A.
PENDAHULUAN
Pada
pembahasan makalah ini akan dijelaskan pengertian dan ruang lingkup manajemen
otonomi pendidikan. Manajemen belum
memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan
manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini
berarti bahwa seorang menejer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi.
Ricky W. Griffin mendefinisikan
manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengontrolan
sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara
efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir
dan sesuai dengan jadwal.
Di dalam
unsur kegiatan manajemen adanya perencanaan dan pengorganisasian. Perencanaan dan pengorganisasian yang baik haruslah mempunyai pijakan yang baik dan
etika dalam berorganisasi. Pengorganisasian yang baik akan menghasilkan
organisasi yang baik, mulai dari strukturnya, sumber daya manusianya, maupun
aspek yang lainnya.
Manajemen
merupakan seni dalam mengatur suatu kegiatan yang meliputi dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan sedangkan otonomi pendidikan merupakan pemberian
kewenangan dari pemerintah pusat kepada masing-masing daerah dalam hal ini
setiap sekolah untuk mengatur dan mampu mandiri dalam mewujudkan pendidikan
yang lebih baik sesuai dengan amanat Pendidikan Nasional.
Desentralisasi
dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan kreasi, inovasi, dan
improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk juga dalam bidang
pendidikan. Desentralisasi
pendidikan secara resmi dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut
Hasbullah bentuk otonomi dalam bidang pendidikan berbeda dengan otonomi
dibidang lainnya. Otonomi dibidang pendidikan tidak berhenti pada daerah
tingkat kabupaten/kota tetapi sampai pada tingkat sekolah sebagai ujung tombak
penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya pengalihan kewenangan pada level
sekolah, maka sekolah diharapkan mampu menentukan arah pengembangan program
yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah yang ada.[1]
Menurut Hasbullah dalam bidang
pendidikan, otonomi akan memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal sehingga
memberikan hasil yang lebih baik. Dibidang pendidikan sendiri otonomi diberikan
sampai pada tingkat sekolah. Otonomi persekolahan diharapkan memperbaiki
pelayanan, menata organisasi sekolah, mencari, mengembangkan dan
mendayagunakaan sumber daya pendidikan yang tersedia, serta memperbaiki kinerja
sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sekolah yang bersangkutan.[2]
B.
PEMBAHASAN
1.
MANAJEMEN OTONOMI PENDIDIKAN
a.
URGENSI MANAJEMEN OTONOMI
PENDIDIKAN
Manajemen menjadi
sangat penting artinya dari segala aspek kehidupan dalam hal ini penyelenggaraan
manajemen otonomi pendidikan.
Karena itu manajemen menjadi icon
yang urgen baik secara individual maupun secara kelompok. Para ilmuan
bermacam-macam dalam mendefinisikan manajemen walaupun esensinya bermuara para
satu titik temu.
Penggerak manajemen yaitu seorang
pemimpin yaitu kepala sekolah, karena proses memimpin atau disebut juga
kepemimpinan yaitu sebagai kemampuan seseorang atau
pemimpin, untuk mempengaruhi perilaku orang lain menurut keinginan-keinginannya
dalam suatu keadaan tertentu. Kepemimpinan merupakan suatu pertumbuhan alami
dari orang-orang yang berserikat untuk suatu tujuan dalam suatu kelompok.[3]
Manajemen menurut G.R Terry adalah suatu
proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber
daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Menurut Harold Koontz dan Cyril
O’Donnel, manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui
kegiatan orang lain.[4]
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka
kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang
kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen
adalah suatu kegiatan, pelaksanaannya adalah managing (pengelolaan), sedang
pelaksananya disebut manager atau pengelola.[5]
Manajemen sebagai suatu kemampuan atau
keahlian yang selanjutnya menjadi cikal bakal manajemen sebagai suatu profesi.
Manajemen sebagai proses yaitu dengan menentukan langkah yang sistematis dan
terpadu sebagai aktivitas manajemen.[6]
Menurut Mary Parker Follet dalam Nanang
Fattah, manajemen sebagai seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang lain.
Manajemen mencapai tujuan dari organisasi dengan cara mengatur orang lain.
Manajemen sebagai suatu seni membutuhkan tiga unsur yaitu pandangan,
pengetahuan teknis dan komunikasi yang perlu dikembangkan sebagai keterampilan.[7]
Pengertian manajemen
yang paling sederhana adalah seni memperoleh hasil melalui berbagai kegiatan
yang dilakukan oleh orang lain. Menurut John D Millet, manajemen ialah suatu
proses pengarahan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang telah
diorganisasi dalam kelompok-kelompok formal yang mencapai tujuan yang
diharapkan. James F. Stoner berpendapat bahwa manajemen merupakan proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan para anggota dan
sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut George R. Terry bahwa manajemen
adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan
atau mempekerjakan orang lain.
Dari beberapa
definisi tersebut bisa dipetakan kepada tiga hal, yaitu; Pertama, manajemen
sebagai ilmu pengetahuan bahwa manajemen memerlukan ilmu pengetahuan. Kedua,
manajemen sebagai seni dimana menajer harus memiliki seni atau keterampilan
memanej. Ketiga, manajemen sebagai profesi, bahwa manajer yang profesiaonal
yang bisa memanej secara efektif dan efesien.
Pada dasarnya otonomi juga berarti mampu untuk
menentukan sendiri keinginan dan kebutuhannya sendiri yang dipandang sesuai dengan
keberadaannya selaku insan atau instansi yang bebas mengatur dirinya sendiri. Pengertian
otonomi bersifat multidimensional, artinya otonomi
berlaku dalam berbagai aspek kebutuhan dan sektor kehidupan antara lain
: kebutuhan individu atau berkeluarga dalam menentukan lokasi tempat kediaman,
menentukan jenis makanan, mencari dan menentukan jodoh, menentukan bentuk dan
lokasi rumah tinggal, melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat lain
dan yang lebih penting lagi otonomi dalam menentukan bentuk jenis dan jenjang
pendidikan. Dengan demikian yang dimaksud dengan manajemen
otonomi pendidikan adalah bagaimana setiap daerah dapat mengatur atau mengelola pendidikan sesuai
keinginan dan kemampuannya.
b.
SARANA MANAJEMEN OTONOMI
PENDIDIKAN
Untuk mencapai tujuan
manajemen otonomi pendidikan tidak hanya terfokus kepada manusia sebagai
manajer dan anggota pelaksana lain sebagaimana definisi manajemen. Namun di
samping itu juga memerlukan sarana-sarana yang lain yang erat hubungannya
dengan pencapaian tujuan. Sehingga sarana-sarana manajemen menjadi kesatuan
yang tidak terpisahkan antara satu sarana dengan sarana lainnya.
Adapun sarana-sarana
itu meliputi; Man, Money, Material,
Methods dan Markets. Kesemuanya itu disebut sumber daya. Dari lima sarana
tersebut atau disebut dengan 5 M saling terkait. Hal ini menunjukkan betapa
urgennya adanya 5 M tersebut bisa berjalan secara integral.
Manusia sebagai
sumber daya utama yang mengatur dan menggerakkan segala aktifitas. Money (uang) merupakan sarana yang
selalu mengiringi segala aktifitas seseorang. Material (materi) atau bahan-bahan merupakan sarana manajemen yang
bisa merespons terhadap perkembangan zaman. Methods
(metode) sebagai sarana manajemen dalam upaya efesiensi dan tepat guna dalam
pencapaian tujuan, yang terakhir Markets
(pasar) bagaiamana hasil dari organisasi tersebut benar-benar bermanfaat dan
dibutuhkan oleh masyarakat.[8]
c. PRESPEKTIF PARA AHLI TENTANG MANAJEMEN OTONOMI
PENDIDIKAN
Menurut Umiarso dan Gojali Konsep
penyelenggaraan pendidikan yang bersifat desentralisasi dikenal dengan
manajemen berbasis sekolah yang merupakan perubahan paradigma pengelolaan
pendidikan yang semula berpusat pada pemerintah pusat beralih ke pengelolaan
pendidikan pada pola manajemen dimana sekolah tersebut yang mengelolanya.[9]
Menurut Danim, kebijakan Manajemen
Berbasis Sekolah di Indonesia baru
dimulai sejak tahun 1999/2000 , yaitu dengan peluncuran dana bantuan yang
disebut dengan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM). Dana tersebut disetor
langsung ke rekening sekolah, tidak melalui alur birokrasi pendidikan
di atasnya (Dinas Diknas).[10]
Menurut Umiarso dan Gojali adapun
Kementerian Pendidikan Nasional mendeskripsikan bahwa tujuan pelaksanaan MBS
adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengelola serta memberdayakan sumber daya yang ada yang tersedia;
meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; meningkatkan tanggung jawab
sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya;
serta meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan
yang akan dicapai.[11]
Menurut Umiarso dan Gojali Konsep
dasar manajemen berbasis sekolah adalah pengelolaan peningkatan mutu pendidikan
yang dilakukan sekolah secara mandiri dengan melibatkan semua pihak yang
terkait dengan pendidikan yang biasa disebut dengan otonomi pendidikan
atau sekolah. Sehingga dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi mutu
pendidikan di sekolah mampu melibatkan stakeholder
sekolah, karena esensi MBS adalah otonomi sekolah dan pengambilan keputusan
partisipasif untuk mencapai sasaran mutu pendidikan di sekolah.[12]
2.
RUANG LINGKUP MANAJEMEN
OTONOMI PENDIDIKAN
Desentralisasi pendidikan memberikan
kewenangan kepada sekolah yang dikenal dengan otonomi pendidikan
atau sekolah. Kewenangan tersebut memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada
sekolah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia sesuai dengan
potensi daerah yang ada. Menurut Kemendiknas dalam
Sujanto ruang lingkup dan fungsi
dari manajemen otonomi pendidikan di sekolah adalah:[13]
a. Perencanaan dan
evaluasi program sekolah. Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan
sesuai dengan kebutuhannya, misalnya kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah. Sekolah juga
diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi internal atau
evaluasi diri.
b. Pengelolaan kurikulum. Sekolah dapat mengembangkan, namun tidak boleh
mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh
Pemerintah Pusat. Sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum
muatan lokal. Menurut Hasbullah, kurikulum kelembagaan
pendidikan yang baik adalah kurikulum kelembagaan pendidikan yang berkembang
dari dan untuk masyarakat, yaitu kelembagaan pendidikan yang bersandarkan pada
komunitas masyarakat.[14]
c. Pengelolaan proses
belajar mengajar. Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode dan teknik
pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru dan kondisi nyata
sumber daya yang tersedia di sekolah.
d. Pengelolaan
ketenagaan. Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan perencanaan,
rekrutmen, pengembangan, penghargaan dan sangsi, hubungan kerja hingga evaluasi
kinerja tenaga kerja sekolah dapat dilakukan oleh sekolah kecuali guru pegawai
negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
e. Pengelolaan peralatan dan perlengkapan. Pengelolaan fasilitas seharusnya
dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan hingga
pengembangannya. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling
mengetahui kebutuhan fasilitas baik kecukupan, kesesuaian dan kemutakhirannya
terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses
belajar mengajar.
f.
Pengelolaan
keuangan. Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah
sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan, sehingga sumber
keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah.
g. Pelayanan siswa. Pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa baru,
pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah
atau untuk memasuki dunia kerja hingga pengurusan alumni dari dulu telah
didesentralisasikan. Yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
Menurut Umiarso dan Gojali, manajemen kesiswaan merupakan salah
satu bidang operasional manajemen berbasis sekolah. Manajemen kesiswaan adalah
seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja serta
pembinaan secara berkelanjutan terhadap seluruh peserta didik agar dapat
mengikuti proses belajar mengajar dengan efektif dan efisien.[15]
h. Hubungan sekolah dan masyarakat. Esensi hubungan sekolah dan masyarakat
adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan
dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial yang dari dulu telah
didesentralisasikan. Yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan
ekstensitasnya. Menurut Mulyasa hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana
yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi siswa
di sekolah.[16]
i. Pengelolaan iklim sekolah. Iklim sekolah yang kondusif-akademik merupakan
prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif.
Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari
warga sekolah, kesehatan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa
adalah contoh iklim sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa.
Iklim sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah dan yang diperlukan adalah
peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
3.
PENERAPAN EFESIENSI MANAJEMEN
OTONOMI PENDIDIKAN
a.
PENERAPAN ASPEK INTERNAL
Upaya untuk meningkatkan efisiensi internal pendidikan mengharuskan para
manajer otonomi pendidikan memfokuskan perhatiannya pada tiga hal: Faktor input
pendidikan, faktor proses pendidikan dan faktor output pendidikan.
Dari ketiga faktor efisiensi internal pendidikan tersebut maka faktor-faktor
tersebut yang meliputi Unsur-unsur sebagai berikut :
1) Unsur SDM berupa jumlah dan mutu guru, pelatih, instruktur dan semua orang
yang berfungsi sebagai fasilitator pendidikan.
2) Unsur mutu dan peran serta stake holders pendidikan (peserta didik,
siswa, orang tua, peran serta masyarakat).
3) Unsur pendanaan/pembiayaan pendidikan yang memungkinkan semua program
pendidikan di lembaga pendidikan/ sekolah dapat berlangsung.
4) Unsur prasarana dan sarana (tanah, bangunan gedung, perpustakaan sekolah,
laboratotium, pusat sumber belajar).
5) Unsur teknologi yang diterapkan dan dIprogram serta dimiliki oleh lembaga
pendidikan seperti: sarana computer, media pembelajaran, orientasi guru
terhadap penerapan teknologi.
6) Unsur kurikulum/program pendidikan berikut seluruh agenda dan program
pendidikan dan pembelajaran yang diberlakukan di lembaga pendidikan.
7) Unsur lingkungan lembaga pendidikan baik lingkungan alam (gunung, bukit,
lembah, pantai, pedalaman, hutan, persawahan, pertambakan, dsb).
8) Unsur reputasi dan prestasi lembaga pendidikan yang memicu dan mendorong
semangat belajar para siswa dan masyarakat sekitarnya.
9) Unsur waktu belajar dan pembelajaran yang sesuai dengan rancangan kurikulum
dan agenda/program pembelajaran.
Unsur input ini sangat menentukan bagi kelangsungan faktor berikutnya yaitu
faktor proses pendidikan (belajar dan pembelajaran) yang meliputi unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Unsur model pendekatan dan metode pembelajaran yang diterapkan oleh guru
dan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
2) Unsur pendayagunaan waktu tersedia secara efisien dan efektif.
3) Unsur orientasi dan wawasan belajar dan pembelajaran yang disosialisasikan
di kelas dan dalam forum belajar mengajar.
4) Unsur pendayagunaan kurikulum dan ekstra kurikulum di dalam dan di luar
proses belajar mengajar.
5) Unsur paradigma baru yang diterapkan dalam pendekatan belajar dalam arti
belajar yang lebih inovatif, kreatif, adaptif, dan generik.
Faktor input dan proses akan menentukan faktor output yang juga meliputi
unsur-unsur sebagai berikut:
1) Tepat waktu atau lebih cepat dari waktu program belajar dan pembelajaran
yang ditetapkan.
2) Hasil pendidikan dan lulusan siap kerja melanjutkan pendidikan pada jenjang
berikutnya.
3) Para orang tua dan seluruh stake holders pendidikan merasakan hasilnya
sesuai yang diharapkan.
4) Para lulusan berhasil mendapatkan predikat kelulusan sesuai tuntutan
kompetensi yang ditetapkan dalam tujuan program.
5) Jumlah peserta didik yang tak berhasil sangat minim dibandingkan mereka
yang berhasil.
6) Hasil/output pendidikan dicapai dengan biaya yang sesuai dengan norma-norma
efisiensi, efektifitas, dan produktifitas.
b.
PENERAPAN ASPEK EKSTERNAL
Aspek ini juga sangat menentukan pencapaian mutu pendidikan yang meliputi faktor-faktor
sebagi berikut: Faktor manfaat/kegunaan (benefit) output pendidikan dan faktor
dampak atau pengaruh (impact) hasil pendidikan. Faktor manfaat hasil
pendidikan terdiri dari beberapa unsur yaitu : 1) Manfaat bagi stake holders
pendidikan (peserta didik, orang tua, masyarakat, dunia usaha, pengguna lulusan
pendidikan. 2) Manfaat bagi dunia kerja dan pasar kerja dalam memenuhi SDM yang
siap pakai, kompeten, dan bermutu. 3) Manfaat bagi lembaga pendidikan sebagai bukti
pencapaian reputasi yang positif selaku lembaga penghasil SDM yang bermutu. 4)
Manfaat bagi daerah/wilayah dengan tersedianya SDM yang lebih terdidik (better
well educated human resources.
Faktor dampak hasil lulusan adalah segala betuk, dampak, pengaruh, dan konsekuensi
output lulusan lembaga pendidikan terhadap: 1) Kehidupan sosial masyarakat, 2)
Kehidupan kultural, 3) Kehidupan ekonomi, 4) Kehidupan politik lokal/nasional
dan 5) Kehidupan keamanan/ketentraman masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek, faktor-faktor,
unsur-unsur, komponen-komponen, pendekatan-pendekatan yang menentukan mutu
pendidikan sangat luas, kompleks, dan rumit. Disinilah timbul tantangan yang cukup
luas dan kompleks bagi para para pengelola institusi pendidikan untuk menyelenggarakan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya bagi peningkatan mutu pendidikan di
wilayah masing-masing.
C.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari
pembahasan makalah ini tentang pengertian dan ruang lingkup manajemen
pendidikan yaitu:
1. Desentralisasi dimulai dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah
kewenangan telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan
daerahnya, termasuk juga dalam bidang pendidikan. Desentralisasi pendidikan secara resmi dimulai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Dalam bidang pendidikan, otonomi akan memberdayakan
aparat tingkat daerah dan lokal sehingga memberikan hasil yang lebih baik.
Dibidang pendidikan sendiri otonomi diberikan sampai pada tingkat sekolah.
Otonomi persekolahan diharapkan memperbaiki pelayanan, menata organisasi
sekolah, mencari, mengembangkan dan mendayagunakaan sumber daya pendidikan yang
tersedia, serta memperbaiki kinerja sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan sekolah yang bersangkutan. Dengan demikian yang
dimaksud dengan
manajemen otonomi pendidikan adalah bagaimana setiap daerah
dapat mengatur atau mengelola pendidikan sesuai keinginan dan kemampuannya.
3. Ruang lingkup dan
fungsi dari manajemen otonomi pendidikan di sekolah adalah: 1) Perencanaan dan
evaluasi program sekolah, 2) Pengelolaan kurikulum, 3) Pengelolaan
proses belajar mengajar. Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode dan teknik
pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru dan kondisi nyata
sumber daya yang tersedia di sekolah, 4) Pengelolaan ketenagaan, 5) Pengelolaan
peralatan dan perlengkapan, 6) Pengelolaan keuangan, sekolah juga harus
diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan
penghasilan, sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada
pemerintah, 7) Pelayanan siswa, 8) Hubungan sekolah dan masyarakat dan 9) Pengelolaan iklim sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Bedjo Sujanto, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah; Model
Pengelolaaan Sekolah di Era Otonomi Daerah. CV. Sagung Seto: Jakarta, 2007.
E. Mulyasa, Manajemen
Berbasis Sekolah. PT Remaja Rosdakarya: Bandung, 2009.
George
R. Terry dan Leslie W. Rue, Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
2005.
Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya
Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007.
Malayu
S.P. Hasibuan, Manajemen Dasar,
Pengertian dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2011.
Sudarwan Danim, Visi Baru Manajemen Sekolah dari Unit
Birokrasi ke Lembaga Akademik. PT Bumi Aksara: Jakarta, 2006.
Tim
Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen
Pendidikan. Bandung: Alfabeta. Cet. Ke-7. 2014.
Umiarso dan Imam Gojali, Manajemen
Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan. IRCiSoD: Jogjakarta, 2010.
Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
[1] Hasbullah, Otonomi Pendidikan:
Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007), hal. 66.
[2] Ibid,
hal. 54-55.
[3] George R. Terry dan Leslie W. Rue, Dasar-Dasar
Manajemen (Jakarta: Bumi Aksara), 2005, hal. 192.
[4] Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah
(Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 2-3.
[5] Op.
Cit., George R. Terry dan Leslie W. Rue, hal. 1.
[6] Tim Dosen Administrasi Pendidikan
Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Bandung: Alfabeta,
2014), Cet. Ke-7, hal. 106.
[7] Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011),
hal. 3.
[8] Ibid.
[9] Umiarso dan Imam Gojali, Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, (IRCiSoD: Jogjakarta, 2010), hal. 28.
[10] Sudarwan Danim, Visi Baru Manajemen Sekolah dari Unit Birokrasi ke
Lembaga Akademik, (PT Bumi Aksara: Jakarta, 2006), hal. 28.
[12] Ibid,
hal 19.
[13] Bedjo Sujanto, Manajemen Pendidikan
Berbasis Sekolah; Model Pengelolaaan Sekolah di Era Otonomi Daerah (CV. Sagung Seto: Jakarta, 2007), hal. 36.
[14] Op.
Cit, Hasbullah, hal. 22.

No comments:
Post a Comment