisis kebijakan. Hanya jika pengetahuan tentang proses pembuatan kebiajakn dikomunikasikan di dalam proses tersebut para pelaku kebijakan dapat menggunakan pengetahuan tersebut untuk memperbaiki kebijakan publik.
Metodologi analisis kebijakan adalah sistem standar, aturan dan prosedur untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Metodologi analisis kebijakan mempunyai beberapa karakateristik utama: perhatian yang tinggi pada prumusan dan pemecahan masalah, komitmen pada pengkajian yang baik yang sifatnya deskriptif maupun kritik nilai dan keinginan untuk meningkatkan efesiensi pilihan diantara sejumlah alternatif kebijakan.
Tulisan ini menjelaskan tentang hakikat dan sejarah kebijakan pendidikan Islam publik dimana Kementrian Agama RI sebagai pemegang kebijakan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pelaksana atau yang terimplikasi dari kebijakan. Mulai dari penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. Berdasarkan hasil wawancara dan dokumentasi yang dilakukan oleh penulis. Terutama ingin menjawab persoalan tentang mengapa disetiap kementrian memiliki lembaga pendidikan, padahal sudah ada kementrian pendidikan nasional yang mengatur pendidikan di Indonesia, sehingga ada anggapan bahwa adanya ketidakpercayaan dengan kementrian pendidikan nasional selaku penyelenggara pendidikan.



BAB II
PERMASALAHAN

            Analisis kebijakan publik merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan. Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Permasalahan kebijakan publik yang menjadi konsen penulis yaitu:
1.    Mengapa setiap Kementrian memiliki lembaga pendidikannya masing-masing, padahal sudah ada Kementrian Pendidikan Nasional yang mengatur tentang lembaga pendidikan?
2.    Apakah ada rasa ketidakpercayaan kepada Kementrian Pendidikan Nasional yang mengatur tentang lembaga pendidikan?
3.    Apakah setiap Kementrian yang mendirikan lembaga pendidikannya memiliki dasar hukum, bila berkenan mohon disampaikan? Bila ada Peraturannya, bila berkenan kami mohon diberikan hard copy atau soft copynya?
4.    Apakah ada kebijakan khusus dari setiap kementrian yang memiliki lembaga pendidikan dalam hal: 1) Rekrutmen peserta didik atau mahasiswa dan out put setelah tamat studi, 2) Sumber Pendanaan APBN, APBD atau Mandiri, 3) Penyediaan Fasilitas, 4) Kurikulum dan Metode Pembelajaran, 5) Kualifikasi Akademik Pendidik dan 6) Standar Kompetensi Pendidik!
5.    Apakah kebijakan yang memperbolehkan setiap kementrian mendirikan lembaga pendidikannya suatu hal yang baik? Atau semua lembaga pendidikan berpusat dan di atur sepenuhnya oleh Kementrian Pendidikan Nasional!

BAB III
PEMBAHASAN

A.     Analisis Kebijakan
Istilah kebijakan dalam bahasa Inggris policy yang dibedakan dari kata wisdom yang berarti kebijaksanaan atau kearifan. Kebijakan merupakan pernyataan umum perilaku daripada organisasi. Menurut “Kebijakan merupakan garis pedoman untuk pengambilan keputusan”. Kebijakan merupakan sesuatu yang bermanfaat dan juga merupakan penyederhanaan system yang dapat membantu dan mengurangi masalah-masalah dan serangkaian tindakan untuk memecahkan masalah tertentu, oleh sebab itu suatu kebijakan dianggap sangat penting.[2]
Wiliiam N. Dunn menyebut istilah kebijakan publik dalam bukunya yang berjudul Analisis Kebijakan Publik, pengertiannya sebagai berikut: “Kebijakan Publik (Public Policy) adalah pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah”[3]
Kebijakan publik sesuai apa yang dikemukakan oleh Dunn mengisyaratkan adanya pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung satu dengan yang lainnya, dimana didalamnya keputusan-keputusan untuk melakukan tindakan. Kebijakan publik yang dimaksud dibuat oleh badan atau kantor pemerintah. Suatu kebijakan apabila telah dibuat, maka harus diimplementasikan untuk dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia, serta dievaluasikan agar dapat dijadikan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Edward III dan Sharkansky mengemukakan kebijakan publik adalah: “What government say and do, or not to do, it is the goals or purpose of government programs. (apa yang dikatakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah).[4]
Pendapat Edward III dan Sharkansky mengisyaratkan adanya apa yang dilakukan atau tidak dilakukan. Hal ini berkaitan dengan tujuan dan sasaran uang termuat dalam program-program yang telah dibuat oleh pemerintah. Miriam Budiarjo mengemukakan pengertian kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu. Berdasarkan pengertian di atas, kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan. Keputusan tersebut diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik yaitu pemerintah. Keputusan tersebut berusaha untuk memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.[5]
Inu Kencana Syafie dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan mengutip pendapat Harold Laswell, kebijakan adalah: “Tugas intelektual pembuatan keputusan meliputi penjelasan tujuan, penguraian kecenderungan, penganalisaan keadaan, proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, penilaian dan penelitian, serta penilaian dan pemilihan kemungkinan.[6]
Menurut pendapat Harold Laswell tersebut, kebijakan diartikannya sebagai tugas intelektual pembuatan  keputusan yang meliputi berbagai hal yaitu penjelasan mengenai tujuan yang ingin dicapai dari suatu kebijakan yang telah dibuat, penguraian kecenderungan untuk memilih beberapa tujuan yang sesuai dengan keadaan, pengembangan dampak dan kinerja kebijakan di masa depan, serta melakukan penelitian dan evaluasi. Adapun David Easton, sebagaimana yang dikutip oleh Muchsin dan Fadillah Putra dalam buku Hukum dan Kebijakan Publik, mendefinisikan kebijakan publik adalah sebuah proses pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh masyarakat yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti pemerintah.[7]
Kebijakan publik dapat dikatakan mempunyai sifat “paksaan” yang secara potensial sah dilakukan. Sifat memaksa ini tidak dimiliki oleh kebijakan yang diambil oleh organisasi-organisasi swasta. Hal ini berarti bahwa kebijakan publik menuntut ketaatan yang luas dari masyarakat. Sifat inilah yang membedakan kebijakan publik dengan kebijakan lainnya. Pemahaman ini, pada sebuah kebijakan umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, dalam bentuk Peraturan Daerah misalnya. Sebab, sebuah proses kebijakan tanpa adanya legalisasi dari hukum tentu akan sangat lemah dimensi operasionalisasi dari kebijakan publik tersebut. Perlu diperhatikan, kebijakan publik tidaklah sama dengan hukum, walaupun dalam sasaran praktis di lapangan kedua-duanya sulit dipisah-pisahkan.
Chandler dan Plano dalam kamus Ilmu Administrasi Negara, The Public Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is strategic use of reseorces to alleviate national problems or governmental concerns”. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Chandler dan Plano lalu membedakannya atas empat bentuk, yakni: regulatory, redistributive, distributive, dan constituent.
Dalam bukunya Harbani Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu, Shiftz dan Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut “is whatever government dicides to do or not to do”. Sedangkan Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Menurut Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
Menurut James, A. Anderson, “…….a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter concern.” (serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah. Menurut Harold Laswell dan Abraham Kaplan, kebijakan publik hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai dan praktika-praktika sosial yang ada dalam masyarakat.
Randall B. Ripley menganjurkan agar kebijakan publik dilihat sebagai suatu proses dan melihat proses tersebut dalam suatu model sederhana untuk dapat memahami konstelasi antar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya. John Erik Lane (1995) dalam Lele (1999) membagi wacana kebijakan publik ke dalam beberapa model pendekatan, yaitu (1) Pendekatan demografik yang melihat adanya pengaruh lingkungan terhadap proses kebijakan. (2) Model inkremental yang melihat formulasi kebijakan sebagai kombinasi variabel internal dan eksternal dengan tekanan pada perubahan gradual dari kondisi status quo. (3) Model rasional. (4) Model garbage can dan (5) Model collective choice aksentuasinya lebih diberikan pada proses atau mekanisme perumusan kebijakan.
Perumusan masalah merupakan langkah awal dalam pembuatan suatu kebijakan publik. Menurut William N. Dunn suatu perumusan masalah dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah dan memasuki proses pembuatan kebijakan melalui penyusunan agenda (agenda setting). Hal tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan publik dibuat dikarenakan adanya masalah publik yang terjadi, sehingga permasalahan tersebut dapat diantisipasi dan mencapai tujuan yang diharapkan.[8]
Dunn pun menjelaskan bahwa: “Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan, dan merancang peluang-peluang kebijakan yang baru.[9]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa langkah awal dari pembuatan kebijakan publik adalah perumusan kebijakan publik dengan menyusun setiap permasalahan publik yang terjadi seperti suatu agenda. Contohnya Rancangan Undang-Undang. Merumuskan masalah publik yang benar dan tepat dapat didasarkan atau melihat dari karakteristik masalah publik, yaitu: Saling ketergantungan (interdependence) antara berbagai masalah, subyektivitas dari masalah kebijakan, artificiality masalah dan dinamika masalah kebijakan.[10]
Merumuskan masalah dapat dikatakan tidaklah mudah karena sifat dari masalah publik bersifat kompleks. Oleh sebab itu lebih baik dalam merumuskan masalah mengetahui lebih dulu karakteristik permasalahannya. Pertama, suatu masalah tidak dapat berdiri sendiri oleh sebab itu, selalu ada keterkaitan antara masalah yang satu dengan yang lain. Sehingga dari hal tersebut mengharuskan dalam analisis kebijakan untuk menggunakan pendekatan holistik dalam memecahkan masalah dan dapat mengetahui akar dari permasalahan tersebut.
Kedua, masalah kebijakan haruslah bersifat subyektif, dimana masalah tersebut merupakan hasil dari pemikiran dalam lingkungan tertentu. Ketiga, yaitu suatu fenomena yang dianggap sebagai masalah karena adanya keinginan manusia untuk mengubah situasi. Keempat, suatu masalah kebijakan solusinya dapat berubah-ubah. Maksudnya adalah kebijakan yang sama untuk masalah yang sama belum tentu solusinya sama, karena mungkin dari waktunya yang berbeda atau lingkungannya yang berbeda.
Berbagai implikasi dari pengertian diatas ini adalah bahwa kebijakan publik memiliki karakteristik sebagai berikut; selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan, berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah, merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu dan kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
Analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan. Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu.
Analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik berpijak pada permasalahan publik semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah rekomendasi kebijakan publik yang baru. Keduanya baik analisis kebijakan sebelum maupun sesudah adanya kebijakan mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas.

B.    Dinamika Pelayanan Publik
Banyak sekali definisi tentang kebijakan publik. Sebagian besar ahli memeberi pengertian kebijakan publik dalam kaitannya dengan keputusan atau ketetapan pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dianggap akan membawa pengaruh positif bagi kehidupan warga negaranya. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas kebijakan publik acapkali diartikan sebagai “apapun yang dipilih oleh pemerintah apakah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”.
Apa yang dikemukakan diatas merujuk ke semua keputusan pemerintah untuk memutuskan atau tidak memutuskan sesuatu atas masalah yang dihadapinya. Menurutnya, kebijakan pemerintan tidak hanya merujuk kepada apa yang dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan, tatapi ketika pemerintah tidak melakukan tindakan apapun atas isu yang berkembang juga merupakan kebijakan publik dari pemerintah.
Dari beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang (pemerintah); (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan; (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; (4) kebijakan publik adalah aksi pemerintah dalam mengatasi masalah dengan memperhatikan untuk siapa, untuk apa, kapan, dan bagaimana.
Kebijakan publik tidak di definisikan sebagai sesuatu yang ditetapkan secara tiba-tiba dan tanpa sesuatu sebab atau sebagai sesuatu yang aksidental, tetapi kebijakan publik adalah tindakan atau keputusan pemerintah untuk merespon tekanan-tekanan untuk kemudian diambil tindakan tersebut.
Kebijakan publik bisa dilihat sebagai sebuah fenomena gerakan sosial. Kebijakan publik adalah membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan (doelbewuste vormgeving aan de samenleving door middle van machtsuitoefening). Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai Kebijakan Publik yakni; (1) pendapat para ahli yang menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Mereka cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijaksanaan public. (2) Pendapat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan kebijaksanaan.
Dalam kaitan ini termasuk definisi yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye sebagai berikut: Public Policy is whatever govertments choose to do (semua pilihan atau tindakan apa pun yang diakukan oleh pemerintah baik untuk melakukan sesuatu ataupun pilihan untuk tidak melakukan sesuatu). Selanjutnya Nakamura dan Smallwood mengemukakan pendapat bahwa Kebijakan negara adalah serentetan instruksi/pemerintah dari para pembuat kebijaksanaan yang ditujukan kepada para pelaksana kebijaksanaan yang menjelaskan tujuan-tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Berkaitan dengan pendapat di atas, Edwards dan Sharkansky mengatakan bahwa kebijaksanaan negara adalah apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan oleh pemerintah atau apa yang tidak dilakukannya ia adalah tujuan-tujuan sasaran-sasaran dari program-program pelaksanaan niat dan peraturan-peraturan.
Parker salah seorang ahli analisis kebijaksanaan publik menyebutkan bahwa kebijaksanaan negara itu adlah suatu tujuan tetentu atau serangkaian asas tertentu atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan sesuatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadaan yang krisis.
William N. Dunn merumuskan kebijaksanaan publik sebagai adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah. Konsep kebijaksanaan publik menurut David Easton yaitu alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah yang dapat bebuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat dan semuanya yang dipilih oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu.
Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya. Dengan mengambil fokus ini tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai variabel bebas dalam upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai variabel terikat.

C.    Model Analisis Kebijakan
1.    Analisis Kebijakan Prospektif
Analisis Kebijakan Prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan.

2.    Analisis Kebijakan Retrospektif
Analisis Kebijakan Retrospektif adalah sebagai penciptaan dan transformasi informasi sesudah aksi kebijakan dilakukan. Terdapat 3 tipe analis berdasarkan kegiatan yang dikembangkan oleh kelompok analis ini yakni analis yang berorientasi pada disiplin, analisis yang berorientasi pada masalah dan analisis yang berorientasi pada aplikasi. Tentu saja ketiga tipe analisis retrospektif ini terdapat kelebihan dan kelemahan.

3.    Analisis kebijakan yang terintegrasi
Analisis Kebijakan yang terintegrasi merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil. Analisis kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan informasi setiap saat.

D.    Tipe Analisis Kebijakan
Analisis Kebijakan adalah para ahli yang melakukan penelitian atau pengamatan terhadap berbagai kebijakan yang ada dimana mereka mampu untuk menilai sebuah kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi kebijakan baru berdasarkan penelitian dan pendapat-pendapat mereka. Menurut William N Dunn analis kebijakan terbagi menjadi tiga tipe analis yaitu:

1.    Analis yang Berorientasi pada Disiplin
Kelompok orang atau para ilmuan pollitik dan sosiologi yang berusaha mengembangkan dan menguji teori yang didasarkan pada teori dan konsekwensi-konsekwensi kebijakan serta jarang mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran spesifik dari para pembuat kebijakan dan tidak melakukan usaha apapun untuk membedakan variable-variable kebijakan yang merupakan hal yang dapat diubah melalui manipulasi kebijakan dan variable situasional yag tidak dapat dimanipulasi.

2.    Analisis yang Berorietasi pada Masalah
Kelompok orang atau para ilmuan yang berusaha menerangkan sebab-sebab dan konsekuensi dari kebijakan, serta tidak memperhatikan pengembangan dan pengujian teori-teori yang dianggap penting didalam disiplin lmu sosial, tetapi lebih memperhatikan variable yang dapat dimanipulasi oleh pembuat kebijakan. Orientasi masalahnya jarang menyajikan informasi mengenai tujuan dan sasaran kebijkan yang spesifik karena masalah yang dianalisis bersifat umum.

3.    Analisis yang berorietasi pada aplikasi
Kelompok orang atau para ilmuan pollitik, sosiologi, adm public, dan profesional pekerja sosial yang berusaha menerangkan sebab-sebab dan konsekuensi dan program publik, tetapi tidak memperhatikan pengembangan dan pengujian teori-teori dasar. Lebih jauh kelompok ini idak hanya memperhatikan variable-variable kebijakan, tapi juga melakukan identifikasi tujuan dan sasaran kebijakan dari para pembuat kebijakan dan pelaku kebijakan. Informasi megenai tujuan-tujuan dan sasaran kebijakan memberi landasan bagi pemantauan, dan evaluasi hasil kebijakan yang spesifik, yang dapat digunakan oleh praktisi untuk merumuskan masalah-masalah kebijakan, mengembangkan alternatif-alternatif kebijakan baru dan merekomendasikan arah tindakan untuk memecahkan masalah. Analisis kebijakan diharapkan untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi tentang nilai-nilai, fakta-fakta, dan tindakan-tindakan. Ketiga macam informasi tersebut dihubungkan dengan tiga pendekatan analisis kebijakan yaitu: empiris, valuatif, dan normatif.

Menurut Nugroho dalam bukunya Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, “peran analisis kebijakan adalah memastikan bahwa kebijakan yang hendak diambil benar-benar dilandaskan atas manfaat optimal yang akan diterima oleh publik, dan bukan asal menguntungkan pengambil kebijakan.” Oleh karenanya seorang analis kebijakan perlu memiliki kecakapan-kecakapan sebagai berikut :[11]
1.    Mampu cepat mengambil fokus pada kriteria keputusan yang paling sentral.
2.    Mempunyai kemampuan analisis multi-disiplin, jika pun tidak, mampu mengakses kepada sumber pengetahuan di luar disiplin yang dikuasainya.
3.    Mampu memikirkan jenis-jenis tindakan kebijakan yang dapat diambil.
4.    Mampu menghindari pendekatan toolbox (atau textbook) untuk menganalisis kebijakan, melainkan mampu menggunakan metode yang paling sederhana namun tepat dan menggunakan logika untuk mendesain metode jika metode yang dikehendaki memang tidak tersedia.
5.    Mampu mengatasi ketidakpastian dan mampu mengemukakan dengan angka.
6.    Mampu membuat rumusan masalah yang sederhana namun jelas, memeriksa fakta-fakta yang diperlukan, meletakkan diri pada posisi orang lain (empati), khususnya sebagai pengambil kebijakan dan publik yang menjadi konstituennya dan mampu untuk menahan diri hanya untuk memberikan analisis kebijakan, bukan keputusan.
7.     Mampu tidak saja mengatakan “ya” atau “tidak” pada usulan yang masuk, namun juga mampu memberikan definisi dan analisa dari usulan tersebut, mampu menyadari bahwa tidak ada kebijakan yang sama sekali benar, sama sekali rasional dan sama sekali komplit.
8.    Mampu memahami bahwa ada batas-batas intervensi kebijakan public dan mempunyai etika profesi yang tinggi.

E.     Tahapan Kebijakan
1.    Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut.
Isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik diantaranya:
a.    Telah mencapai titik kritis tertentu atau jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius
b.    Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis
c.    Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
d.    Menjangkau dampak yang amat luas ;
e.    Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; Menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik yaitu para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama. Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.

2.    Formulasi kebijakan
Masalah-masalah yang sudah masuk yakni berada dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.

3.    Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Mendukung untuk rezim cenderung berdifusi yakni cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.

4.    Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. 
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, rogram- program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.

5.    Rekomendasi Kebijakan
Penilaian atas alternatif-alternatif akan memberikan gambaran tentang sebuah pilihan alternatif yang tepat untuk mencapai tujuan-kebijakan publik. Tugas analis kebijakan publik pada langkah terakhir ini adalah merumuskan rekomendasi mengenai alternatif yang diperhitungkan dapat mencapai tujuan secara optimum. Rekomendasi dapat satu atau beberapa alternatif, dengan argumentasi yang lengkap dari berbagai faktor penilaian tersebut. Dalam rekomendasi ini sebaiknya dikemukakan strategi pelaksanaan dari alternatif kebijakan yang yang disodorkan kepada pembuat kebijakan publik.

Isu kebijakan dengan begitu lazimnya merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan rincian, penjelasan, maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Pada sisi lain, isu bukan hanya mengandung makna adanya masalah atau ancaman, tetapi juga peluang-peluang bagi tindakan positif, kecenderungan-kecenderungan yang dipersepsikan memiliki nilai potensial yang signifikan.
Dipahami seperti itu, maka isu bisa jadi merupakan kebijakan-kebijakan alternatif (alternative policies) atau suatu proses yang dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan baru, atau kesadaran suatu kelompok mengenai kebijakan tertentu yang dianggap bermanfaat bagi mereka. Singkatnya, timbulnya isu kebijakan publik terutama karena telah terjadi konflik atau "perbedaan persepsional" di antara para aktor atas suatu situasi problematik yang dihadapi oleh masyarakat pada suatu waktu tertentu.
Sebagai sebuah konsep, makna persepsi (perception) tidak lain adalah proses dengan mana seseorang atau sekelompok orang memberikan muatan makna tertentu atas pentingnya sesuatu peristiwa atau stimulus tertentu yang berasal dari luar dirinya. Singkatnya, persepsi adalah "lensa konseptual" (conceptual lense) yang pada diri individu berfungsi sebagai kerangka analisis untuk memahami suatu masalah.
Karena dipengaruhi oleh daya persepsi inilah, maka pemahaman, dan tentu saja perumusan atas suatu isu sesungguhnya amat bersifat subjektif. Dilihat dari sudut pandang ini, maka besar kemungkinan masing-masing orang, kelompok atau pihak-pihak tertentu dalam sistem politik yang berkepentingan atas sesuatu isu akan berbeda-beda dalam cara memahami dan bagaimana merumuskannya. Persepsi ini, pada gilirannya juga akan mempengaruhi terhadap penilaian mengenai status peringkat yang terkait pada sesuatu isu.
Dilihat dari peringkatnya, maka isu kebijakan publik itu, secara berurutan dapat dibagi menjadi empat kategori besar, yaitu isu utama, isu sekunder, isu fungsional, dan isu minor. Kategorisasi ini menjelaskan bahwa makna penting yang melekat pada suatu isu akan ditentukan oleh peringkat yang dimilikinya. Artinya, makin tinggi status peringkat yang diberikan atas sesuatu isu, maka biasanya makin strategis pula posisinya secara politis
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.




BAB IV
ANALISIS DAN SOLUSI

A.   Implementasi Kebijakan Publik
Program kebijakan yang telah diambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan, yakni dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah di tingkat bawah. Hersel Nogi S. Tangkilisan mengutip pengertian implementasi menurut Patton dan Sawicki dalam buku yang berjudul Kebijakan Publik yang Membumi bahwa: ”Implementasi berkaitan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk merealisasikan program, dimana pada posisi ini eksekutif mengatur cara untuk mengorganisir, menginterpretasikan dan menerapkan kebijakan yang telah diseleksi.[12]
Berdasarkan pengertian di atas, implementasi berkaitan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk merealisasikan program, dimana pada posisi ini eksekutif mengatur cara untuk mengorganisir. Seorang eksekutif mampu mengatur secara efektif dan efisien sumber daya, unit-unit dan teknik yang dapat mendukung pelaksanaan program, serta melakukan interpretasi terhadap perencanaan yang telah dibuat, dan petunjuk yang dapat diikuti dengan mudah bagi relisasi program yang dilaksanakan. Dunn mengistilahkan implementasi dengan lebih khusus dengan menyebutnya implementasi kebijakan  (policy implemtation) adalah pelaksanaan pengendalian aksi-aksi kebijakan di dalam kurun waktu tertentu.[13]
Implementasi kebijakan merupakan pelaksanaan dari pengendalian aksi kebijakan dalam kurun waktu tertentu. Pendapat Riant Nugroho D. dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Ia mengemukakan bahwa: “Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak kurang. Untuk mengimplemntasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program atau melalui formulasi kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan publik tersebut.[14]
Implementasi kebijakan menurut pendapat di atas, tidak lain berkaitan dengan cara agar kebijakan dapat mencapai tujuan. Kebijakan publik tersebut diimplementasikan melalui bentuk program-program serta melalui turunan. Turunan yang dimaksud adalah dengan melalui proyek intervensi dan kegiatan intervensi. Menurut Darwin terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan proses implementasi yang perlu dilakukan, setidaknya terdapat empat hal penting dalam proses implementasi kebijakan, yaitu pendayagunaan sumber, pelibatan orang atau sekelompok orang dalam implementasi, interpretasi, manajemen program, dan penyediaan layanan dan manfaat pada publik (Widodo, 2001:194).
Persiapan proses implementasi kebijakan agar suatu kebijakan dapat mewujudkan tujuan yang diinginkan harus mendayagunakan sumber yang ada, melibatkan orang atau sekelompok orang dalam implementasi, menginterprestasikan kebijakan, program yang dilaksanakan harus direncanakan dengan manajemen yang baik, dan menyediakan layanan dan manfaat pada masyarakat. Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan suatu program, Subarsono mengutip pendapat G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli dalam bukunya yang berjudul Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi), mengemukakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan program-program pemerintah yang bersifat desentralistis. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.    Kondisi lingkungan. Lingkungan sangat mempengaruhi implementasi kebijakan, lingkungan tersebut mencakup lingkungan sosio cultural serta keterlibatan penerima program.
2.    Hubungan antar organisasi. Implementasi sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi bagi keberhasilan suatu program.
3.    Sumberdaya organisasi untuk implementasi program. Implementasi kebijakan perlu disukung sumberdaya, baik sumberdaya manusia (human resources) maupun sumberdaya non-manusia (non human resources).
4.    Karakteristik dan kemampuan agen pelaksana. Maksudnya adalah mencakup struktur birokrasi, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi dimana semua itu akan mempengaruhi implementasi suatu program.[15]
Berdasarkan faktor di atas, yaitu kondisi lingkungan, hubungan antar organisasi, sumberdaya organisasi untuk mengimplementasi program, karakteristik dan kemampuan agen pelaksana merupakan hal penting dalam mempengaruhi suatu implementasi program. Sehingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kinerja dan dampak dari suatu program yaitu sejauh mana program tersebut dapat mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.

B.   Pemegang Kebijakan:
Kementrian Agama RI Jakarta
1.    Sejarah Kementrian Agama RI Jakarta
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan. Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah. Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha.
Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India. Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab.
Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah.
Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain. Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a.    Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar “Sampean Dalem Hingkang Sinuhun” sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
b.    Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar “Sayidin Panatagama Kalifatulah.”
c.    Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja “Senopati Hing Ngalogo.” Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga “mengatur” pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja “pelayanan” keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya “Nederland en de Islam” (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut: “Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya.”
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:
a.    Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
b.    Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
a.    Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah)
b.    Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
c.    Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:
a.    Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.    Visi dan Misi Kementrian Agama RI Jakarta
VISI
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
MISI
a.    Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
b.    Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
c.    Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
d.    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
e.    Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

3.    Hasil Wawancara
Wawancara dengan Kasubdit Kelembagaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam (Dr. Mastuki, M.Ag) Senin, 30 Maret 2015.
a.    Secara historis atau sejarah Kementrian Agama RI sudah menyelenggarakan pendidikan, jauh sebelum adanya permasalahan mengapa disetiap Kementrian memiliki lembaga pendidikannya sendiri-sendiri. Kementrian Agama RI sebagaimana diketahui tidak hanya mengurusi dibidang pembinaan agama dan pelaksanaan ibadah haji dan umroh tetapi dasarnya dahulu adalah pendidikan keagamaan dengan adanya pondok pesantren dan majelis taklim disetiap masjid dan surau/ langgar. Jadi tidak heran kalau pada era ini Kementrian Agama RI masih tetap konsen dan eksis meyelenggarakan pendidikan dengan berbagai kreasi dan inovasinya seperti konsep Madrasah Aliyah Negeri Model, Madrasah Aliyah Negeri Nasional yang merupakan buah pikir dari Prof. B.J Habibi yang mana di kota Jambi ada MAN Insan Cendikia.
b.    Tidak hanya Kementrian Agama yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi masih ada 17 Kementrian lagi yang turut menyelenggarakan pendidikannya sendiri dengan argumen bahwasanya untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil yang sesuai dengan kementrian tersebut baik teknis dan spesialis dan sudah adanya Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) di Kementrian yang menyelenggarkan pendidikan. Sehingga sudah dianggap tidak lagi menjadi persoalan karena walaupun setiap kementrian menyelenggarakan pendidikan masih tetap berpusat pada Kementrian Pendidikan Nasional seperti pengakreditasian setiap program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
c.    Penyelenggaraan program studi ditentukan oleh masing-masing Kementrian, begitu juga dengan Kementrian Agama. Setiap Lembaga Pendidikan yang dibawah naungan Kementrian Agama sifatnya sentralistik, dimana setiap pelaksana dan pelaksanaan ditentukan oleh Kementrian Agama termasuk 55 Perguruan Tinggi Negeri dan 589 Perguruan Tinggi Swasta. Untuk kurikulum tetap menganut pada kurikulum nasional yang mana bagian pokoknya sudah tercantum dalam Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
d.    Beberapa Kebijakan dari Kementrian Agama mengenai pendidikan:
1)     Undang Undang No 9 Tahun 2009
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
2)     Undang Undang No 20 Tahun 2003
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
3)     Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007
PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
4)     Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan
5)     Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2010
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
6)     Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
7)     Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008
PENDANAAN PENDIDIKAN
8)     Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
9)     Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
10)  Undang Undang No 12 Tahun 2012
PENDIDIKAN TINGGI
11)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 5 Tahun 2007
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2006/2007
12)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 6 Tahun 2007
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
13)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
14)  Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
15)  Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014
PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
16)  Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014
SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
  

C.   Implikasi dari Kebijakan
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
1.    Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
a.    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pada 1 Juni 2007 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merayakan golden anniversary. Selama setengah abad, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menjalankan mandatnya sebagai institusi pembelajaran dan transmisi ilmu pengetahuan, institusi riset yang mendukung proses pembangunan bangsa, dan sebagai institusi pengabdian masyarakat yang menyumbangkan program-program peningkatan kesejahteraan sosial. Selama setengah abad itu pula, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melewati beberapa periode sejarah sehingga sekarang ini telah menjadi salah satu universitas Islam terkemuka di Indonesia. Secara singkat sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat dibagi ke dalam beberapa periode, yaitu periode perintisan, periode fakultas IAIN al-Jami’ah, periode IAIN Syarif Hidayatullah, dan periode UIN Syarif Hidayatullah.

b.    Periode Perintisan
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 031 tahun 2002. Sejarah pendirian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan mata rantai sejarah perkembangan perguruan tinggi Islam Indonesia dalam menjawab kebutuhan pendidikan tinggi Islam modern yang dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada zaman penjajahan Belanda, Dr. Satiman Wirjosandjojo, salah seorang Muslim terpelajar, tercatat pernah berusaha mendirikan Pesantren Luhur sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam. Namun, usaha ini gagal karena hambatan dari pihak penjajah Belanda.
Lima tahun sebelum proklamasi kemerdekaan, Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) di Padang mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI). STI hanya berjalan selama dua tahun (1940-1942) karena pendudukan Jepang. Umat Islam Indonesia tidak pernah berhenti menyuarakan pentingnya pendidikan tinggi Islam bagi kaum Muslim yang merupakan mayoritas pendudukan Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang kemudian menjanjikan kepada umat Islam untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Agama di Jakarta. Janji Jepang itu direspon tokoh-tokoh Muslim dengan membentuk yayasan di Muhammad Hatta sebagai ketua dan Muhammad Natsir sebagai sekretaris.
Pada 8 Juli 1945, bertepatan dengan 27 Rajab 1364, yayasan tersebut mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI). STI berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh Abdul Kahar Mudzakkir. Beberapa tokoh Muslim lain ikut berjasa dalam proses pendirian dan pengembangan STI. Mereka antara lain Drs. Muhammad Hatta, KH. Kahar Mudzakkir, KH. Wahid Hasyim, KH. Mas Mansur, KH. Fathurrahman Kafrawi, dan Farid Ma’ruf. Pada 1946, STI dipindahkan ke Yogyakarta mengikuti kepindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Yogyakarta. Sejalan dengan perkembangan STI yang semakin besar, pada 22 Maret 1948 nama STI diubah menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) dengan penambahan fakultas-fakulta baru. Sampai dengan 1948, UII memiliki empat fakultas, yaitu (1) Fakultas Agama, (2) Fakultas Hukum, (3) Fakultas Ekonomi, dan (4) Fakultas Pendidikan.
Kebutuhan akan tenaga fungsional di Departemen Agama menjadi latar belakang penting berdirinya perguruan tinggi agama Islam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Fakultas Agama UII dipisahkan dan ditransformasikan menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan sesuai dengan namanya bersastus negeri. Perubahan ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 1950. Dalam konsideran disebutkan bahwa PTAIN bertujuan memberikan pengajaran studi Islam tingkat tinggi dan menjadi pusat pengembangan serta pendalaman ilmu pengetahuan agama Islam. Berdasarkan PP tersebut, hari jadi PTAIN ditetapkan pada 26 September 1950. PTAIN dipimpin KH. Muhammad Adnan dengan data jumlah mahasiswa per 1951 sebanyak 67 orang. Pada periode tersebut PTAIN memiliki tiga jurusan, yaitu Jurusan Tarbiyah, Jurusan Qadla (Syari’ah) dan Jurusan Dakwah.
Komposisi mata kuliah pada waktu itu terdiri dari bahasa Arab, Pengantar Ilmu Agama, Fiqh dan Ushul Fiqh, Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, Filsafat, Mantiq, Akhlaq, Tasawuf, Perbandingan Agama, Dakwah, Tarikh Islam, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Jiwa, Pengantar Hukum, Asas-asas Hukum Publik dan Privat, Etnologi, Sosiologi, dan Ekonomi. Mahasiswa yang lulus bakaloreat dan doktoral masing-masing mendapatkan gelar Bachelor of Art (BA) dan Doctorandus (Drs). Komposisi mata kuliah PTAIN tersebut merupakan kajian utama perguruan tinggi Islam yang terus berlanjut sampai masa-masa yang lebih belakangan. Gelar akademik yang ditawarkan juga terus bertahan sampai dengan dekade 1980-an.

c.    Periode ADIA (1957-1960)
Kebutuhan tenaga fungsional bidang guru agama Islam yang sesuai dengan tuntutan modernitas pada dekade 1950-an mendorong Departemen Agama mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta. ADIA didirikan pada 1 Juni 1957 dengan tujuan mendidik dan mempersiapkan pegawai negeri guna mendapatkan ijazah pendidikan akademi dan semi akademi sehingga menjadi guru agama, baik untuk sekolah umum, sekolah kejuruan, maupun sekolah agama. Dengan pertimbangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan kelanjutan dari ADIA, hari jadi ADIA 1 Juni 1957 ditetapkan sebagai hari jadi atau Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sama seperti perguruan tinggi pada umumnya, masa studi di ADIA adalah 5 tahun yang terdiri dari tingkat semi akademi 3 tahun dan tingkat akademi 2 tahun.
ADIA memiliki tiga jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Agama, Jurusan Bahasa Arab, dan Jurusan Da’wah wal Irsyad yang juga dikenal dengan Jurusan Khusus Imam Tentara. Komposisi kurikulum ADIA tidak jauh berbeda dengan kurikulum PTAIN dengan beberapa tambahan mata kuliah untuk kepentingan tenaga fungsional. Komposisi lengkapnya adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Ibrani, Ilmu Keguruan, Ilmu Kebudayaan Umum dan Indonesia, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir, Hadits, Musthalah Hadits, Fiqh, Ushul Fiqh, Tarikh Tasyri’ Islam, Ilmu Kalam/Mantiq, Ilmu Akhlaq/Tasawuf, Ilmu Fisafat, Ilmu Perbandingan Agama, dan Ilmu Pendidikan Masyarakat. Kepemimpinan ADIA dipercayakan kepada Prof. Dr. H. Mahmud Yunus sebagai dekan dan Prof. H. Bustami A. Gani sebagai Wakil Dekan.
Terdapat dua ciri utama ADIA. Pertama, sesuai dengan mandatnya sebagai akademi dinas, mahasiswa yang mengikuti kuliah di ADIA terbatas pada mahasiswa tugas belajar. Mereka diselekasi dari pegawai atau guru agama di lingkungan Departemen Agama yang berasal dari wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia. Kedua, sesuai dengan mandatnya untuk mempersiapkan guru agama modern, tanggung jawab pengelolaan dan penyediaan anggaran ADIA berasal dari Jawatan Pendidikan Agama (Japenda) Departemen Agama yang pada waktu itu memiliki tugas mengelola madrasah dan mempersiapkan guru agama Islam modern di sekolah umum.

d.    Periode Fakultas IAIN al-Jami’ah Yogyakarta (1960-1963)
Dalam satu dekade, PTAIN memperlihatkan perkembangan menggembirakan. Jumlah mahasiswa PTAIN semakin banyak dengan area of studies yang semakin luas. Mahasiswa PTAIN tidak hanya datang dari berbagai wilayah Indonesia, tetapi juga datang dari negara tetangga seperti Malaysia. Meningkatnya jumlah mahasiswa dan meluasnya area of studies menuntut perluasan dan penambahan, baik dari segi kapasitas kelembagaan, fakultas dan jurusan maupun komposisi mata kuliah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ADIA di Jakarta dan PTAIN di Yogyakarta diintegrasikan menjadi satu lembaga pendidikan tinggi agama Islam negeri. Integrasi terlaksana dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 1960 tertanggal 24 Agustus 1960 bertepatan dengan 2 Rabi’ul Awal 1380 Hijriyah. Peraturan Presiden RI tersebut sekaligus mengubah dan menetapkan perubahan nama dari PTAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah. IAIN diresmikan Menteri Agama di Gedung Kepatihan Yogyakarta.

e.    IAIN With Wider Mandate
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu IAIN tertua di Indonesia yang bertempat di Ibukota Jakarta, menempati posisi yang unik dan strategis. Ia tidak hanya menjadi "Jendela Islam di Indonesia", tetapi juga sebaga simbol bagi kemajuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pembangunan sosial-keagamaan. Sebagai upaya untuk mengintegrasikan ilmu umum dan ilmu agama, lembaga ini mulai mengembangkan diri dengan konsep IAIN dengan mandat yang lebih luas (IAIN with Wider Mandate) menuju terbentuknya Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Langkah konversi ini mulai diintensifkan pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA dengan dibukanya jurusan Psikologi dan Pendidikan Matematika pada Fakultas Tarbiyah, serta Jurusan Ekonomi dan Perbankan Islam pada Fakultas Syari’ah pada tahun akademik 1998/1999. Untuk lebih memantapkan langkah konversi ini, pada 2000 dibuka Program Studi Agribisnis dan Teknik Informatika bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Program Studi Manajemen dan Akuntansi. Pada 2001 diresmikan Fakultas Psikologi dan Dirasat Islamiyah bekerjasama dengan Al-Azhar, Mesir.
Selain itu dilakukan pula upaya kerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB) sebagai penyandang dana pembangunan kampus yang modern; McGill University melalui Canadian Internasional Development Agencis (CIDA); Leiden University (INIS); Universitas Al-Azhar (Kairo); King Saud University (Riyadh); Universitas Indonesia; Institut Pertanian Bogor (IPB); Ohio University; Lembaga Indonesia Amerika (LIA); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Bank BNI; Bank Mu’amalat Indonesia (BMI); dan universitas-universitas serta lembaga-lembaga lainnya.
Langkah perubahan bentuk IAIN menjadi UIN mendapat rekomendasi pemerintah dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 500/2001 tanggal 21 Nopember 2001. Selanjutnya melalui suratnya Nomor 088796/MPN/2001 tanggal 22 Nopember 2001, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memberikan rekomendasi dibukanya 12 program studi yang meliputi program studi ilmu sosial dan eksakta, yaitu Teknik Informatika, Sistem Informasi, Akuntansi, Manajemen, Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis, Psikologi, Bahasa dan Sastra Inggris, Ilmu Perpustakaan, Matematika, Kimia, Fisika dan Biologi.
Seiring dengan itu, rancangan Keputusan Presiden tentang Perubahan Bentuk IAIN menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor 02/M-PAN/1/2002 tanggal 9 Januari 2002 dan Nomor S-490/MK-2/2002 tanggal 14 Februari 2002. Rekomendasi ini merupakan dasar bagi keluarnya Keputusan Presiden Nomor 031 tanggal 20 Mei Tahun 2002 tentang Perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

f.     Periode UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Mulai 20 Mei 2002)
Dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 031 tanggal 20 Mei 2002 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi berubah menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz, pada 8 Juni 2002 bersamaan dengan upacara Dies Natalis ke-45 dan Lustrum ke-9 serta pemancangan tiang pertama pembangunan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui dana Islamic Development Bank (IDB).
Satu langkah lagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambah fakultas yaitu Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (Program Studi Kesehatan Masyarakat) sesuai surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1338/ D/T/2004 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang ijin Penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat (S1) pada Universitas Islam Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam tentang izin penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Sarjana (S1) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor Dj.II/37/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Sebagai bentuk reintegrasi ilmu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak tahun akademik 2002/2003 menetapkan nama-nama fakultas sebagai berikut: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab dan Humaniora. Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Dirasat Islamiyah, Fakultas Psikologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Sekolah Pascasarjana.
Hingga tahun 2008 wisuda ke-85 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menghasilkan alumni lebih dari 50.000 orang, baik lulusan Sarjana Strata Satu (S1) maupun  Sarjana Magister (S2) dan Sarjana Doktor (S3). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus berupaya menyiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan keagamaan dan ilmu ilmu terkait lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.

2.    Visi dan Misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
a.    Visi
Berdaya saing tinggi dan terdepan dalam mengembangkan dan mengintegrasikan aspek keilmuan,  keislaman dan keindonesiaan.
b.    Misi
1)    Menghasilkan sarjana yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global
2)    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendiidikan untuk mengembangkan dan mengitegrasikan aspek keislaman, keislaman dan keindonesiaan
3)    Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi kepentingan keilmuan dan kemasyarakatan
4)    Membangun good university governance dan manajemen yang profesional dalam mengelola sumber daya perguruan tinggi sehingga menghasilkan pelayanan prima kepada sivitas akademika dan masyarakat
5)    Membangun kepercayaan dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga nasional, regional, maupun internasional.

3.    Tujuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1)    Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, bidang keagamaan, sosial maupun sains dan teknologi.
2)    Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama, sosial dan sains teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

4.    Motto UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sejak 2007 UIN Syarif Hidayatullah menetapkan motto Knowledge, Piety, Integrity. Motto ini pertama kali disampaikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pidato Wisuda Sarjana ke-67 tahun akademik 2006-2007.
Knowledge mengandung arti bahwa UIN Syarif Hidayatullah memiliki komitmen menciptakan sumber daya insani yang cerdas, kreatif, dan inovatif. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkeinginan memainkan peranan optimal dalam kegiatan learning, discoveries, and angagement hasil-hasil riset kepada masyarakat. Komitmen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam membangun sumber insani bangsa yang mayoritas adalah Muslim. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ingin menjadi sumber perumusan nilai keislaman yang sejalan dengan kemodernen dan keindonesiaan. Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menawarkan studi-studi keislaman, studi-studi sosial, politik, dan ekonomi serta sains, dan teknologi modern termasuk kedokteran dalam perspektif integrasi ilmu.
Sedangkan Piety mangandung pengertian bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki komitmen mengembangkan inner quality dalam bentuk kesalehan di kalangan sivitas akademika. Kesalehan yang bersifat individual (yang tercermin dalam terma habl min Allah) dan kesalehan sosial (yang tercermin dalam terma habl min al-nas) merupakan basis bagi sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam membangun relasi sosial yang lebih luas.
Sedangkan Integrity mengandung pengertian bahwa civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan pribadi yang menjadikan nilai-nilai etis sebagai basis dalam pengambilan keputusan dan perilaku sehari-hari. Integrity juga mengandung pengertian bahwa sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki kepercayaan diri sekaligus menghargai kelompok-kelompok lain. Dalam moto knowledge, piety, integrity terkandung sebuah spirit untuk mewujudkan kampus madani, sebuah kampus yang berkeadaban, dan menghasilan alumni yang memiliki kedalaman dan keluasaan ilmu, ketulusan hati, dan kepribadian kokoh.

5.    Arah Pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menjadi jendela keunggulan akademis Islam Indonesia (window of academic exellence of Islam in Indonesia) dan barometer perkembangan pembelajaran, penelitian, dan kerja-kerja sosial yang diselenggarakan kaum Muslim Indonesia dalam berbagai bidang ilmu. Dalam kerangka memperkuat peranannya tersebut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen untuk mengembangkan diri sebagai Universitas Riset (Research University) dan Universitas Kelas Dunia (World Class University).
Universitas Riset dapat diartikan sebagai universitas yang menjadikan tradisi riset sebagai basis normatif aktivitas universitas. Secara operasional, universitas riset adalah universitas yang mengimplementasikan sistem pendidikan berbasis riset dengan menerapkan Kurkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan SKS secara utuh; keseluruhan aktivitas penelitian menerapkan standar ilmiah; penyelengaraan manajemen universitas mengacu pada penerapan total quality management (TQM); dan mengupayakan produk-produk unggulan perguruan tinggi yang diapresiasi publik.
Sedangkan Universitas Kelas Dunia, dapat diartikan bahwa pengembangan UIN Syarif Hidayatullah diarahkan untuk membangun jaringan kerjasama dengan universitas-universitas terkemuka di Dunia. Jaringan kersajama itu dirancang dalam berbagai tingkatan, baik pembelajaran dalam bentuk pertukaran mahasiswa (exchange students), penelitian, dan program-program pengabdian masyarakat (sosial services). Pada saat bersamaan pembangunan jaringan itu diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pengakuan dunia internasional terhadap UIN syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu universitas berkualitas dunia.
Berbagai usaha atau ikhtiar untuk mencapai harapan itu terus dilakukan. Salah satu langkah UIN Syarif Hidayatullah mencapai harapan itu adalah penerapan ISO SMM 9001:2008. Dengan sertifikasi ini, artinya standar dan mutu pelayanan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah berdasarkan dan mengikuti standar layanan internasional.



6.    Hasil Wawancara
Wawancara dengan Kasubdit Perundang-undangan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Joko Sukarno, S.H Senin, 30 Maret 2015.
a.    Permasalahan setiap Kementrian memiliki lembaga pendidikan tidak menjadi masalah yang riskan, dikarenakan setiap Kementrian sudah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti Kementrian Agama sudah melaksanakan pendidikan sejak dahulu walaupun sudah ada Kementrian Pendidikan Nasional yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan.
b.    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana diketahui Perguruan Tinggi Islam Negeri dibawah Kementrian Agama, setiap adanya Kebijakan dari Kementrian Agama mengenai pendidikan di Perguruan Tinggi, kami selaku PTAIN dibawah Kementrian Agama mentaati dan melaksanakan kebijakan tersebut.
c.    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dasarkan pada Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi Tata Kerja (ORTAKER) dan Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang STATUTA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
d.    Pandangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengambilan kebijakan, sebagaimana dipahami bahwa pemanfaatan pengetahuan oleh pelaku kebijakan adalah merupakan proses yang kompleks yang terdiri dari 3 dimensi yang saling bergantung yaitu: komposisi pemakai, efek penggunaan dan lingkup pengetahuan yang digunakan. Interaksi antara 3 dimensi itu menjadi dasar menilai dan memperbaiki peranan analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan. Yaitu mengenai kurikulum integrasi sains dan agama, dengan konsep:
Melahirkan seorang sarjana profesional sekaligus santri bukan sesuatu yang mudah, dan tidak akan terjadi secara instan tanpa sebuah perencanaan yang cerdas, pelaksanaan yang serius serta dukungan lingkungan kampus yang supportif terhadap kepentingan pencapaian tujuan. Perancangan disain pembelajaran subject centered yang terpisah antara satu dengan lainnya, sangat baik untuk pembinaan keahlian para mahasiswa, sehingga mereka matang dalam keahliannya, tapi seringkali kurang memperhatikan koneksitas antar subject, padahal tujuan pembelajaran pada tingkat sarjana adalah menghasilkan profesional worker, dan UIN sangat mengidealkan profesional worker yang santri.
Kesantrian sangat terlihat pada sikap dan tindakan yang merupakan refleksi dari sebuah keyakinan. Dengan demikian, pembelajaran agama pada program studi umum, yang diberikan untuk membina dan memperkuat kesantrian, diorientasikan untuk membina sikap, tindakan dan prilaku profesional dan sosial mereka, bukan untuk menjadi ahli agama. Oleh sebab itu, tidak perlu bagi para mahasiswa mendalami subject matter keagamaan, tapi harus lebih bisa mengkoneksikan doktrin agama pada keilmuan dan profesi yang mereka kembangkan, sehingga mampu lekat dalam tindakan sosial dan profesional mereka.
Interkoneksitas sains dengan agama harus dirancang dengan baik, sejak perencanaan dan perancangan kurikulum, disain pembelajaran, praktik dan pelatihan dan bahkan evaluasi pencapaian hasil belajar. Sejauh ini, teori integrasi antar subject matter dalam disain kurikulum yang sudah dikenal di kalangan komunitas ilmu pendidikan adalah “integrated curriculum” atau kurikulum terintegrasi, yakni “menyatukan beberapa disiplin keilmuan dalam sebuah disain pembelajaran untuk memperoleh hasil belajar yang lebih baik dengan kemampuan siswa mengkoneksikan antara satu subyek dengan lainnya" (Perry,2010: 2), agar bisa difahami secara holistik, realistik dan bisa dilaksanakan secara aksiologis.
Seorang guru bilogi dari programm studi pendidikan biologi, umpamanya, dia harus faham benar ilmu biologi, mampu mengajarkan ilmu biologi, sehingga mampu menghantarkan para siswanya menjadi siswa yang cerdas, mengajar untuk melaksanakan amanah yang diberikan Allah kepadanya, berdedikasi tinggi, penuh integritas, berdisiplin, mencintai para mahasiswanya, dan senantiasa memperhatikan rambu-rambu syari’ah dalam pelaksanaan tugas profesinya. Pelaksanaan tugas profesi keguruan, melibatkan pengetahuan tentang bilogi, pedagogik dan untuk menjadi guru yang memiliki integritas keberagamaan, dia harus melibatkan nilai-nilai keagamaan dalam pelaksanaan tugas mulianya itu, sebagai kekuatan dasar motivasi dari sebuah perbuatan, alat kontrol dalam pelaksanaan pekerjaan dan menjadi tujuan akhir dari seluruh dedikasi karya dan amal kebajikan.
Begitu pula dalam profesi-profesi lainnya, yang peluang dan kesempatan melakukan pelalaian terhadap nilai-nilai keagamaan tersebut sama besarnya dengan peluang melaksanakannya. Pengembangan model kurikulum terintegrasi sudah dilakukan oleh mereka yang terus mengembangkan penelitian tentang curriculum development, dan tidak hanya menyentuh aspek penyusunan subject matter, tapi justru lebih banyak memanfaatkan wilayah syllabus, pelaksanaan pembelajaran,  serta pengukuran hasil-hasil belajar. Salah satunya adalah Robin Fogarty, Doktor dalam bidang curriculum and human resource development dari Loyola University of Chicago, yang kemudian aktif dalam bidang pendidikan, penelitian dan konsultansi di berbagai negara di dunia. Salah satu temuannya yang sangat monumental dan banyak dibaca akademisi adalah “ten ways to integrate curriculum”. Di antara konsep integrasi yang ditawarkannya adalah bentuk “shared, Webbed, dan integrated”  (Lake,2000: 5). Model shared curriculum, jika divisualkan menjadi sebagaimana dalam gambar di bawah ini.
Description: http://www.uinjkt.ac.id/images/stories/model%20sharred%20curriculum.png




Model shared ini adalah kurikulum seperti teropong binocular, yakni memasukkan dua disiplin ilmu pada satu disain pembelajaran (Fogarty,1991; 62). Dalam konteks integrasi sains dan agama adalah memasukkan unsur sains pada mata kuliah keagamaan murni, yakni aqidah, ibadah dan akhlak, dan atau juga bisa memasukkan unsur keagamaan pada mata kuliah profesi keilmuan. Penjelasan aqidah, akan sangat bisa diterima logika, jika diperkuat pernjelasan yang saintifik. Oleh sebab itu, perlu pelibatan sains dalam menjelaskan aqidah pada para mahasiswa.
Demikian pula dalam pembahasan fiqh, banyak hal yang memerlukan penjelasan saintifik, agar pelaksanaan agama menjadi tidak bertentangan dengan sains, dan bahkan sains akan sangat memperkuat doktrin keagamaan.  seperti penjelasan tentang air yang suci dan menyucikan. Kenapa ukuran air banyak yang tidak akan bisa menjadi musta’mal dan tidak akan mutanajis jika terkena sedikit najis itu diukur hanya dengan satu siku seperempat, dan kenapa dalam fiqh tidak identik air suci itu dengan air bersih. Itu semua memerlukan penjelasan saintifik, dan bahkan mungkin memerlukan fatwa baru tentang air suci menyucikan.
Demikian pula dengan sains, akan sangat baik pada tema-tema yang sangat relevan dimasuki doktrin keagamaan, sehingga implementasi sains dan teknologi itu menjadi sangat agamis. Kemudian, model integrasi juga bisa dikembangkan dalam bentuk Webbed curriculum. Bila divsualkan, model ini tergambar sebagai berikut.
Description: http://www.uinjkt.ac.id/images/stories/model%20webbed%20curriculum.png 





Model web ini bisa disebut juga sebagai kurikulum yang mampu menangkap semua disiplin dalam satu disain. Untuk konteks integrasi sain dan agama, model ini adalah model teleskop yang dapat menangkap semua pokok bahasan dari berbagai disiplin ilmu untuk mencapai satu fokus tujuan (Fogarty:1991: 63). juga dikembangkan bukan dalam konteks sebaran mata kuliah, tapi justru pada tema-tema perkuliahan. Mata kuliahtertentu biasanya mata kuliah kompetensi utama, yang akan sangat menentukan profesionalisme mereka, dan pasti memerlukan muatan nilai keagamaan baik pada dimensi epistimologi maupun aksiologinya, maka pada mata kuliah tersebut, masuk tema-tema keagamaan, baik penjelasan doktrin agama tentang teori yang sedang dipelajarinya, maupun nilai agama dalam aksiologi ilmu untuk kepentingan kemanusiaan dan peradaban dunia.
Dengan demikian, model webbed ini memerlukan team teaching yang antara dosen sains dan dosen agama memiliki pengetahuan yang lintas batas, karena mereka boleh masuk secara independen dan menjelaskan tema-temanya masing-masing. Kedua model disain syllabus ini menghendaki tagihan perlakuakn mengajar yang berbeda. Shared model menghendaki team teaching, yakni dua orang dosen masuk kelas bersamaan, dalam pokok bahasan yang angat signifikan untuk diintegrasikan.
Oleh sebab itu, sebelum perkuliahan dimulai, team dosen ini melakukan pemetaan konsep, tentang pokok-pokok bahasan yang akan diajar dengan team, dan pokok bahasan yang diajar secara independen oleh masing-masing dosen. Dan juga dipetakan konsepnya, apakah integrasi dalam epistimologi, atau aturan-aturan normatif pada wilayah aksiologi. Sementara untuk model webb, diperlukan team dosen, tapi tidak menuntut masuk bersamaan. Mereka berbagi tema-tema.
Description: http://www.uinjkt.ac.id/images/stories/model%20integred%20model.pngPada model ini, akan terjumpai irisan-irisan bahasan dalam tema masing-masing. Oleh sebab itu, dosen agama harus memiliki pengetahuan tentang sains yang diajarkannya, dan dosen sains juga harus memiliki pengetahuan tentang ilmu agama yang terintegrasi, sehingga bisa menjelaskan integrasinya dengan baik, walaupun penjelasan detail oleh masing-masing ahlinya. Model ketiga yang juga relevan untuk integrasi sains dan agama adalah integrated model, yakni  mengintegrasikan beberapa disiplin keilmuan untuk membentuk satu konsep, skil dan sikap.
Model ini mengimplikasikan penyiapan disain pembelajaran yang dianalisis dengan seksama secara team oleh team dosen yang akan mengajar, pada area mana agama secara epistimologis akan masuk, dan pada area mana agama secara normatif akan masuk, dan pada area mana agama secara aksiologis akan masuk. Pada saat memasuki area studi keagamaan, maka dosen agama memberikan penjelasan pada para mahasiswa, dan akan lebih baik bila dilakukan bersama dengan dosen sains, agar para mahasiswa merasa yakin dengan pengetahuan barunya itu, karena didampingi oleh semua dosennya, dan mereka bisa mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai nilai dalam diri mereka.
Sejalan dengan pilihan-pilihan-pilihan di atas, rancangan integrasi kurikulum pada level disain pembelajaran bisa dikembangkan dalam dua model, yakni “discipline based content model” dan “complementary discipline unit course” (Mushthafa,2011:  926). Rancangan integrasi dalam model pertama adalah sejalan dengan shared model dari Fogarty, di mana integrasi dikembangkan berbasis mata kuliah, lalu yang lain masuk, mewarnai mata kuliah tersebut. Umpamanya, pada mata kuliah Fiqh tentang thaharah, diperkuat dengan teori -teori kesehatan.
Pembahasan kesehatan tidak menambah pokok bahasan, tapi memberikan penjelasan tentang kesehatan dalam norma bersuci menurut agama. Demikian pula ketika agama masuk pada kajian sains, umpamanya soal kesehatan reproduksi, doktrin agama tidak menambah pokok bahasan, tapi memberikan penjelasan normatif, epistimologis tentang reproduksi sehat dalam perspektif keagamaan. Sementara model kedua yang komplementatif, teori-teori tentang norma agama yang masuk pada sains menambah pokok bahasan, dan demikian pula, teori-teori sains yang masuk pada agama menambah pokok bahasan. Itulah yang dimungkinkan dengan model webb sebagaimana dipekenalkan Fogarty.
Pada akhirnya saya melihat, bahwa proses integrasi yang selama ini menjadi salah satu icon dari transformasi IAIN menjadi UIN dengan mengelola ilmu-ilmu non keagamaan, memerlukan keseriusan semua lapis pengelola pembelajaran, dari mulai dosen sebagai pemegang mata kuliah, difasilitasi oleh program studi di fakultas masing-masing.
Akan tetapi, integrasi pada kajian keilmuan berimplikasi pada tagihan mobilitas penugasan dosen, yakni dosen agama yang masuk pada mata kuliah sains, sebagaimana juga dosen sains harus masuk pada mata kuliah agama. Dengan demikian, integrasi sains dan agama bukan saja akan menyantrikan para profesional, tapi juga saintifikasi pemahaman keagamaan, sehingga mereka yang akan menyampaikan agama pada masyarakat, mampu memberikan penjelasan secara lebih saintifik.
e.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2002, Susunan Organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:




Description: http://dev.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/Struktur-Organisasi-UIN.jpg










Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2002, Susunan Organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai berikut:
1.    Dewan Penyantun
2.    Rektor dan Pembantu Rektor
3.    Senat Universitas
4.    Fakultas:
a.    Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
b.    Adab dan Humaniora;
c.    Ushuluddin
d.    Syari’ah dan Hukum
e.    Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
f.     Dirasat Islamiyah
g.    Psikologi
h.    Ekonomi dan Bisnis
i.      Sains dan Teknologi
j.      Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
k.    Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
l.      Sekolah Pascasarjana
5.    Lembaga Penelitian
6.    Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
7.    Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
8.    Biro Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi
9.    Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
10. Unit Pelaksana Teknis
a.    Perpustakaan Utama
b.    Pusat Bahasa
c.    Pengembangan Akademik
d.    Pusat Komputer dan Sistem Informasi
Dewan Penyantun
Dewan Penyantun adalah forum yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah yang menaruh perhatian terhadap pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dewan Penyantun bertugas memberi saran dan/atau bantuan bagi pengembangan dan kemajuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor dan Pembantu Rektor
Rektor dan Pembantu Rektor adalah unsur pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pembantu Rektor meliputi Pembantu Rektor Bidang Akademik, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Pembantu Rektor Bidang Pengembangan Kelembagaan.



Senat Universitas
Senat Universitas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan tugas pokoknya sebagai berikut.
1.    Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan UIN;
2.    Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
3.    Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan perguruan tinggi;
4.    Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UIN yang diajukan oleh Rektor;
5.    Menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
6.    Merumuskan peraturan pelaksanaan, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada UIN;
7.    Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara UIN berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Rektor.
8.    Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
9.    Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada civitas UIN yang memenuhi persyaratan.
Fakultas
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, agama, sains dan teknologi dan/atau seni tertentu. Dalam suatu fakultas dapat terdiri atas berbagai Jurusan/Program Studi.
Sekolah Pascasarjana (SPs)
Sekolah Pascasarjana bertugas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran jenjang Magister dan Doktor, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan fakultas dan/atau lembaga-lembaga lain.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian peda Masyarakat (LP2M)
Lembaga Penelitian dan Pengandian pada Masyarakat (LP2M) bertugas melaksanakan, mengkordinasikan, mengembangkan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengandian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Penerbitan, Pusat Pengandian kepada Masyarakat, Pusat Laynan Hubungan Masyarakat, Pusat Kajian Gender dan Anak, dan Pusat  serta mengendalikan administrasi dan sumber daya yang diperlukan.
Lembaga Penjaminan  Mutu (LPM)
Lembaga Peningkatan dan Jaminan Mutu merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Lembaga ini berperan melakukan konsolidasi dan mengakselerasi upaya-upaya internal perguruan tinggi dalam peningkatan/pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan unit/lembaga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lainnya. Lembaga ini terletak di Kampus I.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (Biro AAKK)
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Biro Perencanaan dan Keuangan (Biro PK)
Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi di bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (Biro AUK)
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan layanan administrasi di bidang umum dan kepegawaian di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Perpustakaan Utama dan Pusat Bahasa
Perpustakaan Utama mempunyai tugas melaksanakan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran bahasa; dan Pengembangan program pendidikan dan pengajaran bahasa.



BAB V
KESIMPULAN
.
Komunikasi dan penggunaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan adalah sentral dalam praktik dan teori analisis kebijakan. Hanya jika pengetahuan tentang proses pembuatan kebiajakn dikomunikasikan di dalam proses tersebut para pelaku kebijakan dapat menggunakan pengetahuan tersebut untuk memperbaiki kebijakan publik.
Metodologi analisis kebijakan adalah sistem standar, aturan dan prosedur untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Metodologi analisis kebijakan mempunyai beberapa karakateristik utama: perhatian yang tinggi pada prumusan dan pemecahan masalah, komitmen pada pengkajian yang baik yang sifatnya deskriptif maupun kritik nilai dan keinginan untuk meningkatkan efesiensi pilihan diantara sejumlah alternatif kebijakan.
Lima tipe informasi yang dihasilkan oleh analisis kebiajakan adalah: masalah kebijakan, masa depan kebijakan, aksi kebijakan, hasil kebijakan, dan kinerja kebijakan. Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik. Proses ini dapat divisualkan sebagai proses pembuatan kebijakan yang memiliki lima tahap penting yaitu: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. Prosedur analisis kebijakan tertentu tepat untuk mengahsilkan informasi pada tahap tertentu dari proses pembuatan kebijakan.
Analisis kebijakan adalah awal bukan akhir dari upaya memperbaiki proses pembuatan kebijakan. Sebelum informasi yang relevan dengan kebijakan dapat digunakan oleh pengguna yang dituju, informasi itu harus dirakit ke dalam dokumen yang relevan dengan kebijakan dan dikomunikasikan dalam berbagai bentuk presentasi. Seluruh proses komunikasi kebijakan mempunyai empat tahap: analisis kebijakan, pengembangan isi, pengkomunikasian yang interaktif dan pemanfaatan pengetahuan.
Pemanfaatan pengetahuan oleh pelaku kebijakan adalah merupakan proses yang kompleks yang terdiri dari 3 dimensi yang saling bergantung yaitu: komposisi pemakai, efek penggunaan dan lingkup pengetahuan yang digunakan. Interaksi antara 3 dimensi itu menjadi dasar menilai dan memperbaiki peranan analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan.
Analisis kebijakan tidak bermaksud mengganti politik dengan menegakkan semacam elit teknokratis. Tujuan demikian bukan saja tidak perlu dalam negara demokratis  hal semacam ini juga tidak mungkin terjadi dalam lembaga-lembaga saat ini yang ditandai oleh berbagai bentuk kognisi, keputusan yang terputus-putus, sistem interpretasi yang kusut dan anarki yang terorganisasi. Dalam mempromosikan pemanfaatan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan, analisis kebijakan berusaha untuk memudahkan proses belajar individual dan kolektif, termasuk memperbaiki kebijakan melalui interaksi komunikasi dan debat politik.


DAFTAR PUSTAKA
Fogarty, Robin, Ten Ways to Integrate Curriculum, Educational Leadership, the Association fo Supervision and Curriculum Development, 1991.
Hessel Nogi S. Tangkilisan, Kebijakan Publik yang Membumi: Konsep, Strategi dan Kasus. Jakarta: Lukman Offset dan Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia Original From The University of Michigan, 2003.
Lake, Kathy, Integrated Curriculum, School Improvement Research Series, NorthWest Regional Educational Laboratory, USA, 2000.
Midian Sirait, Paham Kebangsaan Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Original From The University of Michigan, 1997.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1988.
Muchsin dan Fadilah, Hukum dan Kebijakan Publik. Malang: Averous Press, 2002.
Mushtafa, Javed, Proposing a Model for Integration of Social Issues in School Curriculum, International Journal of Academic Research, Vol 3 Number 1, International islamic University, Islamabad, 2011
Perry, Matt, Designing Multidisciplinary Integrated Curriculum Units, The California Centre for College and career, Sacramento California, 2010.
R. Widodo Triputro, Pembaharuan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” dan APMD Press, 2005.
Riant Nugroho Dwijowijoto, Kebijakan Publik: Formulasi, Implemntasi dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2003.
Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Syafie, Negara Minus Nurani: Esai-Esai Kritis Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.
William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2013.













[1] William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2013), hal. 41-43.
[2] Midian Sirait, Paham Kebangsaan Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Original From The University of Michigan, 1997), hal. 115.
[3]Ibid., hal. 132.
[4] R. Widodo Triputro, Pembaharuan Otonomi Daerah (Yogyakarta: Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” dan APMD Press, 2005), hal 190.
[5] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 1988), hal.  56.
[6] Syafie, Negara Minus Nurani: Esai-Esai Kritis Kebijakan Publik (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hal. 35.
[7] Muchsin dan Fadilah, Hukum dan Kebijakan Publik (Malang: Averous Press, 2002), hal. 23.
[8] Op. Cit, William N. Dunn, hal. 26.
[9] Ibid.
[10] Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal. 24-25.
[11] Riant Nugroho Dwijowijoto, Kebijakan Publik: Formulasi, Implemntasi dan Evaluasi (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2003), hal. 85.
[12] Hessel Nogi S. Tangkilisan, Kebijakan Publik yang Membumi: Konsep, Strategi dan Kasus (Jakarta: Lukman Offset dan Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia Original From The University of Michigan, 2003), hal. 9.
[13] Op. Cit, William N. Dunn, hal. 132.
[14] Op. Cit. Riant Nugroho Dwijowijoto Hal. 158.
[15] Op. Cit, Subarsono, hal. 101.

No comments:

Post a Comment