Penyampaian Kinerja PKBM Literasi Qur'ani NPSN P9999317 dalam kegiatan Visitasi Akreditasi PKBM Literasi Qur'ani Kabupaten Rejang Lebong Pada Tanggal 21 - 23 Oktober 2025. Informasi seputar Akreditasi penyelenggara Pendidikan Kesetaraan :
Akreditasi penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (disebut juga BAN PAUD dan PNF atau sekarang melebur menjadi BAN-PDM). Akreditasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan kesetaraan seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), atau Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Status dan
Masa Berlaku Status Akreditasi yang diberikan terdiri atas Terakreditasi dan Tidak
Terakreditasi. Satuan pendidikan yang terakreditasi akan memperoleh peringkat
akreditasi (misalnya A, B, atau C, meskipun instrumen terbaru mungkin
menggunakan deskripsi status yang berbeda). Masa berlaku akreditasi umumnya
adalah 5 tahun.

No comments:
Post a Comment