A.
PENDAHULUAN
Setiap sekolah memiliki sistem yang mengatur setiap
elemen-elemen pendidikan mulai dari kepala sekolah, pendidik, peserta didik,
fasilitas, pendanaan, kurikulum dan strategi metode pembelajaran. Elemen
tersebut memiliki keterhubungan yang saling berinteraksi dan berintegrasi
dengan setiap proses pendidikan yang berlangsung. Fungsi elemen pendidikan juga
berbeda-beda sesuai dengan gambaran kerjanya masing-masing (Job Deskription). Pada tugas Mid. Semester Mata Kuliah Berpikir
Kesisteman Pendidikan ini akan dijelaskan sistem pengelolaan pendidikan
berbasis manajemen sekolah yang menggambarkan ke-otonoman setiap sekolah untuk
berkembang yang dilihat dari elemen-elemen pendidikan yang ada di sekolah.
Manajemen Berbasis Sekolah (School Based
Management) atau yang sering disebut dengan MBS merupakan sebuah paradigma
manajemen yang mengarusutamakan otonomi dan pelibatan masyarakat, otonomi
pendidikan yang dimaksud adalah sebuah upaya untuk memberikan ruang yang seluas
-luasnya kepada sekolah untuk
mengembangkan dan mengelola institusinya, selain itu juga institusi pendidikan
diharapkan mampu menemukan relevansinya dengan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat setempat dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan dan
pengawalan kebijakan pendidikan.
Implementasi MBS dalam konteks Indonesia saat ini dapat
dilakukan dengan jalan pengelompokan sekolah berdasarkan kemampuan manajemen,
sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, pendapatan daerah dan orang tua,
serta anggaran sekolah. Dalam prakteknya MBS masih menemukan hambatan-hambatan yang harus
dihadapi, yaitu luasnya teritori Indonesia dengan karakter kepulauannya,
rendahnya kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, kesenjangan ekonomi,
tingkat pendidikan masyarakat yang masih relative rendah dan belum tersosialisasinya
kebijakan MBS kepada seluruh masyarakat, namun hambatan itu dapat diminimalisir
dengan faktor-faktor
pendukung yaitu kekuatan landasan yuridis formal, program peningkatan kualitas,
kompetensi dan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan, dan
meningkatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ada sebuah adagium yang mengatakan pendidikan adalah tonggak peradaban artinya
bahwa pendidikan memiliki peranan penting dalam mengarahkan bentuk dan corak
suatu masyarakat, pendidikan memiliki peranan strategis dalam membina dan
mempersiapkan manusia-manusia
yang unggul dan beradab, pendidikan berfungsi untuk menata pranata-pranata social masyarakat.
Pendidikan juga akan menentukan baik buruknya suatu kelompok masyarakat,
termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tingginya ekspektasi masyarakat atas pendidikan, tentunya
harus direspons secara arif dan tepat pula, dengan senantiasa memperbaiki dan
memperbaharui sistem dan manajerialnya, sehingga pendidikan tidak hanya
bersifat adaptif atas perubahan social yang terjadi, namun antisipatif atas
kehidupan social masyarakat yang sangat dinamis. Secara mikro, pendidikan tidak
bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat dimana pendidikan itu diselenggarakan,
pendidikan harus mampu menjadi media mobilisator atas proses transformasi
social, sehingga pendidikan harus mampu mengakar dan tumbuh bersama masyarakat,
baik itu pendidikan formal, informal maupun nonformal.
Sejak Tahun 2003.[1]
Pemerintah telah merumuskan paradigma manajemen pendidikan berbasis
sekolah/madrasah, sebuah paradigma manajemen pendidikan yang mengarusutamakan
keterlibatan masyarakat dalam memformulasikan kebijakan-kebijakan pendidikan.
Manajemen Berbasis Sekolah atau yang lebih dikenal dengan MBS merupakan salah
satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan otonomi
yang diberikan kepada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka
meningkatkan mutu, efisiensi dan pemerataan pendidikan sehingga kebutuhan dan
kepentingan masyarakat
dapat terakomodasi sekaligus memberdayakan masyarakat secara efektif.[2]
B.
KONSEP DAN PRINSIP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Perspektif manajemen, segala sesuatu yang akan dikerjakan
untuk jangka pendek, menengah
dan panjang harus dilaksanakan secara terencana, rapi, benar, tertib dan
teratur. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan tidak boleh
dengan asal-asalan.
Paradigma pengelolaan lembaga pendidikan merupakan
pijakan awal dalam menyokong kualitas dari
output yang akan bersaing dengan
tuntutan dan tantangan zaman. Sebab pendidikan mempunyai tugas
menyiapkan sumber daya manusia yang siap menyongsong masa depan yang lebih
baik. Sehingga lembaga pendidikan harus memposisikan diri sebagai kawah
candradimuka, pembentuk sumber daya manusia yang tidak hanya mampu beradaptasi dengan
perkembangan zaman, namun mampu mengantisipasi dari perubahan-perubahan social yang sangat
dinamis. Posisi demikian tentu tidak serta merta dapat diwujudkan tanpa
manajerial yang professional, artinya bahwa fakta tersebut membutuhkan sebuah
paradigma manajemen yang mampu mewujudkannya.
Manajemen pendidikan dikenal dua mekanisme pengaturan,
yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi, dalam sistem sentralisasi, segala
sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat
oleh Pemerintah Pusat, sedangkan dalam sistem desentralisasi, wewenang
pengaturan diserahkan kepada pemerintah daerah. Di Indonesia sendiri, sistem
ini tidak berjalan dengan ketat dan ekstrem, namun bersifat kontinum, dengan
pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah[3].
Sistem pendidikan sentralistik ditujukan untuk menjamin
integritas, kesatuan dan persatuan bangsa. Karena sistem pendidikan
sentralistik memiliki nilai strategis untuk memupuk rasa nasionalisme,
patriotism dan apresiasi kebudayaan nasional peserta didik, sedangkan sistem
pendidikan desentralisasi dimana kewenangan daerah yang sangat luas akan
memberikan ruang yang lebar bagi daerah untuk mengembangkan pendidikan yang
sesuai dengan karakter dan kebutuhan serta kepentingan daerahnya. Walaupun
desentralisasi pendidikan memungkinkan terjadinya pelemahan tumbuhnya perasaan
nasional yang sehat, primordialisme yang berlebihan yang menjurus kepada
egoisme dan pertentangan. Memang harus diakui bahwa kedua sistem tersebut
memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Manajemen secara etimologis berasal dari kata managio yang berarti pengurusan atau managiare yaitu melatih dalam mengatur
langkah-langkah. Selain itu juga ada
yang mengartikan “to manage” yang
bersinonim dengan “to hand, to control,
dan to guide” yang berarti mengurus,
memeriksa dan memimpin.[4]
Sedangkan secara terminology banyak ahli yang telah mendefinisikan tentang
manajemen, namun penulis dalam konteks penelitian ini lebih mengambil definisi
yang berdekatan dengan tema penulisan, yaitu manajemen berarti sebuah proses
mendayagunakan orang atau sumber lainnya untuk mencapai tujuan organisasi secara
efektif dan efisien.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan terjemahan
dari “school-based management” istilah ini pertama kali muncul di
Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan
dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat setempat[5].
Paradigma manajemen ini muncul ketika masyarakat Amerika Serikat sudah tidak
lagi mendapatkan manfaat yang signifikan atas keberadaan lembaga pendidikan,
dimana output pendidikan cenderung menjauh dari realitas sosialnya.
Sehingga pendidikan harus direformasi menuju pendidikan
yang mampu melibatkan masyarakat dan memiliki dampak langsung atas output
pendidikan. “Manajemen
Pendidikan Berbasis Sekolah merupakan paradigma baru pendidikan, yang
memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah (pelibatan masyarakat) dalam
kerangka kebijakan pendidikan nasional, Otonomi yang diberikan agar sekolah
leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai
dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Pelibatan masyarakat dimaksudkan agar mereka lebih memahami, membantu dan
mengontrol pengelolaan pendidikan”[6]
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa MBS
merupakan sebuah paradigma manajemen yang mengarusutamakan otonomi dan
pelibatan masyarakat, otonomi pendidikan yang dimaksud adalah sebuah upaya
untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya
kepada sekolah untuk mengembangkan dan mengelola institusinya, selain itu juga
institusi pendidikan diharapkan mampu menemukan relevansinya dengan kebutuhan
dan kepentingan masyarakat setempat dengan melibatkan masyarakat dalam
pengambilan dan pengawalan kebijakan pendidikan.
Pemerintah, sekolah dan masyarakat atau “Trias Edukasi”[7]
merupakan kesatuan yang utuh dalam paradigma Manajemen Berbasis Sekolah.
Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Daerah, sebuah institusi yang
memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola suatu wilayah teritori
tertentu, dan Sekolah adalah satuan pendidikan yang memberikan layanan
pendidikan pada jalur formal, yang didalamnya ada Kepala Sekolah, Komite
Sekolah, Pendidik, dan Peserta Didik. Sedangkan Masyarakat adalah kelompok
warga Negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan, dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah, Masyarakat
juga termasuk orang tua dari peserta didik dan tokoh masyarakat.
Manajemen Berbasis Sekolah, trias edukasi diatas
merupakan satu kesatuan yang utuh yang harus senantiasa bersinergi dan
berkolaborasi dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Trias Edukasi
tersebut harus mampu membangun komunikasi yang intensif, sehingga akan terjadi
kesamaan visi dan misi, yang pada akhirnya akan mewujudkan “sense of belonging dan sense of responsibility” atas sebuah
institusi. Jika hal ini terwujud maka kualitas pendidikan akan baik dan output
pendidikan akan mampu beradaptasi
sekaligus antisipatif atas perubahan dan tantangan zaman.
Paradigma Manajemen Berbasis Sekolah dengan otonomi
sekolah yang diberikan dan pelibatan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan, peningkatan efisiensi yang dimaksud
adalah keleluasaan mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan
penyederhanaan birokrasi, peningkatan mutu dapat diraih dengan partisipasi
orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas, dan profesionalisme pendidik dan
kepala sekolah dan terakhir pemerataan pendidikan dapat dilakukan melalui
peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah lebih
berkonsentrasi pada kelompok tertentu.[8] Manajemen Berbasis Sekolah
yang merupakan sebuah paradigma manajemen pendidikan tentunya memiliki prinsip-prinsip yang harus
diterapkan, prinsip-prinsip
yang akan memandu proses pengimplementasiannya. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.
Otonomi
Otonomi yang dimaksud adalah kemandirian, kemandirian
dalam mengatur dan mengelola institusi pendidikannya sendiri, baik kemandirian
dalam segi financial, kemandirian dalam memutuskan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan
tuntutan dan tantangan masyarakat tanpa menapikan peraturan Undang-Undangan.
Prinsip otonomi ini dapat terwujud jika sumber daya
manusia yang menjalankan roda institusi memiliki kemampauan yang mumpuni untuk
memecahkan problem-problem
yang dihadapi, mampu bersikap demokratis untuk menghargai perbedaan yang ada,
dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
2.
Fleksibilitas
Fleksibiltas yang dimaksud adalah keluwesan dalam
mengelola institusi pendidikan dan memanfaatkan serta memberdayakan segala
potensi sekolah seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah.
Fleksibilitas juga memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan kebijakan-kebijakan yang merupakan
respons atas tuntutan dan perkembangan masyarakat namun tetap tidak menegasikan
peraturan Undang-Undangan
yang berlaku.
3.
Partisipatif
Partisipatif yang dimaksud adalah sebuah proses pelibatan
semua unsur sekolah, baik pendidik, peserta didik, masyarakat dan pemerintah
daerah dalam penyelenggarakan pendidikan, baik dalam pengambilan kebijakan-kebijakan sekolah,
pelaksanaan sampai evaluasi pendidikan.
Untuk mewujudkan prinsip ini tentunya pihak sekolah harus
mampu menciptakan iklim yang terbuka dan demokratis, sehingga semua unsure yang
dimaksud mampu memiliki “sense of belonging dan sense of
responsibility” (rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab) atas institusi
sekolah tersebut. Ketika sense ini
mampu dimunculkan, maka upaya pencapaian tujuan sekolah dapat terwujud. Namun
hal yang diperhatikan dalam pelibatan unsur tersebut harus memperhatikan
keahlian atau kompetensinya masing-masing.
Selain itu juga, prinsip partisipatif juga mampu
menstimulus inisiatif-
inisiatif yang mungkin terpendam dari unsur-unsur sekolah, sebagai contoh
seorang pendidik yang mungkin memiliki inisiatif-inisiatif untuk memajukan pendidikan, namun
karena tidak diberi ruang untuk menyampaikan ide tersebut, ide itu pun tidak
disampaikan, akan tetapi jika iklim partisipatif yang mensyaratkan keterbukaan
dan demokratisasi maka inisiatif itu akan muncul.
4.
Relevansi
Penerapan prinsip partisipasi, yang melibatkan tidak
hanya unsure yang ada dalam sekolah, namun juga melibatkan stakeholders dan
masyarakat, maka pendidikan akan menemukan relevansinya dengan kebutuhan dan
kepentingan masyarakat. Pendidikan memang seharusnya memiliki relevansi dengan
kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sehingga pendidikan akan memberi manfaat
bagi lingkungan setempat.
Dari keempat prinsip tersebut, tentunya saling
berhubungan satu sama lain dan memiliki kedudukan yang sama pentingnya,
sehingga ketika keempat prinsip tersebut terejawantah, maka Manajemen Berbasis
Sekolah akan terwujud, dan pendidikan akan menemukan relevansinya dengan
kehidupan masyarakat.
C.
FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT IMPLEMENTASI MANAJEMEN
BERBASIS SEKOLAH
Dalam mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah
memang bukanlah hal yang mudah dan sederhana, didalamnya penuh problematika
yang rumit dan kompleks, namun optimisme harus senantiasa dipupuk dan
ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini,
karena dibalik kesulitan dan kekurangan pasti tersimpan kemudahan dan
kelebihan.
1.
Faktor Pendukung
Setidaknya
ada beberapa factor-factor
yang menjadi pendukung atas terimplementasinya Manajemen Berbasis Sekolah,
yaitu :
a. Pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2003 pasal
51 telah menetapkan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai paradigm pengelolaan
satuan pendidikan, dan dipertegas dengan lahirnya era desentralisasi ditengah
tengah system perpolitikan dan ketatanegaraan
di republic ini, begitu juga dengan pendidikan, yang tertuang dalam UU
No. 32 Tahun 2004[9]
Inilah yang menjadi landasan atas Manajemen Berbasis Sekolah. Dengan adanya
landasan yuridis formal atas implementasi Manajemen Berbasis Sekolah, tentunya
akan mempermudah pengimplementasiannya, selain karena adanya kepastian hokum,
pastinya Pemerintah berkewajiban untuk mendukung secara penuh dan total dalam
mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah di setiap satuan pendidikan.
b. Program peningkatan kualitas, kompetensi dan
profesionalitas tenaga kependidikan kian intens dilakukan oleh Pemerintah, mulai
dari sertifikasi, uji kompetensi guru (UKG), dan menyediakan program-program beasiswa studi
lanjut bagi tenaga kependidikan, baik didalam maupun diluar negeri, tentunya
hal ini akan menjadi pendorong dalam meningkatkan kualitas, kompetensi dan
profesionalitas tenaga kependidikan, sehingga pada akhirnya akan sangat
membantu dalam upaya pengimplementasian Manajemen Berbasis Sekolah.
c. Kesejahteraan tenaga pendidikpun kian ditingkatkan, dengan semakin meningkatnya
kesejahteraan tenaga pendidik tentunya akan meningkatkan kualitas, kompetensi
dan profesionalitas pendidik.
d. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang
Perseroan terbatas, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam hal
tanggung jawab sosialnya (Corporate
Social Responsbility) akan menambah kekuatan dalam hal financial dalam
rangka meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sehingga akan
tercipta suasana belajar yang aktif, kreatif, dan partisipatif.
Faktor-faktor
pendukung diatas tentunya harus dikelola dengan tepat dan baik, sehingga akan
menjadi kekuatan dalam mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah diseluruh
satuan pendidikan di Indonesia.
2.
Faktor Penghambat
Selain faktor-faktor
pendukung yang telah diuraikan sebelumnya, masih banyak dan kompleksnya
problematika pendidikan di Indonesia, yang kesemuanya itu merupakan faktor
penghambat dari terimplementasikannya Manajemen Berbasis Sekolah. Yaitu;
a. Indonesia sebagai Negara kepualauan yang
cukup luas, dan ditambah lagi dengan infrastruktur yang kurang memadai, hal ini
berimbas kepada banyaknya lembaga pendidikan yang tidak terjangkau atau
dijangkau oleh Pemerintah sehingga pemerataan pendidikan belum tercapai dengan
maksimal. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa kesenjangan kualitas
pendidikan terjadi begitu luas antara pendidikan perkotaan dan pendidikan
didaerah terpencil. Baik dari aspek sarana dan prasarana, manajerialnya sampai
kepada tenaga pendidik dan kependidikannya.
b. Rendahnya kualitas tenaga pendidik dan
kependidikan sampai saat ini masih menjadi problem mendasar dalam dunia
pendidikan di Indonesia, selain karena banyaknya jumlah sekolah yang ada
ditambah lagi dengan lokasi sekolah yang terpencil, rendahnya kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan dikarenakan proses recruitment yang kurang
professional, sehingga sering terjadi overlapping dalam proses mengajar. Namun,
permasalahan ini secara perlahan akan diselesaikan dengan program-program pemerintah untuk
meningkatkan kualitas, kompetensi dan profesionalitas tenaga pendidik dan
kependidikan di Indonesia.
c. Kesenjangan ekonomi masyarakat yang sampai
saat ini masih terjadi, tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Kondisi ini akan
mempersulit proses pengimplementasian Manajemen Berbasis Sekolah, karena dalam
Manajemen ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam hal pendanaan.
d. Tingkat pendidikan orang tua peserta didik
juga mempengaruhi implementasi Manajemen Berbasis Sekolah, karena dalam pola
manjerial ini membutuhkan keterlibatan
orang tua peserta didik dalam pengambilan dan pengawasan kebijakan pendidikan
disatuan pendidikan.
e. Kekurangpahaman masyarakat tentang Manajemen
Berbasis Sekolah tampaknya masih terjadi, padahal kebijakan ini sudah
ditetapkan pada tahun 2003 melalui UU No. 20 Tahun 2003. Sama halnya dengan
satuan pendidikan yang belum memahami Manajemen Berbasis Sekolah, khususnya
didaerah-daerah terpencil, kalaupun
ada hanya sebatas menggugurkan kewajiban dengan membentuk Dewan dan Komite
Pendidikan yang sifatnya hanya representative, bukan partipatif. Seharusnya
Pemerintah dan satuan pendidikan melakukan sosialisasi yang intens kepada
masyarakat dengan pendekatan-pendekatan
yang lebih menarik dan menggugah masyarakat untuk terlibat dalam setiap
perumusan dan pengawasan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, dimana masih banyaknya
problematika pendidikan di Indonesia, maka Manajemen Berbasis Sekolah akan
sulit untuk diimplementasikan, selama pemerintah tidak merumuskan skala
prioritas dari proses pengimplementasian Manajemen Berbasis Sekolah. Oleh
karena itu, ditengah kondisi masyarakat yang merindukan kualitas pendidikan
yang baik, Pemerintah Pusat maupun Daerah harus mampu mengambil kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam
meminimalisir faktor-faktor
penghambat dari terimplementasikannya Manajemen Berbasis Sekolah di setiap
satuan pendidikan di negeri ini.
D.
JOB DESCRIPTION
1.
Kepala Sekolah
a. Membimbing
guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil
belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing
karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan
staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan,
memperhatikan kenaikan pangkat,
mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e.
Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan
bahan-bahan.
2.
Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam:
1.
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi dan pengumpulan data
9.
Mewakili
Kepala Sekolah untuk
menghadiri rapat khususnya
yang berkaitan dengan
masalah pendidikan
10.
Membuat laporan secara berkala
3.
Wali Kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam:
a. Pengelolaan Kelas:
1) Mewakili orang tua dan
kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
2) Meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3) Membantu pengembangan
keterampilan dan kecerdasan anak didik
4) Membina karakter, budi
pekerti dan kepribadian anak didik
2) Keadaan Anak Didik
1) Mengetahui jumlah (Putra
dan Putri) dan nama-nama anak didik
2) Mengetahui identitas
lain dari anak didik
3) Mengetahui kehadiran
anak didik setiap hari
4) Mengetahui
masalah-masalah yang dihadapi anak didik
3) Melakukan Penilaian
1) Tingkah laku anak didik
sehari-hari di sekolah
2) Kerajinan, Kelakuan, dan
Kedisiplinan anak
4) Mengambil Tindakan Bila
Dianggap Perlu
1) Pemberitahuan ,
pembinaan, dan pengarahan
2) Peringatan secara lesan
dan tertulis
3) Peringatan khusus yang
terkait dengan BP/Kepala Sekolah
5) Langkah Tindak Lanjut
1) Memperhatikan buku nilai
rapor anak didik
2) Memperhatikan
keberhasilan/kenaikan anak didik
3) Memperhatikan dan
membina suasana kekeluargaan
b. Penyelenggaraan
Administrasi Kelas, meliputi:
1) Denah tempat duduk anak
didik
2) Papan absensi anak didik
3) Daftar Pelajaran dan
Daftar Piket
4) Buku Presensi
5) Buku Jurnal kelas
6) Tata tertib kelas
c.
Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
d.
Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
e.
Pencatatan mutasi anak didik
f.
Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
4.
Konselor Sekolah
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
a.
Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
b.
Koordinasi dengan
wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
c.
Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar
lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
d.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam
memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang
sesuai
e.
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f.
Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan
konseling
g.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
h.
Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan
dan konseling
i.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
koseling
5.
Pustakawan Sekolah
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
a.
Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media
elektronika
b.
Pelayanan perpustakaan
c.
Perencanaan pengembangan perpustakaan
d.
Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media
elektronika
e.
Inventarisasi dan pengadministrasian
f.
Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
g.
Menyusun tata tertib perpustakaan
h.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara
berkala
6.
Laboran
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
a.
Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
b.
Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
c.
Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan
alat-alat laboratorium
d.
Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
e.
Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat
laboratorium
f.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara
berkala
7.
Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan KBM, meliputi:
a.
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
b.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
c.
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan,
dan ujian.
d.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
e.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
f.
Mengisi daftar nilai anak didik
g.
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan
pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
h.
Membuat alat pelajaran/alat peraga
i.
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
j.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
k.
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
l.
Mengadakan pengembangan program pembelajaran
m.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
n.
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
o.
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
p.
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan
pangkat
8.
Guru Piket
a.
Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
b.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.
Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan
menginval
d.
Pada jam ke 2
harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke
rumah bagi yang tidak memiliki telepon
e.
Mencatat beberapa kejadian:
a.
guru dan siswa yang terlambat,
b.
guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
c.
kelas yang pulang atau dipulangkan sebelum waktunya,
d.
kejadian-kejadian penting lainnya
f.
Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena
istirahat, dan keliling kelas sambil
mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam
kelas
g.
Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum
bel masuk.
h.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali
kelas atau guru pembimbing.
i.
Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
E.
GAMBAR PEMETAAN SISTEM PENGELOLAAN PENDIDIKAN BERBASIS
MBS
Manajemen Berbasis Sekolah (School Based
Management) atau yang sering disebut dengan MBS merupakan sebuah paradigma
manajemen yang mengarusutamakan otonomi dan pelibatan masyarakat, otonomi
pendidikan yang dimaksud adalah sebuah upaya untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada sekolah untuk
mengembangkan dan mengelola institusinya, selain itu juga institusi pendidikan
diharapkan mampu menemukan relevansinya dengan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat setempat dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan dan
pengawalan kebijakan pendidikan. Dapat
dipetakan sistem pengelolaan pendidikan berbasis pendidikan pada setiap
elemen-elemen pendidikan yaitu:......
F. ALTERNATIF GAMBAR PEMETAAN SISTEM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BERBASIS MBS.....
DAFTAR
PUSTAKA
Dadang Dally, Balanced
Score Card; Suatu Pendekatan dalam Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hal. IV-V.
E. Mulyasa, Manajemen
Berbasis Sekolah, Konsep Strategi dan Implementasi, Rosda Karya; Bandung.
2011
H.A.R.Tilaar, Manifesto
Pendidikan Nasioanal. Tinjauan Dari Perspektif Post-Modernisme dan Studi
Kultural. Jakarta; Kompas. 2005
____________Kekuasaan
dan Pendidikan; Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan,
Jakarta; Rineka Cipta. 2009
Mukhamad Ilyasin dan Nanik Nurhayati, Manajemen Pendidikan Islam, Konstruksi
Teoritis dan Praktis. Malang; Aditya Media Publishing. 2012
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Tentang
Standar Nasional Pendidikan.
____________Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
____________Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
____________No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.
____________Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[1] Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 disebutkan bahwa “Pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah”
[2] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep Strategi dan
Implementasi, Rosda Karya; Bandung. 2011, hal. 11
[4] Mukhamad Ilyasin dan Nanik
Nurhayati, Manajemen Pendidikan Islam,
Konstruksi Teoritis dan Praktis. Malang; Aditya Media Publishing. 2012, hal
59 – 60.
[6] Ibid
[7] Istilah
“Trias” identik dengan istilah politik, yaitu Trias Politica, yaitu Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. namun dalam konteks ini, penulis mengasosiasikannya
dalam dunia pendidikan yang penulis sebut dengan “Trias Edukasi”, yaitu
Pemerintah, Sekolah dan Masyarakat.
[8] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah,…hal 25
[9] Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat
7 disebutkan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan bahwa (1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota yang masingmasing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah. Dalam aspek pendidikan juga diatur dalam pasal 13 dan 14
disebutkan bahwa pendidikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

No comments:
Post a Comment