BAB I
PENDAHULUAN
William N. Dunn mengemukakan
bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang
menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan
memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat
dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah
kebijakan.
Jadi analisis kebijakan
publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik
yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh
organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai
alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya
berdasarkan tujuan kebijakan. Analisis
kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat
kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis
kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah
publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai
bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian
kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan
publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu. Analisis
kebijakan sebelum adanya kebijakan publik berpijak pada permasalahan publik
semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah rekomendasi kebijakan publik yang
baru. Keduanya baik analisis kebijakan sebelum maupun sesudah adanya kebijakan
mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada
penentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas. Ada beberapa hal penting
dalam analisis kebijakan yaitu:[1] Komunikasi dan
penggunaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan adalah sentral dalam
praktik dan teori analisis kebijakan. Hanya jika pengetahuan tentang proses
pembuatan kebiajakn dikomunikasikan di dalam proses tersebut para pelaku
kebijakan dapat menggunakan pengetahuan tersebut untuk memperbaiki kebijakan
publik.
Metodologi analisis
kebijakan adalah sistem standar, aturan dan prosedur untuk menciptakan, secara
kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan
kebijakan. Metodologi analisis kebijakan mempunyai beberapa karakateristik
utama: perhatian yang tinggi pada prumusan dan pemecahan masalah, komitmen pada
pengkajian yang baik yang sifatnya deskriptif maupun kritik nilai dan keinginan
untuk meningkatkan efesiensi pilihan diantara sejumlah alternatif kebijakan.
Tulisan ini menjelaskan
tentang hakikat dan sejarah kebijakan pendidikan Islam publik dimana Kementrian
Agama RI sebagai pemegang kebijakan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai
pelaksana atau yang terimplikasi dari kebijakan. Mulai dari penyusunan agenda,
formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian
kebijakan. Berdasarkan hasil wawancara dan dokumentasi yang dilakukan oleh
penulis. Terutama ingin menjawab persoalan tentang mengapa disetiap kementrian
memiliki lembaga pendidikan, padahal sudah ada kementrian pendidikan nasional
yang mengatur pendidikan di Indonesia, sehingga ada anggapan bahwa adanya
ketidakpercayaan dengan kementrian pendidikan nasional selaku penyelenggara
pendidikan.
BAB II
PERMASALAHAN
Analisis kebijakan
publik merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang
berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh
organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai
alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya
berdasarkan tujuan kebijakan. Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan
rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan
masalah-masalah publik. Permasalahan kebijakan publik yang menjadi konsen
penulis yaitu:
1. Mengapa
setiap Kementrian memiliki lembaga pendidikannya masing-masing, padahal sudah
ada Kementrian Pendidikan Nasional yang mengatur tentang lembaga pendidikan?
2. Apakah
ada rasa ketidakpercayaan kepada Kementrian Pendidikan Nasional yang mengatur
tentang lembaga pendidikan?
3. Apakah
setiap Kementrian yang mendirikan lembaga pendidikannya memiliki dasar hukum,
bila berkenan mohon disampaikan? Bila ada Peraturannya, bila berkenan kami
mohon diberikan hard copy atau soft copynya?
4. Apakah
ada kebijakan khusus dari setiap kementrian yang memiliki lembaga pendidikan
dalam hal: 1) Rekrutmen
peserta didik atau mahasiswa dan out put setelah tamat studi, 2) Sumber Pendanaan APBN, APBD atau Mandiri, 3) Penyediaan Fasilitas, 4) Kurikulum dan Metode Pembelajaran, 5) Kualifikasi Akademik Pendidik dan 6) Standar Kompetensi Pendidik!
5. Apakah
kebijakan yang memperbolehkan setiap kementrian mendirikan lembaga
pendidikannya suatu hal yang baik? Atau semua lembaga pendidikan berpusat dan
di atur sepenuhnya oleh Kementrian Pendidikan Nasional!
BAB III
PEMBAHASAN
A. Analisis Kebijakan
Istilah kebijakan dalam bahasa Inggris policy yang dibedakan dari kata wisdom yang berarti kebijaksanaan atau
kearifan. Kebijakan merupakan pernyataan umum perilaku daripada organisasi.
Menurut “Kebijakan merupakan garis pedoman untuk pengambilan keputusan”.
Kebijakan merupakan sesuatu yang bermanfaat dan juga merupakan penyederhanaan
system yang dapat membantu dan mengurangi masalah-masalah dan serangkaian
tindakan untuk memecahkan masalah tertentu, oleh sebab itu suatu kebijakan
dianggap sangat penting.[2]
Wiliiam N. Dunn menyebut
istilah kebijakan publik dalam bukunya yang berjudul Analisis Kebijakan Publik, pengertiannya sebagai berikut:
“Kebijakan Publik (Public Policy)
adalah pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang
saling bergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak, yang
dibuat oleh badan atau kantor pemerintah”[3]
Kebijakan publik sesuai
apa yang dikemukakan oleh Dunn mengisyaratkan adanya pilihan-pilihan kolektif
yang saling bergantung satu dengan yang lainnya, dimana didalamnya
keputusan-keputusan untuk melakukan tindakan. Kebijakan publik yang dimaksud dibuat
oleh badan atau kantor pemerintah. Suatu kebijakan apabila telah dibuat, maka
harus diimplementasikan untuk dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang
memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia, serta dievaluasikan agar
dapat dijadikan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan tersebut sesuai
dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Edward III dan Sharkansky mengemukakan
kebijakan publik adalah: “What government say and do, or not to
do, it is the goals or purpose of government programs. (apa yang dikatakan dan dilakukan, atau
tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program
pemerintah).”[4]
Pendapat Edward III dan Sharkansky
mengisyaratkan adanya apa yang dilakukan atau tidak dilakukan. Hal ini
berkaitan dengan tujuan dan sasaran uang termuat dalam program-program yang
telah dibuat oleh pemerintah. Miriam Budiarjo mengemukakan pengertian kebijakan
(policy) adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam
usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Berdasarkan pengertian di atas, kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan.
Keputusan tersebut diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik yaitu
pemerintah. Keputusan tersebut berusaha untuk memilih tujuan dan cara untuk
mencapai tujuan yang ingin dicapai.[5]
Inu Kencana Syafie dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan
mengutip pendapat Harold Laswell, kebijakan adalah: “Tugas intelektual pembuatan keputusan
meliputi penjelasan tujuan, penguraian kecenderungan, penganalisaan keadaan,
proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, penilaian dan penelitian,
serta penilaian dan pemilihan kemungkinan.”[6]
Menurut pendapat Harold
Laswell tersebut, kebijakan diartikannya sebagai tugas intelektual
pembuatan keputusan yang meliputi
berbagai hal yaitu penjelasan mengenai tujuan yang ingin dicapai dari suatu
kebijakan yang telah dibuat, penguraian kecenderungan untuk memilih beberapa
tujuan yang sesuai dengan keadaan, pengembangan dampak dan kinerja kebijakan di
masa depan, serta melakukan penelitian dan evaluasi. Adapun David Easton,
sebagaimana yang dikutip oleh Muchsin dan Fadillah Putra dalam buku Hukum dan Kebijakan Publik,
mendefinisikan kebijakan publik adalah sebuah proses pengalokasian nilai-nilai
secara paksa kepada seluruh masyarakat yang dilakukan oleh lembaga yang
berwenang seperti pemerintah.[7]
Kebijakan publik dapat
dikatakan mempunyai sifat “paksaan” yang secara potensial sah dilakukan. Sifat memaksa ini tidak dimiliki oleh
kebijakan yang diambil oleh organisasi-organisasi swasta. Hal ini berarti bahwa
kebijakan publik menuntut ketaatan yang luas dari masyarakat. Sifat inilah yang
membedakan kebijakan publik dengan kebijakan lainnya. Pemahaman ini, pada
sebuah kebijakan umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, dalam bentuk
Peraturan Daerah misalnya. Sebab, sebuah proses kebijakan tanpa adanya
legalisasi dari hukum tentu akan sangat lemah dimensi operasionalisasi dari
kebijakan publik tersebut. Perlu diperhatikan, kebijakan publik tidaklah sama
dengan hukum, walaupun dalam sasaran praktis di lapangan kedua-duanya sulit
dipisah-pisahkan.
Chandler dan Plano dalam kamus Ilmu Administrasi Negara, The
Public Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is
strategic use of reseorces to alleviate national problems or governmental
concerns”. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah
pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan
masalah publik atau pemerintah. Chandler dan Plano lalu
membedakannya atas empat bentuk, yakni:
regulatory, redistributive, distributive, dan constituent.
Dalam bukunya
Harbani Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian
Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa
kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau
tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik
adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh
lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas
pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan,
kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu,
Shiftz dan Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan
sederhana dan menyebut “is whatever government dicides to do or not to do”.
Sedangkan Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah
kwenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam
perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika
sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar
tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Menurut
Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang
memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang
diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan
atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
Menurut James, A.
Anderson, “…….a purposive course of action followed by an actor or set of
actors in dealing with a problem or matter concern.” (serangkaian tindakan
yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang
pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah. Menurut Harold Laswell dan Abraham Kaplan, kebijakan
publik hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai dan praktika-praktika sosial yang
ada dalam masyarakat.
Randall B. Ripley
menganjurkan agar kebijakan publik dilihat sebagai suatu proses dan melihat
proses tersebut dalam suatu model sederhana untuk dapat memahami konstelasi
antar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya. John Erik Lane (1995) dalam Lele (1999) membagi wacana
kebijakan publik ke dalam beberapa model pendekatan, yaitu (1) Pendekatan
demografik yang melihat adanya pengaruh lingkungan terhadap proses kebijakan.
(2) Model inkremental yang melihat formulasi kebijakan sebagai kombinasi
variabel internal dan eksternal dengan tekanan pada perubahan gradual dari
kondisi status quo. (3) Model rasional. (4) Model garbage can dan (5) Model
collective choice aksentuasinya lebih diberikan pada proses atau mekanisme
perumusan kebijakan.
Perumusan masalah merupakan langkah awal
dalam pembuatan suatu kebijakan publik. Menurut William N. Dunn suatu perumusan
masalah dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang
mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah dan memasuki proses
pembuatan kebijakan melalui penyusunan agenda (agenda setting). Hal tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan publik dibuat
dikarenakan adanya masalah publik yang terjadi, sehingga permasalahan tersebut
dapat diantisipasi dan mencapai tujuan yang diharapkan.[8]
Dunn pun menjelaskan
bahwa: “Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang
tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang
memungkinkan memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan, dan merancang
peluang-peluang kebijakan yang baru.[9]
Berdasarkan penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa langkah awal dari pembuatan kebijakan publik
adalah perumusan kebijakan publik dengan menyusun setiap permasalahan publik
yang terjadi seperti suatu agenda. Contohnya Rancangan Undang-Undang. Merumuskan
masalah publik yang benar dan tepat dapat didasarkan atau melihat dari
karakteristik masalah publik, yaitu: Saling ketergantungan (interdependence) antara berbagai
masalah, subyektivitas dari masalah kebijakan, artificiality masalah dan dinamika masalah kebijakan.[10]
Merumuskan masalah dapat dikatakan
tidaklah mudah karena sifat dari masalah publik bersifat kompleks. Oleh sebab
itu lebih baik dalam merumuskan masalah mengetahui lebih dulu karakteristik
permasalahannya. Pertama, suatu masalah tidak dapat berdiri sendiri oleh sebab
itu, selalu ada keterkaitan antara masalah yang satu dengan yang lain. Sehingga
dari hal tersebut mengharuskan dalam analisis kebijakan untuk menggunakan
pendekatan holistik dalam memecahkan masalah dan dapat mengetahui akar dari
permasalahan tersebut.
Kedua, masalah kebijakan haruslah
bersifat subyektif, dimana masalah tersebut merupakan hasil dari pemikiran
dalam lingkungan tertentu. Ketiga, yaitu suatu fenomena yang dianggap sebagai
masalah karena adanya keinginan manusia untuk mengubah situasi. Keempat, suatu
masalah kebijakan solusinya dapat berubah-ubah. Maksudnya adalah kebijakan yang
sama untuk masalah yang sama belum tentu solusinya sama, karena mungkin dari
waktunya yang berbeda atau lingkungannya yang berbeda.
Berbagai
implikasi dari pengertian diatas ini adalah bahwa kebijakan publik memiliki
karakteristik sebagai berikut; selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan
suatu tindakan yang berorientasi tujuan, berisi tindakan-tindakan atau pola
tindakan pejabat pemerintah, merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh
pemerintah, bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan
negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu dan
kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat
memaksa.
Analisis
kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai
macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan
informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat
politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan. Jadi analisis kebijakan
publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik
yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh
organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai
alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya
berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis
kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat
kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis
kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah
publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai
bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu.
Analisis kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya kebijakan publik tertentu.
Analisis
kebijakan sebelum adanya kebijakan publik berpijak pada permasalahan publik
semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah rekomendasi kebijakan publik yang
baru. Keduanya baik analisis kebijakan sebelum maupun sesudah adanya kebijakan
mempunyai tujuan yang sama yakni memberikan rekomendasi kebijakan kepada
penentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas.
B. Dinamika Pelayanan Publik
Banyak sekali
definisi tentang kebijakan publik. Sebagian besar ahli memeberi pengertian
kebijakan publik dalam kaitannya dengan keputusan atau ketetapan pemerintah
untuk melakukan suatu tindakan yang dianggap akan membawa pengaruh positif bagi
kehidupan warga negaranya. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas kebijakan
publik acapkali diartikan sebagai “apapun yang dipilih oleh pemerintah apakah
untuk dilakukan atau tidak dilakukan”.
Apa yang
dikemukakan diatas merujuk ke semua keputusan pemerintah untuk memutuskan atau
tidak memutuskan sesuatu atas masalah yang dihadapinya. Menurutnya, kebijakan
pemerintan tidak hanya merujuk kepada apa yang dilakukan dan diputuskan oleh
pemerintah untuk dilakukan, tatapi ketika pemerintah tidak melakukan tindakan
apapun atas isu yang berkembang juga merupakan kebijakan publik dari
pemerintah.
Dari
beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan
publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik
wewenang (pemerintah); (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan
dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang
ditimbulkan; (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; (4)
kebijakan publik adalah aksi pemerintah dalam mengatasi masalah dengan
memperhatikan untuk siapa, untuk apa, kapan, dan bagaimana.
Kebijakan
publik tidak di definisikan sebagai sesuatu yang ditetapkan secara tiba-tiba
dan tanpa sesuatu sebab atau sebagai sesuatu yang aksidental, tetapi kebijakan
publik adalah tindakan atau keputusan pemerintah untuk merespon tekanan-tekanan
untuk kemudian diambil tindakan tersebut.
Kebijakan publik
bisa dilihat sebagai sebuah fenomena gerakan sosial. Kebijakan publik adalah membangun masyarakat secara
terarah melalui pemakaian kekuasaan (doelbewuste vormgeving aan de
samenleving door middle van machtsuitoefening). Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai
Kebijakan Publik yakni; (1) pendapat para
ahli yang menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah.
Mereka cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut
sebagai kebijaksanaan public. (2) Pendapat dari
para ahli yang memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan kebijaksanaan.
Dalam kaitan ini
termasuk definisi yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye sebagai berikut: Public
Policy is whatever govertments choose to do (semua pilihan atau tindakan
apa pun yang diakukan oleh pemerintah baik untuk melakukan sesuatu ataupun
pilihan untuk tidak melakukan sesuatu). Selanjutnya Nakamura
dan Smallwood mengemukakan pendapat bahwa Kebijakan negara adalah serentetan
instruksi/pemerintah dari para pembuat kebijaksanaan yang ditujukan kepada para
pelaksana kebijaksanaan yang menjelaskan tujuan-tujuan serta cara-cara untuk
mencapai tujuan tersebut.
Berkaitan
dengan pendapat di atas, Edwards dan Sharkansky mengatakan bahwa kebijaksanaan
negara adalah apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan oleh pemerintah atau
apa yang tidak dilakukannya ia adalah tujuan-tujuan sasaran-sasaran dari
program-program pelaksanaan niat dan peraturan-peraturan.
Parker
salah seorang ahli analisis kebijaksanaan publik menyebutkan bahwa
kebijaksanaan negara itu adlah suatu tujuan tetentu atau serangkaian asas
tertentu atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu
dalam kaitannya dengan sesuatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadaan
yang krisis.
William
N. Dunn merumuskan kebijaksanaan publik sebagai adalah pedoman yang berisi
nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan
pemerintah. Konsep kebijaksanaan publik menurut David Easton yaitu alokasi nilai
yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah yang
dapat bebuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat dan semuanya yang dipilih
oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil
dari alokasi nilai-nilai tersebut.
Dalam
pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi.
Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar
pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi
haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana
bentuk layanan itu.
Hal ini akan
mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai
penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian
politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses
pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk
pelaksanaannya. Dengan mengambil fokus ini tidak menutup kemungkinan untuk
menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai variabel bebas dalam
upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai variabel terikat.
C. Model Analisis Kebijakan
1. Analisis Kebijakan Prospektif
Analisis
Kebijakan Prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum
aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini
merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam
merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara
komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan
atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan.
2. Analisis Kebijakan Retrospektif
Analisis
Kebijakan Retrospektif adalah sebagai penciptaan dan transformasi informasi
sesudah aksi kebijakan dilakukan. Terdapat 3 tipe analis berdasarkan kegiatan
yang dikembangkan oleh kelompok analis ini yakni analis yang berorientasi pada
disiplin, analisis yang
berorientasi pada masalah dan analisis yang
berorientasi pada aplikasi. Tentu saja ketiga tipe analisis retrospektif ini
terdapat kelebihan dan kelemahan.
3. Analisis kebijakan yang terintegrasi
Analisis
Kebijakan yang terintegrasi merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan
gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan
transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil. Analisis
kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk
mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga
menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan
informasi setiap saat.
D. Tipe Analisis Kebijakan
Analisis
Kebijakan adalah para ahli yang melakukan penelitian atau pengamatan terhadap
berbagai kebijakan yang ada dimana mereka mampu untuk menilai sebuah kebijakan
yang ada dan memberikan rekomendasi kebijakan baru berdasarkan penelitian
dan pendapat-pendapat mereka. Menurut William N
Dunn analis kebijakan terbagi menjadi tiga tipe analis yaitu:
1. Analis yang Berorientasi pada Disiplin
Kelompok
orang atau para ilmuan pollitik dan sosiologi yang berusaha mengembangkan dan
menguji teori yang didasarkan pada teori dan konsekwensi-konsekwensi kebijakan
serta jarang mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran spesifik dari para
pembuat kebijakan dan tidak melakukan usaha apapun untuk membedakan
variable-variable kebijakan yang merupakan hal yang dapat diubah melalui manipulasi
kebijakan dan variable situasional yag tidak dapat dimanipulasi.
2. Analisis yang Berorietasi pada Masalah
Kelompok
orang atau para ilmuan yang berusaha menerangkan sebab-sebab dan konsekuensi
dari kebijakan, serta tidak memperhatikan pengembangan dan pengujian
teori-teori yang dianggap penting didalam disiplin lmu sosial, tetapi lebih
memperhatikan variable yang dapat dimanipulasi oleh pembuat kebijakan. Orientasi
masalahnya jarang menyajikan informasi mengenai tujuan dan sasaran kebijkan
yang spesifik karena masalah yang dianalisis bersifat umum.
3. Analisis yang berorietasi pada aplikasi
Kelompok
orang atau para ilmuan pollitik, sosiologi, adm public, dan profesional pekerja
sosial yang berusaha menerangkan sebab-sebab dan konsekuensi dan program
publik, tetapi tidak memperhatikan pengembangan dan pengujian teori-teori
dasar. Lebih jauh kelompok ini idak hanya memperhatikan variable-variable
kebijakan, tapi juga melakukan identifikasi tujuan dan sasaran kebijakan dari
para pembuat kebijakan dan pelaku kebijakan. Informasi megenai tujuan-tujuan
dan sasaran kebijakan memberi landasan bagi pemantauan, dan evaluasi hasil
kebijakan yang spesifik, yang dapat digunakan oleh praktisi untuk merumuskan
masalah-masalah kebijakan, mengembangkan alternatif-alternatif kebijakan baru
dan merekomendasikan arah tindakan untuk memecahkan masalah. Analisis kebijakan diharapkan untuk menghasilkan dan mentransformasikan
informasi tentang nilai-nilai, fakta-fakta, dan tindakan-tindakan. Ketiga macam
informasi tersebut dihubungkan dengan tiga pendekatan analisis kebijakan yaitu:
empiris, valuatif, dan normatif.
Menurut
Nugroho dalam bukunya Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan
Evaluasi, “peran analisis kebijakan adalah
memastikan bahwa kebijakan yang hendak diambil benar-benar dilandaskan atas
manfaat optimal yang akan diterima oleh publik, dan bukan asal menguntungkan
pengambil kebijakan.” Oleh karenanya seorang analis kebijakan perlu memiliki
kecakapan-kecakapan sebagai berikut :[11]
1. Mampu cepat mengambil fokus pada kriteria keputusan
yang paling sentral.
2. Mempunyai kemampuan analisis multi-disiplin, jika pun
tidak, mampu mengakses kepada sumber pengetahuan di luar disiplin yang
dikuasainya.
3. Mampu memikirkan jenis-jenis tindakan kebijakan yang
dapat diambil.
4. Mampu menghindari pendekatan toolbox (atau textbook)
untuk menganalisis kebijakan, melainkan mampu menggunakan metode yang paling
sederhana namun tepat dan menggunakan logika untuk mendesain metode jika metode
yang dikehendaki memang tidak tersedia.
5. Mampu mengatasi ketidakpastian dan mampu mengemukakan dengan angka.
6. Mampu membuat rumusan masalah yang sederhana namun
jelas, memeriksa fakta-fakta yang diperlukan, meletakkan diri pada posisi orang lain (empati),
khususnya sebagai pengambil kebijakan dan publik yang menjadi konstituennya dan mampu untuk menahan diri hanya untuk memberikan
analisis kebijakan, bukan keputusan.
7. Mampu tidak saja mengatakan “ya” atau “tidak”
pada usulan yang masuk, namun juga mampu memberikan definisi dan analisa dari
usulan tersebut, mampu menyadari
bahwa tidak ada kebijakan yang sama sekali benar, sama sekali rasional dan sama
sekali komplit.
8. Mampu memahami bahwa ada batas-batas intervensi
kebijakan public dan mempunyai etika profesi
yang tinggi.
E. Tahapan Kebijakan
1.
Penyusunan Agenda
Agenda setting
adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan
publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan
prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil
mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam
agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik
yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda
setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan
diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues)
sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy
issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para
aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan
pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut.
Isu kebijakan
merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan,
rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak
semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda
kebijakan publik diantaranya:
a. Telah mencapai titik kritis tertentu atau jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius
b. Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu Ã
berdampak dramatis
c. Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang
banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
d. Menjangkau dampak yang amat luas ;
e. Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam
masyarakat ; Menyangkut suatu
persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan
kehadirannya)
Karakteristik yaitu para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan
masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali,
sementara lainnya ditunda untuk waktu lama. Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan
berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan
stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi,
dan keterlibatan stakeholder.
2.
Formulasi
kebijakan
Masalah-masalah yang sudah masuk yakni berada dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk
kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut
berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya
dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3.
Adopsi/
Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi
adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan
legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara
akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa
tindakan pemerintah yang sah. Mendukung untuk rezim
cenderung berdifusi yakni cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap
tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan
disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui
proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.
Penilaian/
Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini
, evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi
kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan
dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa
meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan.
Secara umum
evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi
atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan
dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan
bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, rogram- program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan.
5.
Rekomendasi Kebijakan
Penilaian atas
alternatif-alternatif akan memberikan gambaran tentang sebuah pilihan
alternatif yang tepat untuk mencapai tujuan-kebijakan publik. Tugas analis
kebijakan publik pada langkah terakhir ini adalah merumuskan rekomendasi
mengenai alternatif yang diperhitungkan dapat mencapai tujuan secara optimum.
Rekomendasi dapat satu atau beberapa alternatif, dengan argumentasi yang
lengkap dari berbagai faktor penilaian tersebut. Dalam rekomendasi ini
sebaiknya dikemukakan strategi pelaksanaan dari alternatif kebijakan yang yang
disodorkan kepada pembuat kebijakan publik.
Isu kebijakan dengan begitu lazimnya merupakan produk atau fungsi
dari adanya perdebatan baik tentang rumusan rincian, penjelasan, maupun
penilaian atas suatu masalah tertentu. Pada sisi lain, isu bukan hanya
mengandung makna adanya masalah atau ancaman, tetapi juga peluang-peluang bagi
tindakan positif, kecenderungan-kecenderungan
yang dipersepsikan memiliki nilai potensial yang signifikan.
Dipahami
seperti itu, maka isu bisa jadi merupakan kebijakan-kebijakan alternatif (alternative
policies) atau suatu proses yang dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan
baru, atau kesadaran suatu kelompok mengenai kebijakan tertentu yang dianggap
bermanfaat bagi mereka. Singkatnya, timbulnya isu kebijakan publik terutama
karena telah terjadi konflik atau "perbedaan persepsional" di antara
para aktor atas suatu situasi problematik yang dihadapi oleh masyarakat pada
suatu waktu tertentu.
Sebagai sebuah
konsep, makna persepsi (perception) tidak lain adalah proses dengan mana
seseorang atau sekelompok orang memberikan muatan makna tertentu atas
pentingnya sesuatu peristiwa atau stimulus tertentu yang berasal dari luar
dirinya. Singkatnya, persepsi adalah "lensa konseptual" (conceptual
lense) yang pada diri individu berfungsi sebagai kerangka analisis untuk
memahami suatu masalah.
Karena dipengaruhi
oleh daya persepsi inilah, maka pemahaman, dan tentu saja perumusan atas suatu
isu sesungguhnya amat bersifat subjektif. Dilihat dari sudut pandang ini, maka
besar kemungkinan masing-masing orang, kelompok atau pihak-pihak tertentu dalam
sistem politik yang berkepentingan atas sesuatu isu akan berbeda-beda dalam
cara memahami dan bagaimana merumuskannya. Persepsi ini, pada gilirannya juga
akan mempengaruhi terhadap penilaian mengenai status peringkat yang terkait
pada sesuatu isu.
Dilihat
dari peringkatnya, maka isu kebijakan publik itu, secara berurutan dapat dibagi
menjadi empat kategori besar, yaitu isu utama, isu sekunder, isu fungsional,
dan isu minor. Kategorisasi ini menjelaskan bahwa makna penting yang melekat
pada suatu isu akan ditentukan oleh peringkat yang dimilikinya. Artinya, makin
tinggi status peringkat yang diberikan atas sesuatu isu, maka biasanya makin
strategis pula posisinya secara politis
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui
berbagai tahapan.
BAB IV
ANALISIS DAN SOLUSI
A. Implementasi Kebijakan Publik
Program kebijakan yang telah diambil
sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan, yakni
dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah di
tingkat bawah. Hersel Nogi S. Tangkilisan mengutip pengertian implementasi
menurut Patton dan Sawicki dalam buku yang berjudul Kebijakan Publik yang Membumi bahwa: ”Implementasi berkaitan dengan berbagai
kegiatan yang diarahkan untuk merealisasikan program, dimana pada posisi ini
eksekutif mengatur cara untuk mengorganisir, menginterpretasikan dan menerapkan
kebijakan yang telah diseleksi.”[12]
Berdasarkan pengertian di atas,
implementasi berkaitan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk
merealisasikan program, dimana pada posisi ini eksekutif mengatur cara untuk
mengorganisir. Seorang eksekutif mampu mengatur secara efektif dan efisien sumber
daya, unit-unit dan teknik yang dapat mendukung pelaksanaan program, serta
melakukan interpretasi terhadap perencanaan yang telah dibuat, dan petunjuk
yang dapat diikuti dengan mudah bagi relisasi program yang dilaksanakan. Dunn
mengistilahkan implementasi dengan lebih khusus dengan menyebutnya implementasi
kebijakan (policy implemtation) adalah pelaksanaan pengendalian aksi-aksi
kebijakan di dalam kurun waktu tertentu.[13]
Implementasi kebijakan merupakan
pelaksanaan dari pengendalian aksi kebijakan dalam kurun waktu tertentu.
Pendapat Riant Nugroho D. dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Ia
mengemukakan bahwa: “Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah
cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak
kurang. Untuk mengimplemntasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah
yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program atau
melalui formulasi kebijakan derivate atau
turunan dari kebijakan publik tersebut.”[14]
Implementasi kebijakan menurut pendapat
di atas, tidak lain berkaitan dengan cara agar kebijakan dapat mencapai tujuan.
Kebijakan publik tersebut diimplementasikan melalui bentuk program-program
serta melalui turunan. Turunan yang dimaksud adalah dengan melalui proyek
intervensi dan kegiatan intervensi. Menurut Darwin terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam persiapan proses implementasi yang perlu dilakukan,
setidaknya terdapat empat hal penting dalam proses implementasi kebijakan, yaitu
pendayagunaan sumber, pelibatan orang atau sekelompok orang dalam implementasi,
interpretasi, manajemen program, dan penyediaan layanan dan manfaat pada publik
(Widodo, 2001:194).
Persiapan proses implementasi kebijakan
agar suatu kebijakan dapat mewujudkan tujuan yang diinginkan harus
mendayagunakan sumber yang ada, melibatkan orang atau sekelompok orang dalam
implementasi, menginterprestasikan kebijakan, program yang dilaksanakan harus
direncanakan dengan manajemen yang baik, dan menyediakan layanan dan manfaat
pada masyarakat. Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi implementasi
kebijakan suatu program, Subarsono mengutip pendapat G. Shabbir Cheema dan
Dennis A. Rondinelli dalam bukunya yang berjudul Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi),
mengemukakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi
kebijakan program-program pemerintah yang bersifat desentralistis.
Faktor-faktor tersebut adalah:
1. Kondisi
lingkungan. Lingkungan sangat mempengaruhi implementasi kebijakan, lingkungan
tersebut mencakup lingkungan sosio cultural serta keterlibatan penerima
program.
2. Hubungan
antar organisasi. Implementasi sebuah program perlu dukungan dan koordinasi
dengan instansi lain. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi
bagi keberhasilan suatu program.
3. Sumberdaya
organisasi untuk implementasi program. Implementasi kebijakan perlu disukung
sumberdaya, baik sumberdaya manusia (human
resources) maupun sumberdaya non-manusia (non human resources).
4. Karakteristik
dan kemampuan agen pelaksana. Maksudnya adalah mencakup struktur birokrasi,
norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi dimana semua
itu akan mempengaruhi implementasi suatu program.[15]
Berdasarkan faktor di atas, yaitu kondisi
lingkungan, hubungan antar organisasi, sumberdaya organisasi untuk
mengimplementasi program, karakteristik dan kemampuan agen pelaksana merupakan
hal penting dalam mempengaruhi suatu implementasi program. Sehingga
faktor-faktor tersebut menghasilkan kinerja dan dampak dari suatu program yaitu
sejauh mana program tersebut dapat mencapai sasaran atau tujuan yang telah
ditetapkan.
B. Pemegang Kebijakan:
Kementrian Agama RI Jakarta
1. Sejarah Kementrian Agama RI Jakarta
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik
dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan
masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan
keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan.
Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang
dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara
Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada
pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi
lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang
Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan
oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur
yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan. Secara historis
benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi,
dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada
kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa
Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah. Pada abad VIII corak agama Budha
menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai
ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur
dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha.
Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di
Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu.
Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih
dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum
melanjutkannya ke India. Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki
Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan
dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di
jazirah Arab.
Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara
seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera
Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan
Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan
Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak
raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah.
Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda,
Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung
Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan
Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain. Pola
pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan
melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar “Sampean Dalem
Hingkang Sinuhun” sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
b.
Fungsi
pemimpin keagamaan tercermin pada gelar “Sayidin Panatagama Kalifatulah.”
c.
Fungsi
keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja “Senopati Hing Ngalogo.”
Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX
pemerintahan Hindia Belanda juga “mengatur” pelayanan kehidupan beragama. Tentu
saja “pelayanan” keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi
kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia
Belanda dalam bukunya “Nederland en de Islam” (Brill, Leiden 1911) menyarankan
sebagai berikut: “Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan
pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam
sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat
dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik,
sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya.”
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah
sebagai berikut:
a.
Bagi
golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja,
tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam
melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
b.
Bagi
penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama
diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala
bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis
dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
a.
Soal
peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement
van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah)
b.
Soal
pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji,
dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen
Dalam Negeri).
c.
Soal
Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang
Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang
kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk
Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor
Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan
menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh
pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat
Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai
Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia
sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh
dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan
kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan
gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial
Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan
agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan
falsafah negara dan UUD 1945.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila
lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan
sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai.
Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah
proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik
bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran
ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam
UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:
a.
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama
telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional
dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
2. Visi dan Misi Kementrian Agama RI Jakarta
VISI
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA,
RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”(Keputusan Menteri Agama
Nomor 2 Tahun 2010)
MISI
a.
Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama.
b.
Meningkatkan
kualitas kerukunan umat beragama.
c.
Meningkatkan
kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama,
dan pendidikan keagamaan.
d.
Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
e.
Mewujudkan
tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
3. Hasil Wawancara
Wawancara dengan Kasubdit Kelembagaan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Islam (Dr. Mastuki, M.Ag) Senin, 30 Maret 2015.
a. Secara historis atau
sejarah Kementrian Agama RI sudah menyelenggarakan pendidikan, jauh sebelum
adanya permasalahan mengapa disetiap Kementrian memiliki lembaga pendidikannya
sendiri-sendiri. Kementrian Agama RI sebagaimana diketahui tidak hanya
mengurusi dibidang pembinaan agama dan pelaksanaan ibadah haji dan umroh tetapi
dasarnya dahulu adalah pendidikan keagamaan dengan adanya pondok pesantren dan
majelis taklim disetiap masjid dan surau/ langgar. Jadi tidak heran kalau pada
era ini Kementrian Agama RI masih tetap konsen dan eksis meyelenggarakan
pendidikan dengan berbagai kreasi dan inovasinya seperti konsep Madrasah Aliyah
Negeri Model, Madrasah Aliyah Negeri Nasional yang merupakan buah pikir dari
Prof. B.J Habibi yang mana di kota Jambi ada MAN Insan Cendikia.
b. Tidak hanya Kementrian
Agama yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi masih ada 17 Kementrian lagi
yang turut menyelenggarakan pendidikannya sendiri dengan argumen bahwasanya
untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil yang sesuai dengan kementrian
tersebut baik teknis dan spesialis dan sudah adanya Tugas Pokok dan Fungsi
(TUPOKSI) di Kementrian yang menyelenggarkan pendidikan. Sehingga sudah
dianggap tidak lagi menjadi persoalan karena walaupun setiap kementrian
menyelenggarakan pendidikan masih tetap berpusat pada Kementrian Pendidikan
Nasional seperti pengakreditasian setiap program studi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
c. Penyelenggaraan
program studi ditentukan oleh masing-masing Kementrian, begitu juga dengan
Kementrian Agama. Setiap Lembaga Pendidikan yang dibawah naungan Kementrian
Agama sifatnya sentralistik, dimana setiap pelaksana dan pelaksanaan ditentukan
oleh Kementrian Agama termasuk 55 Perguruan Tinggi Negeri dan 589 Perguruan
Tinggi Swasta. Untuk kurikulum tetap menganut pada kurikulum nasional yang mana
bagian pokoknya sudah tercantum dalam Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2003.
d. Beberapa Kebijakan
dari Kementrian Agama mengenai pendidikan:
1) Undang
Undang No 9 Tahun 2009
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
2) Undang
Undang No 20 Tahun 2003
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
3) Peraturan
Pemerintah No 55 Tahun 2007
PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
4) Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
5) Peraturan
Menteri Agama No 16 Tahun 2010
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
6) Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
7) Peraturan
Pemerintah No 48 Tahun 2008
PENDANAAN PENDIDIKAN
PENDANAAN PENDIDIKAN
8) Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2010
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
9) Peraturan
Pemerintah No 66 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
10) Undang
Undang No 12 Tahun 2012
PENDIDIKAN TINGGI
PENDIDIKAN TINGGI
11) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 5 Tahun 2007
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2006/2007
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2006/2007
12) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 6 Tahun 2007
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
13) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
14) Peraturan
Pemerintah No 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
15) Peraturan
Menteri Agama No 13 Tahun 2014
PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
16) Peraturan
Menteri Agama No 18 Tahun 2014
SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
C. Implikasi dari Kebijakan
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta
1. Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
a. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pada 1 Juni 2007
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merayakan golden anniversary. Selama setengah
abad, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menjalankan mandatnya sebagai
institusi pembelajaran dan transmisi ilmu pengetahuan, institusi riset yang
mendukung proses pembangunan bangsa, dan sebagai institusi pengabdian
masyarakat yang menyumbangkan program-program peningkatan kesejahteraan sosial.
Selama setengah abad itu pula, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melewati
beberapa periode sejarah sehingga sekarang ini telah menjadi salah satu
universitas Islam terkemuka di Indonesia. Secara singkat sejarah UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta dapat dibagi ke dalam beberapa periode, yaitu periode
perintisan, periode fakultas IAIN al-Jami’ah, periode IAIN Syarif Hidayatullah,
dan periode UIN Syarif Hidayatullah.
b. Periode Perintisan
Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Presiden RI Nomor 031 tahun 2002. Sejarah pendirian UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta merupakan mata rantai sejarah perkembangan perguruan tinggi Islam
Indonesia dalam menjawab kebutuhan pendidikan tinggi Islam modern yang dimulai
jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada zaman penjajahan Belanda, Dr. Satiman
Wirjosandjojo, salah seorang Muslim terpelajar, tercatat pernah berusaha
mendirikan Pesantren Luhur sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam. Namun,
usaha ini gagal karena hambatan dari pihak penjajah Belanda.
Lima tahun
sebelum proklamasi kemerdekaan, Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) di Padang
mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI). STI hanya berjalan selama dua tahun
(1940-1942) karena pendudukan Jepang. Umat Islam Indonesia tidak pernah
berhenti menyuarakan pentingnya pendidikan tinggi Islam bagi kaum Muslim yang
merupakan mayoritas pendudukan Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang kemudian
menjanjikan kepada umat Islam untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Agama
di Jakarta. Janji Jepang itu direspon tokoh-tokoh Muslim dengan membentuk
yayasan di Muhammad Hatta sebagai ketua dan Muhammad Natsir sebagai sekretaris.
Pada 8 Juli 1945,
bertepatan dengan 27 Rajab 1364, yayasan tersebut mendirikan Sekolah Tinggi
Islam (STI). STI berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh Abdul Kahar
Mudzakkir. Beberapa tokoh Muslim lain ikut berjasa dalam proses pendirian dan
pengembangan STI. Mereka antara lain Drs. Muhammad Hatta, KH. Kahar Mudzakkir,
KH. Wahid Hasyim, KH. Mas Mansur, KH. Fathurrahman Kafrawi, dan Farid Ma’ruf.
Pada 1946, STI dipindahkan ke Yogyakarta mengikuti kepindahan Ibukota Negara
dari Jakarta ke Yogyakarta. Sejalan dengan perkembangan STI yang semakin besar,
pada 22 Maret 1948 nama STI diubah menjadi Universitas Islam Indonesia (UII)
dengan penambahan fakultas-fakulta baru. Sampai dengan 1948, UII memiliki empat
fakultas, yaitu (1) Fakultas Agama, (2) Fakultas Hukum, (3) Fakultas Ekonomi,
dan (4) Fakultas Pendidikan.
Kebutuhan akan
tenaga fungsional di Departemen Agama menjadi latar belakang penting berdirinya
perguruan tinggi agama Islam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Fakultas Agama
UII dipisahkan dan ditransformasikan menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam
Negeri (PTAIN) dan sesuai dengan
namanya bersastus negeri.
Perubahan ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 1950.
Dalam konsideran disebutkan bahwa PTAIN bertujuan memberikan pengajaran studi
Islam tingkat tinggi dan menjadi pusat pengembangan serta pendalaman ilmu
pengetahuan agama Islam. Berdasarkan PP tersebut, hari jadi PTAIN ditetapkan
pada 26 September 1950. PTAIN dipimpin KH. Muhammad Adnan dengan data jumlah
mahasiswa per 1951 sebanyak 67 orang. Pada periode tersebut PTAIN memiliki tiga
jurusan, yaitu Jurusan Tarbiyah, Jurusan Qadla (Syari’ah) dan Jurusan Dakwah.
Komposisi
mata kuliah pada waktu itu terdiri dari bahasa Arab, Pengantar Ilmu Agama, Fiqh
dan Ushul Fiqh, Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, Filsafat, Mantiq, Akhlaq, Tasawuf,
Perbandingan Agama, Dakwah, Tarikh Islam, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu
Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Jiwa, Pengantar Hukum, Asas-asas Hukum Publik dan
Privat, Etnologi, Sosiologi, dan Ekonomi. Mahasiswa yang
lulus bakaloreat dan doktoral masing-masing mendapatkan gelar Bachelor of Art
(BA) dan Doctorandus (Drs). Komposisi mata kuliah PTAIN tersebut merupakan
kajian utama perguruan tinggi Islam yang terus berlanjut sampai masa-masa yang
lebih belakangan. Gelar akademik yang ditawarkan juga terus bertahan sampai
dengan dekade 1980-an.
c. Periode ADIA (1957-1960)
Kebutuhan tenaga
fungsional bidang guru agama Islam yang sesuai dengan tuntutan modernitas pada
dekade 1950-an mendorong Departemen Agama mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama
(ADIA) di Jakarta. ADIA didirikan pada 1 Juni 1957 dengan tujuan mendidik dan
mempersiapkan pegawai negeri guna mendapatkan ijazah pendidikan akademi dan
semi akademi sehingga menjadi guru agama, baik untuk sekolah umum, sekolah
kejuruan, maupun sekolah agama. Dengan pertimbangan UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta merupakan kelanjutan dari ADIA, hari jadi ADIA 1 Juni 1957 ditetapkan
sebagai hari jadi atau Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sama
seperti perguruan tinggi pada umumnya, masa studi di ADIA adalah 5 tahun yang
terdiri dari tingkat semi akademi 3 tahun dan tingkat akademi 2 tahun.
ADIA memiliki
tiga jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Agama, Jurusan Bahasa Arab, dan Jurusan
Da’wah wal Irsyad yang juga dikenal dengan Jurusan Khusus Imam Tentara.
Komposisi kurikulum ADIA tidak jauh berbeda dengan kurikulum PTAIN dengan
beberapa tambahan mata kuliah untuk kepentingan tenaga fungsional. Komposisi
lengkapnya adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Bahasa
Perancis, Bahasa Ibrani, Ilmu Keguruan, Ilmu Kebudayaan Umum dan Indonesia,
Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir, Hadits, Musthalah Hadits, Fiqh, Ushul Fiqh,
Tarikh Tasyri’ Islam, Ilmu Kalam/Mantiq, Ilmu Akhlaq/Tasawuf, Ilmu Fisafat,
Ilmu Perbandingan Agama, dan Ilmu Pendidikan Masyarakat. Kepemimpinan ADIA
dipercayakan kepada Prof. Dr. H. Mahmud Yunus sebagai dekan dan Prof. H.
Bustami A. Gani sebagai Wakil Dekan.
Terdapat dua ciri
utama ADIA. Pertama, sesuai dengan mandatnya sebagai akademi dinas, mahasiswa
yang mengikuti kuliah di ADIA terbatas pada mahasiswa tugas belajar. Mereka
diselekasi dari pegawai atau guru agama di lingkungan Departemen Agama yang
berasal dari wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia. Kedua, sesuai dengan
mandatnya untuk mempersiapkan guru agama modern, tanggung jawab pengelolaan dan
penyediaan anggaran ADIA berasal dari Jawatan Pendidikan Agama (Japenda)
Departemen Agama yang pada waktu itu memiliki tugas mengelola madrasah dan
mempersiapkan guru agama Islam modern di sekolah umum.
d. Periode Fakultas IAIN al-Jami’ah Yogyakarta
(1960-1963)
Dalam satu
dekade, PTAIN memperlihatkan perkembangan menggembirakan. Jumlah mahasiswa
PTAIN semakin banyak dengan area of studies yang semakin luas. Mahasiswa PTAIN
tidak hanya datang dari berbagai wilayah Indonesia, tetapi juga datang dari
negara tetangga seperti Malaysia. Meningkatnya jumlah mahasiswa dan meluasnya
area of studies menuntut perluasan dan penambahan, baik dari segi kapasitas
kelembagaan, fakultas dan jurusan maupun komposisi mata kuliah. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, ADIA di Jakarta dan PTAIN di Yogyakarta diintegrasikan
menjadi satu lembaga pendidikan tinggi agama Islam negeri. Integrasi terlaksana
dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 1960
tertanggal 24 Agustus 1960 bertepatan dengan 2 Rabi’ul Awal 1380 Hijriyah.
Peraturan Presiden RI tersebut sekaligus mengubah dan menetapkan perubahan nama
dari PTAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) al-Jami’ah al-Islamiyah
al-Hukumiyah. IAIN diresmikan Menteri Agama di Gedung Kepatihan Yogyakarta.
e. IAIN With Wider Mandate
IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu IAIN tertua di Indonesia yang bertempat
di Ibukota Jakarta, menempati posisi yang unik dan strategis. Ia tidak hanya
menjadi "Jendela Islam di Indonesia", tetapi juga sebaga simbol bagi
kemajuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pembangunan
sosial-keagamaan. Sebagai upaya untuk mengintegrasikan ilmu umum dan ilmu
agama, lembaga ini mulai mengembangkan diri dengan konsep IAIN dengan mandat
yang lebih luas (IAIN with Wider Mandate) menuju terbentuknya Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Langkah
konversi ini mulai diintensifkan pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Azyumardi
Azra, MA dengan dibukanya jurusan Psikologi dan Pendidikan Matematika pada
Fakultas Tarbiyah, serta Jurusan Ekonomi dan Perbankan Islam pada Fakultas
Syari’ah pada tahun akademik 1998/1999. Untuk lebih
memantapkan langkah konversi ini, pada 2000 dibuka Program Studi Agribisnis dan
Teknik Informatika bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Program Studi Manajemen dan
Akuntansi. Pada 2001 diresmikan Fakultas Psikologi dan Dirasat Islamiyah
bekerjasama dengan Al-Azhar, Mesir.
Selain itu
dilakukan pula upaya kerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB) sebagai
penyandang dana pembangunan kampus yang modern; McGill University melalui
Canadian Internasional Development Agencis (CIDA); Leiden University (INIS);
Universitas Al-Azhar (Kairo); King Saud University (Riyadh); Universitas
Indonesia; Institut Pertanian Bogor (IPB); Ohio University; Lembaga Indonesia
Amerika (LIA); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Bank BNI; Bank
Mu’amalat Indonesia (BMI); dan universitas-universitas serta lembaga-lembaga
lainnya.
Langkah perubahan
bentuk IAIN menjadi UIN mendapat rekomendasi pemerintah dengan
ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 500/2001 tanggal 21
Nopember 2001. Selanjutnya melalui suratnya Nomor 088796/MPN/2001 tanggal 22
Nopember 2001, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional memberikan rekomendasi dibukanya 12 program studi yang meliputi
program studi ilmu sosial dan eksakta, yaitu Teknik Informatika, Sistem
Informasi, Akuntansi, Manajemen, Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis,
Psikologi, Bahasa dan Sastra Inggris, Ilmu Perpustakaan, Matematika, Kimia,
Fisika dan Biologi.
Seiring dengan
itu, rancangan Keputusan Presiden tentang Perubahan Bentuk IAIN menjadi UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Dirjen Anggaran Departemen
Keuangan RI Nomor 02/M-PAN/1/2002 tanggal 9 Januari 2002 dan Nomor
S-490/MK-2/2002 tanggal 14 Februari 2002. Rekomendasi ini merupakan dasar bagi
keluarnya Keputusan Presiden Nomor 031 tanggal 20 Mei Tahun 2002 tentang
Perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
f. Periode UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Mulai 20 Mei
2002)
Dengan keluarnya
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 031 tanggal 20 Mei 2002 IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta resmi berubah menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz, pada
8 Juni 2002 bersamaan dengan upacara Dies Natalis ke-45 dan Lustrum ke-9 serta
pemancangan tiang pertama pembangunan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
melalui dana Islamic Development Bank (IDB).
Satu langkah lagi
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambah fakultas yaitu Fakultas Kedokteran dan
Ilmu Kesehatan (Program Studi Kesehatan Masyarakat) sesuai surat keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1338/ D/T/2004 Tahun 2004 tanggal 12 April
2004 tentang ijin Penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat (S1) pada
Universitas Islam Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama
Islam tentang izin penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat Program
Sarjana (S1) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Nomor Dj.II/37/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Sebagai
bentuk reintegrasi ilmu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak tahun akademik
2002/2003 menetapkan nama-nama fakultas sebagai berikut: Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan, Fakultas Adab dan Humaniora. Fakultas Ushuluddin, Fakultas
Syari’ah dan Hukum, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Dirasat
Islamiyah, Fakultas Psikologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Sains dan
Teknologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik dan Sekolah Pascasarjana.
Hingga tahun 2008
wisuda ke-85 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menghasilkan alumni lebih
dari 50.000 orang, baik lulusan Sarjana Strata Satu (S1) maupun Sarjana
Magister (S2) dan Sarjana Doktor (S3). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus
berupaya menyiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan atau menciptakan ilmu pengetahuan keagamaan dan ilmu ilmu terkait lainnya
dalam arti yang seluas-luasnya.
2. Visi dan Misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
a. Visi
Berdaya saing tinggi dan terdepan dalam
mengembangkan dan mengintegrasikan aspek keilmuan, keislaman dan keindonesiaan.
b. Misi
1) Menghasilkan sarjana yang memiliki keunggulan
kompetitif dalam persaingan global
2) Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendiidikan
untuk mengembangkan dan mengitegrasikan aspek keislaman, keislaman dan
keindonesiaan
3) Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian yang
bermanfaat bagi kepentingan keilmuan dan kemasyarakatan
4) Membangun good university governance dan
manajemen yang profesional dalam mengelola sumber daya perguruan tinggi
sehingga menghasilkan pelayanan prima kepada sivitas akademika dan masyarakat
5) Membangun kepercayaan dan mengembangkan kerjasama dengan
lembaga nasional, regional, maupun internasional.
3. Tujuan UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
1)
Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, bidang keagamaan, sosial maupun sains dan teknologi.
2)
Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama, sosial dan sains teknologi serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
4. Motto UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sejak
2007 UIN Syarif Hidayatullah menetapkan motto Knowledge, Piety, Integrity.
Motto ini pertama kali disampaikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pidato Wisuda Sarjana ke-67 tahun akademik
2006-2007.
Knowledge
mengandung arti bahwa UIN Syarif Hidayatullah memiliki komitmen menciptakan sumber
daya insani yang cerdas, kreatif, dan inovatif. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
berkeinginan memainkan peranan optimal dalam kegiatan learning, discoveries,
and angagement hasil-hasil riset kepada masyarakat. Komitmen tersebut merupakan
bentuk tanggung jawab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam membangun sumber
insani bangsa yang mayoritas adalah Muslim. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ingin menjadi sumber perumusan nilai keislaman yang sejalan dengan kemodernen
dan keindonesiaan. Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menawarkan
studi-studi keislaman, studi-studi sosial, politik, dan ekonomi serta sains,
dan teknologi modern termasuk
kedokteran dalam
perspektif integrasi ilmu.
Sedangkan
Piety
mangandung pengertian bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
memiliki komitmen mengembangkan inner quality dalam bentuk kesalehan di kalangan
sivitas akademika. Kesalehan yang bersifat individual (yang tercermin dalam
terma habl
min Allah) dan kesalehan sosial (yang tercermin dalam terma habl min al-nas)
merupakan basis bagi sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam
membangun relasi sosial yang lebih luas.
Sedangkan Integrity mengandung pengertian bahwa civitas
akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan pribadi yang menjadikan
nilai-nilai etis sebagai basis dalam pengambilan keputusan dan perilaku
sehari-hari. Integrity juga mengandung pengertian bahwa
sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki kepercayaan diri
sekaligus menghargai kelompok-kelompok lain. Dalam moto knowledge, piety,
integrity terkandung sebuah spirit untuk mewujudkan kampus madani, sebuah
kampus yang berkeadaban, dan menghasilan alumni yang memiliki kedalaman dan
keluasaan ilmu, ketulusan hati, dan kepribadian kokoh.
5. Arah Pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah
menjadi jendela keunggulan akademis Islam Indonesia (window of
academic exellence of Islam in Indonesia) dan barometer
perkembangan pembelajaran, penelitian, dan kerja-kerja sosial yang
diselenggarakan kaum Muslim Indonesia dalam berbagai bidang ilmu. Dalam
kerangka memperkuat peranannya tersebut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
berkomitmen untuk mengembangkan diri sebagai Universitas Riset (Research
University) dan Universitas Kelas Dunia (World Class
University).
Universitas Riset dapat diartikan sebagai
universitas yang menjadikan tradisi riset sebagai basis normatif aktivitas
universitas. Secara operasional, universitas riset adalah universitas yang
mengimplementasikan sistem pendidikan berbasis riset dengan menerapkan Kurkulum
Berbasis Kompetensi (KBK) dan SKS secara utuh; keseluruhan aktivitas penelitian
menerapkan standar ilmiah; penyelengaraan manajemen universitas mengacu pada
penerapan total quality management (TQM); dan mengupayakan produk-produk
unggulan perguruan tinggi yang diapresiasi publik.
Sedangkan Universitas Kelas Dunia, dapat
diartikan bahwa pengembangan UIN Syarif Hidayatullah diarahkan untuk membangun
jaringan kerjasama dengan universitas-universitas terkemuka di Dunia. Jaringan
kersajama itu dirancang dalam berbagai tingkatan, baik pembelajaran dalam
bentuk pertukaran mahasiswa (exchange students), penelitian, dan program-program
pengabdian masyarakat (sosial services). Pada saat bersamaan pembangunan
jaringan itu diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pengakuan dunia
internasional terhadap UIN syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu
universitas berkualitas dunia.
Berbagai usaha atau ikhtiar untuk
mencapai harapan itu terus dilakukan. Salah satu langkah UIN Syarif
Hidayatullah mencapai harapan itu adalah penerapan ISO SMM 9001:2008. Dengan
sertifikasi ini, artinya standar dan mutu pelayanan di UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta telah berdasarkan dan mengikuti standar layanan internasional.
6. Hasil Wawancara
Wawancara dengan Kasubdit Perundang-undangan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Joko Sukarno, S.H Senin, 30 Maret
2015.
a. Permasalahan setiap
Kementrian memiliki lembaga pendidikan tidak menjadi masalah yang riskan,
dikarenakan setiap Kementrian sudah memiliki dasar hukum yang jelas dalam
penyelenggaraan pendidikan, seperti Kementrian Agama sudah melaksanakan
pendidikan sejak dahulu walaupun sudah ada Kementrian Pendidikan Nasional yang
berperan dalam penyelenggaraan pendidikan.
b. UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta sebagaimana diketahui Perguruan Tinggi Islam Negeri
dibawah Kementrian Agama, setiap adanya Kebijakan dari Kementrian Agama
mengenai pendidikan di Perguruan Tinggi, kami selaku PTAIN dibawah Kementrian
Agama mentaati dan melaksanakan kebijakan tersebut.
c. UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta di dasarkan pada Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Organisasi Tata Kerja (ORTAKER) dan Peraturan Mentri Agama
(PMA) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang STATUTA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
d. Pandangan Rektor UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengambilan kebijakan, sebagaimana dipahami
bahwa pemanfaatan pengetahuan oleh pelaku kebijakan adalah merupakan proses
yang kompleks yang terdiri dari 3 dimensi yang saling bergantung yaitu:
komposisi pemakai, efek penggunaan dan lingkup pengetahuan yang digunakan.
Interaksi antara 3 dimensi itu menjadi dasar menilai dan memperbaiki peranan
analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan. Yaitu mengenai kurikulum
integrasi sains dan agama, dengan konsep:
Melahirkan seorang
sarjana profesional sekaligus santri bukan sesuatu yang mudah, dan tidak akan
terjadi secara instan tanpa sebuah perencanaan yang cerdas, pelaksanaan yang
serius serta dukungan lingkungan kampus yang supportif terhadap kepentingan
pencapaian tujuan. Perancangan disain pembelajaran subject centered yang terpisah
antara satu dengan lainnya, sangat baik untuk pembinaan keahlian para
mahasiswa, sehingga mereka matang dalam keahliannya, tapi seringkali kurang
memperhatikan koneksitas antar subject, padahal tujuan pembelajaran pada
tingkat sarjana adalah menghasilkan profesional worker, dan UIN sangat
mengidealkan profesional worker yang santri.
Kesantrian sangat terlihat pada sikap dan
tindakan yang merupakan refleksi dari sebuah keyakinan. Dengan demikian,
pembelajaran agama pada program studi umum, yang diberikan untuk membina dan
memperkuat kesantrian, diorientasikan untuk membina sikap, tindakan dan prilaku
profesional dan sosial mereka, bukan untuk menjadi ahli agama. Oleh sebab itu,
tidak perlu bagi para mahasiswa mendalami subject matter keagamaan, tapi harus
lebih bisa mengkoneksikan doktrin agama pada keilmuan dan profesi yang mereka
kembangkan, sehingga mampu lekat dalam tindakan sosial dan profesional mereka.
Interkoneksitas sains dengan agama harus
dirancang dengan baik, sejak perencanaan dan perancangan kurikulum, disain
pembelajaran, praktik dan pelatihan dan bahkan evaluasi pencapaian hasil
belajar. Sejauh ini, teori integrasi antar subject matter dalam disain
kurikulum yang sudah dikenal di kalangan komunitas ilmu pendidikan adalah “integrated
curriculum” atau kurikulum terintegrasi, yakni “menyatukan beberapa
disiplin keilmuan dalam sebuah disain pembelajaran untuk memperoleh hasil
belajar yang lebih baik dengan kemampuan siswa mengkoneksikan antara satu
subyek dengan lainnya" (Perry,2010: 2), agar bisa difahami secara
holistik, realistik dan bisa dilaksanakan secara aksiologis.
Seorang guru bilogi
dari programm studi pendidikan biologi, umpamanya, dia harus faham benar ilmu
biologi, mampu mengajarkan ilmu biologi, sehingga mampu menghantarkan para
siswanya menjadi siswa yang cerdas, mengajar untuk melaksanakan amanah yang
diberikan Allah kepadanya, berdedikasi tinggi, penuh integritas, berdisiplin,
mencintai para mahasiswanya, dan senantiasa memperhatikan rambu-rambu syari’ah
dalam pelaksanaan tugas profesinya. Pelaksanaan tugas profesi keguruan,
melibatkan pengetahuan tentang bilogi, pedagogik dan untuk menjadi guru yang
memiliki integritas keberagamaan, dia harus melibatkan nilai-nilai keagamaan
dalam pelaksanaan tugas mulianya itu, sebagai kekuatan dasar motivasi dari
sebuah perbuatan, alat kontrol dalam pelaksanaan pekerjaan dan menjadi tujuan
akhir dari seluruh dedikasi karya dan amal kebajikan.
Begitu pula dalam profesi-profesi
lainnya, yang peluang dan kesempatan melakukan pelalaian terhadap nilai-nilai
keagamaan tersebut sama besarnya dengan peluang melaksanakannya. Pengembangan model kurikulum terintegrasi
sudah dilakukan oleh mereka yang terus mengembangkan penelitian tentang
curriculum development, dan tidak hanya menyentuh aspek penyusunan subject matter,
tapi justru lebih banyak memanfaatkan wilayah syllabus, pelaksanaan
pembelajaran, serta pengukuran hasil-hasil belajar. Salah satunya adalah
Robin Fogarty, Doktor dalam bidang curriculum and human resource development
dari Loyola University of Chicago, yang kemudian aktif dalam bidang pendidikan,
penelitian dan konsultansi di berbagai negara di dunia. Salah satu temuannya
yang sangat monumental dan banyak dibaca akademisi adalah “ten ways to
integrate curriculum”. Di antara konsep integrasi yang
ditawarkannya adalah bentuk “shared, Webbed, dan integrated” (Lake,2000:
5). Model shared
curriculum, jika divisualkan menjadi sebagaimana dalam gambar di
bawah ini.

Model shared ini adalah kurikulum seperti
teropong binocular,
yakni memasukkan dua disiplin ilmu pada satu disain pembelajaran (Fogarty,1991;
62). Dalam konteks integrasi sains dan agama adalah memasukkan unsur sains pada
mata kuliah keagamaan murni, yakni aqidah, ibadah dan akhlak, dan atau juga
bisa memasukkan unsur keagamaan pada mata kuliah profesi keilmuan. Penjelasan
aqidah, akan sangat bisa diterima logika, jika diperkuat pernjelasan yang
saintifik. Oleh sebab itu, perlu pelibatan sains dalam menjelaskan aqidah pada
para mahasiswa.
Demikian pula dalam pembahasan fiqh,
banyak hal yang memerlukan penjelasan saintifik, agar pelaksanaan agama menjadi
tidak bertentangan dengan sains, dan bahkan sains akan sangat memperkuat
doktrin keagamaan. seperti penjelasan tentang air yang suci dan
menyucikan. Kenapa ukuran air banyak yang tidak akan bisa menjadi musta’mal dan
tidak akan mutanajis jika terkena sedikit najis itu diukur hanya dengan satu
siku seperempat, dan kenapa dalam fiqh tidak identik air suci itu dengan air
bersih. Itu semua memerlukan penjelasan saintifik, dan bahkan mungkin
memerlukan fatwa baru tentang air suci menyucikan.
Demikian pula dengan sains, akan sangat
baik pada tema-tema yang sangat relevan dimasuki doktrin keagamaan, sehingga
implementasi sains dan teknologi itu menjadi sangat agamis. Kemudian, model integrasi juga bisa
dikembangkan dalam bentuk Webbed curriculum. Bila divsualkan, model ini tergambar
sebagai berikut.
Model web ini bisa disebut juga sebagai
kurikulum yang mampu menangkap semua disiplin dalam satu disain. Untuk konteks
integrasi sain dan agama, model ini adalah model teleskop yang dapat menangkap
semua pokok bahasan dari berbagai disiplin ilmu untuk mencapai satu fokus
tujuan (Fogarty:1991: 63). juga dikembangkan bukan dalam konteks sebaran mata
kuliah, tapi justru pada tema-tema perkuliahan. Mata kuliahtertentu biasanya
mata kuliah kompetensi utama, yang akan sangat menentukan profesionalisme
mereka, dan pasti memerlukan muatan nilai keagamaan baik pada dimensi
epistimologi maupun aksiologinya, maka pada mata kuliah tersebut, masuk
tema-tema keagamaan, baik penjelasan doktrin agama tentang teori yang sedang
dipelajarinya, maupun nilai agama dalam aksiologi ilmu untuk kepentingan
kemanusiaan dan peradaban dunia.
Dengan demikian, model webbed ini
memerlukan team teaching yang antara dosen sains dan dosen agama memiliki
pengetahuan yang lintas batas, karena mereka boleh masuk secara independen dan
menjelaskan tema-temanya masing-masing. Kedua model disain syllabus ini
menghendaki tagihan perlakuakn mengajar yang berbeda. Shared model menghendaki
team teaching, yakni dua orang dosen masuk kelas bersamaan, dalam pokok bahasan
yang angat signifikan untuk diintegrasikan.
Oleh sebab itu, sebelum perkuliahan
dimulai, team dosen ini melakukan pemetaan konsep, tentang pokok-pokok bahasan
yang akan diajar dengan team, dan pokok bahasan yang diajar secara independen
oleh masing-masing dosen. Dan juga dipetakan konsepnya, apakah integrasi dalam
epistimologi, atau aturan-aturan normatif pada wilayah aksiologi. Sementara
untuk model webb, diperlukan team dosen, tapi tidak menuntut masuk bersamaan.
Mereka berbagi tema-tema.
Pada model ini, akan terjumpai irisan-irisan
bahasan dalam tema masing-masing. Oleh sebab itu, dosen agama harus memiliki
pengetahuan tentang sains yang diajarkannya, dan dosen sains juga harus
memiliki pengetahuan tentang ilmu agama yang terintegrasi, sehingga bisa
menjelaskan integrasinya dengan baik, walaupun penjelasan detail oleh
masing-masing ahlinya. Model ketiga yang juga relevan untuk integrasi
sains dan agama adalah integrated model, yakni mengintegrasikan beberapa
disiplin keilmuan untuk membentuk satu konsep, skil dan sikap.
Model ini mengimplikasikan penyiapan
disain pembelajaran yang dianalisis dengan seksama secara team oleh team dosen
yang akan mengajar, pada area mana agama secara epistimologis akan masuk, dan
pada area mana agama secara normatif akan masuk, dan pada area mana agama secara
aksiologis akan masuk. Pada saat memasuki area studi keagamaan, maka dosen
agama memberikan penjelasan pada para mahasiswa, dan akan lebih baik bila
dilakukan bersama dengan dosen sains, agar para mahasiswa merasa yakin dengan
pengetahuan barunya itu, karena didampingi oleh semua dosennya, dan mereka bisa
mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai nilai dalam diri mereka.
Sejalan dengan pilihan-pilihan-pilihan di
atas, rancangan integrasi kurikulum pada level disain pembelajaran bisa
dikembangkan dalam dua model, yakni “discipline based content model” dan
“complementary discipline unit course” (Mushthafa,2011: 926). Rancangan
integrasi dalam model pertama adalah sejalan dengan shared model dari Fogarty,
di mana integrasi dikembangkan berbasis mata kuliah, lalu yang lain masuk,
mewarnai mata kuliah tersebut. Umpamanya, pada mata kuliah Fiqh tentang
thaharah, diperkuat dengan teori -teori kesehatan.
Pembahasan kesehatan tidak menambah pokok
bahasan, tapi memberikan penjelasan tentang kesehatan dalam norma bersuci
menurut agama. Demikian pula ketika agama masuk pada kajian sains, umpamanya
soal kesehatan reproduksi, doktrin agama tidak menambah pokok bahasan, tapi
memberikan penjelasan normatif, epistimologis tentang reproduksi sehat dalam
perspektif keagamaan. Sementara model kedua yang komplementatif, teori-teori
tentang norma agama yang masuk pada sains menambah pokok bahasan, dan demikian
pula, teori-teori sains yang masuk pada agama menambah pokok bahasan. Itulah
yang dimungkinkan dengan model webb sebagaimana dipekenalkan Fogarty.
Pada akhirnya saya melihat, bahwa proses
integrasi yang selama ini menjadi salah satu icon dari transformasi IAIN
menjadi UIN dengan mengelola ilmu-ilmu non keagamaan, memerlukan keseriusan
semua lapis pengelola pembelajaran, dari mulai dosen sebagai pemegang mata
kuliah, difasilitasi oleh program studi di fakultas masing-masing.
Akan tetapi, integrasi pada kajian
keilmuan berimplikasi pada tagihan mobilitas penugasan dosen, yakni dosen agama
yang masuk pada mata kuliah sains, sebagaimana juga dosen sains harus masuk
pada mata kuliah agama. Dengan demikian, integrasi sains dan agama bukan saja akan
menyantrikan para profesional, tapi juga saintifikasi pemahaman keagamaan,
sehingga mereka yang akan menyampaikan agama pada masyarakat, mampu memberikan
penjelasan secara lebih saintifik.
e. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414
Tahun 2002, Susunan Organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:

Sesuai dengan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2002, Susunan Organisasi UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai berikut:
1. Dewan Penyantun
2. Rektor dan Pembantu Rektor
3. Senat Universitas
4. Fakultas:
a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
b. Adab dan Humaniora;
c. Ushuluddin
d. Syari’ah dan Hukum
e. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
f. Dirasat Islamiyah
g. Psikologi
h. Ekonomi dan Bisnis
i.
Sains dan
Teknologi
j.
Kedokteran dan
Ilmu Kesehatan
k. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
l.
Sekolah
Pascasarjana
5. Lembaga Penelitian
6. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
7. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
8. Biro Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi
9. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
10. Unit Pelaksana Teknis
a. Perpustakaan Utama
b. Pusat Bahasa
c. Pengembangan Akademik
d. Pusat Komputer dan Sistem Informasi
Dewan Penyantun
Dewan Penyantun
adalah forum yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah yang
menaruh perhatian terhadap pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dewan
Penyantun bertugas memberi saran dan/atau bantuan bagi pengembangan dan
kemajuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor dan Pembantu Rektor
Rektor dan Pembantu Rektor
Rektor dan
Pembantu Rektor adalah unsur pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pembantu
Rektor meliputi Pembantu Rektor Bidang Akademik, Pembantu Rektor Bidang
Administrasi Umum, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Pembantu Rektor
Bidang Pengembangan Kelembagaan.
Senat Universitas
Senat Universitas
adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, dengan tugas pokoknya sebagai berikut.
1. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan UIN;
2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
3. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan
perguruan tinggi;
4. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja UIN yang diajukan oleh Rektor;
5. Menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan;
6. Merumuskan peraturan pelaksanaan, kebebasan akademik
dan otonomi keilmuan pada UIN;
7. Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara UIN
berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan
dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Rektor.
8. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas
akademika.
9. Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada
civitas UIN yang memenuhi persyaratan.
Fakultas
Fakultas
mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, agama, sains
dan teknologi dan/atau seni tertentu. Dalam suatu fakultas dapat terdiri atas
berbagai Jurusan/Program Studi.
Sekolah Pascasarjana (SPs)
Sekolah Pascasarjana bertugas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran jenjang Magister dan Doktor, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan
fakultas dan/atau lembaga-lembaga lain.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian peda
Masyarakat (LP2M)
Lembaga
Penelitian dan Pengandian pada Masyarakat (LP2M) bertugas melaksanakan,
mengkordinasikan, mengembangkan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan
penelitian dan pengandian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat
Penelitian dan Penerbitan, Pusat Pengandian kepada Masyarakat, Pusat Laynan
Hubungan Masyarakat, Pusat Kajian Gender dan Anak, dan Pusat serta
mengendalikan administrasi dan sumber daya yang diperlukan.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Lembaga
Peningkatan dan Jaminan Mutu merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan
Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Lembaga ini berperan melakukan
konsolidasi dan mengakselerasi upaya-upaya internal perguruan tinggi dalam
peningkatan/pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan
unit/lembaga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lainnya. Lembaga ini terletak di
Kampus I.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (Biro AAKK)
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (Biro AAKK)
Biro Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi di
bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Biro Perencanaan dan Keuangan (Biro PK)
Biro Perencanaan,
Keuangan dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi
di bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi di lingkungan UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (Biro AUK)
Biro Administrasi
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan layanan administrasi di bidang
umum dan kepegawaian di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Perpustakaan Utama dan Pusat Bahasa
Perpustakaan
Utama mempunyai tugas melaksanakan layanan bahan pustaka untuk keperluan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran bahasa; dan Pengembangan program pendidikan dan pengajaran bahasa.
BAB V
KESIMPULAN
.
Komunikasi dan penggunaan pengetahuan yang relevan
dengan kebijakan adalah sentral dalam praktik dan teori analisis kebijakan.
Hanya jika pengetahuan tentang proses pembuatan kebiajakn dikomunikasikan di
dalam proses tersebut para pelaku kebijakan dapat menggunakan pengetahuan
tersebut untuk memperbaiki kebijakan publik.
Metodologi analisis kebijakan adalah sistem
standar, aturan dan prosedur untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan
mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Metodologi
analisis kebijakan mempunyai beberapa karakateristik utama: perhatian yang tinggi
pada prumusan dan pemecahan masalah, komitmen pada pengkajian yang baik yang
sifatnya deskriptif maupun kritik nilai dan keinginan untuk meningkatkan
efesiensi pilihan diantara sejumlah alternatif kebijakan.
Lima tipe informasi yang dihasilkan oleh analisis
kebiajakan adalah: masalah kebijakan, masa depan kebijakan, aksi kebijakan,
hasil kebijakan, dan kinerja kebijakan. Analisis kebijakan adalah suatu
aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik. Proses ini dapat
divisualkan sebagai proses pembuatan kebijakan yang memiliki lima tahap penting
yaitu: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi
kebijakan dan penilaian kebijakan. Prosedur analisis kebijakan tertentu tepat
untuk mengahsilkan informasi pada tahap tertentu dari proses pembuatan
kebijakan.
Analisis kebijakan adalah awal bukan akhir dari
upaya memperbaiki proses pembuatan kebijakan. Sebelum informasi yang relevan
dengan kebijakan dapat digunakan oleh pengguna yang dituju, informasi itu harus
dirakit ke dalam dokumen yang relevan dengan kebijakan dan dikomunikasikan
dalam berbagai bentuk presentasi. Seluruh proses komunikasi kebijakan mempunyai
empat tahap: analisis kebijakan, pengembangan isi, pengkomunikasian yang
interaktif dan pemanfaatan pengetahuan.
Pemanfaatan pengetahuan oleh pelaku kebijakan
adalah merupakan proses yang kompleks yang terdiri dari 3 dimensi yang saling
bergantung yaitu: komposisi pemakai, efek penggunaan dan lingkup pengetahuan
yang digunakan. Interaksi antara 3 dimensi itu menjadi dasar menilai dan
memperbaiki peranan analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan.
Analisis kebijakan tidak bermaksud mengganti
politik dengan menegakkan semacam elit teknokratis. Tujuan demikian bukan saja
tidak perlu dalam negara demokratis hal
semacam ini juga tidak mungkin terjadi dalam lembaga-lembaga saat ini yang
ditandai oleh berbagai bentuk kognisi, keputusan yang terputus-putus, sistem
interpretasi yang kusut dan anarki yang terorganisasi. Dalam mempromosikan
pemanfaatan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan, analisis kebijakan
berusaha untuk memudahkan proses belajar individual dan kolektif, termasuk
memperbaiki kebijakan melalui interaksi komunikasi dan debat politik.
DAFTAR PUSTAKA
Fogarty, Robin, Ten Ways to Integrate Curriculum,
Educational Leadership, the Association fo Supervision and Curriculum
Development, 1991.
Hessel Nogi S.
Tangkilisan, Kebijakan Publik yang Membumi: Konsep, Strategi dan Kasus. Jakarta:
Lukman Offset dan Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia Original From
The University of Michigan, 2003.
Lake, Kathy, Integrated Curriculum, School Improvement Research
Series, NorthWest Regional Educational Laboratory, USA, 2000.
Midian Sirait, Paham
Kebangsaan Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Original From The
University of Michigan, 1997.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1988.
Muchsin dan Fadilah, Hukum
dan Kebijakan Publik. Malang: Averous Press, 2002.
Mushtafa, Javed, Proposing a Model for Integration of Social Issues in School
Curriculum, International Journal of Academic Research, Vol 3
Number 1, International islamic University, Islamabad, 2011
Perry, Matt, Designing Multidisciplinary Integrated Curriculum Units,
The California Centre for College and career, Sacramento California, 2010.
R. Widodo Triputro, Pembaharuan
Otonomi Daerah. Yogyakarta: Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD”
dan APMD Press, 2005.
Riant Nugroho Dwijowijoto,
Kebijakan Publik: Formulasi, Implemntasi dan Evaluasi. Jakarta: Elex
Media Komputindo, 2003.
Subarsono, Analisis
Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008.
Syafie, Negara Minus
Nurani: Esai-Esai Kritis Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas,
2009.
William N. Dunn, Pengantar
Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University
Press, 2013.
[1] William N. Dunn, Pengantar
Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua (Yogyakarta: Gajah Mada University
Press, 2013), hal. 41-43.
[2] Midian Sirait, Paham
Kebangsaan Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Original From The
University of Michigan, 1997), hal. 115.
[4] R. Widodo Triputro, Pembaharuan
Otonomi Daerah (Yogyakarta: Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD”
dan APMD Press, 2005), hal 190.
[6] Syafie, Negara Minus
Nurani: Esai-Esai Kritis Kebijakan Publik (Jakarta: Penerbit Buku Kompas,
2009), hal. 35.
[10] Subarsono, Analisis
Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008), hal. 24-25.
[11] Riant Nugroho Dwijowijoto,
Kebijakan Publik: Formulasi, Implemntasi dan Evaluasi (Jakarta: Elex
Media Komputindo, 2003), hal. 85.
[12] Hessel Nogi S.
Tangkilisan, Kebijakan Publik yang Membumi: Konsep, Strategi dan Kasus
(Jakarta: Lukman Offset dan Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia
Original From The University of Michigan, 2003), hal. 9.

No comments:
Post a Comment