Selamat Datang TIM ASESOR BAN PDM di PKBM Literasi Qur'ani Ibu Dian Eka Gustini, M.Pd dan Ibu G Jeni Christi A, M.Si kegiatan VISITASI AKREDITASI pada Tanggal 21 - 23 Oktober 2025. Semoga Berjalan dengan lancar dan hasil maksimal.
Proses visitasi akreditasi PKBM
mengikuti prosedur standar yang ditetapkan oleh BAN-PDM:
1. Pra-Visitasi (Koordinasi)
- Penetapan Sasaran: PKBM ditetapkan sebagai sasaran
visitasi melalui Surat Keputusan (SK) BAN-PDM atau Surat Tugas dari
BAN-PDM Provinsi.
- Koordinasi Asesor: Asesor yang ditugaskan akan
menghubungi PKBM untuk mengkoordinasikan jadwal visitasi, dokumen yang
perlu disiapkan, dan memastikan kesiapan lembaga.
- Telaah Dokumen: Asesor melakukan pra-visitasi
dengan mempelajari dan menelaah dokumen, data, dan deskripsi kinerja PKBM
yang telah diunggah di Sispena untuk membuat catatan awal.
2. Pelaksanaan Visitasi (di
Lokasi PKBM)
Kegiatan inti visitasi di PKBM
mencakup beberapa rangkaian:
- Perkenalan/Temu Awal: Pertemuan singkat antara
Asesor dengan pimpinan dan tim PKBM. (Catatan: BAN-PDM menekankan tidak
perlu ada penyambutan khusus atau seremonial berlebihan).
- Presentasi Kinerja: Pimpinan PKBM menyampaikan
presentasi mengenai kinerja lembaga sesuai dengan area yang diukur dalam
instrumen akreditasi (berbasis 8 Standar Nasional Pendidikan atau
instrumen terbaru yang berlaku, seperti yang berfokus pada kinerja).
- Diskusi dan Wawancara: Asesor melakukan wawancara
mendalam dengan:
1)
Pengelola/Ketua PKBM.
2)
Pendidik (Tutor).
3)
Tenaga Kependidikan/Staf.
4)
Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B,
dan/atau C).
5)
Perwakilan Komite Pembelajaran/Orang Tua.
- Observasi Lingkungan Belajar: Asesor mengamati
secara langsung proses pembelajaran (di kelas atau di luar kelas) dan
melihat kondisi sarana prasarana, termasuk:
1)
Ruang belajar/kelas.
2)
Ruang kantor/administrasi.
3)
Sarana pendukung (perpustakaan, fasilitas
penunjang, dll.).
- Verifikasi Dokumen Fisik: Asesor mencocokkan
bukti-bukti berupa dokumen, rekaman proses pembelajaran, dan hasil kerja
peserta didik dengan data yang diunggah di Sispena (prinsipnya: apa
yang tertulis di Sispena harus terbukti di lapangan).
3. Pasca-Visitasi
- Penandatanganan Berita Acara: Asesor dan Ketua PKBM
menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi sebagai bukti kegiatan
telah selesai dilakukan.
- Pengisian Kartu Kendali: Asesor mengisi dan
menyerahkan hasil temuan di Sispena.
- Pelaporan: Asesor melaporkan hasil visitasi ke
BAN-PDM Provinsi melalui Sispena.
- Validasi dan Penetapan: Hasil visitasi kemudian
divalidasi dan diverifikasi di tingkat provinsi, sebelum akhirnya
ditetapkan status akreditasinya oleh BAN-PDM.
Dokumen Penting yang Perlu
Disiapkan :
Untuk kelancaran visitasi, PKBM
wajib memastikan ketersediaan data dan bukti pendukung yang selaras dengan
Instrumen Akreditasi, yang umumnya bersumber dari:
- Dokumen Perizinan dan Legalitas Lembaga.
- Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau EMIS (untuk
pesantren).
- Instrumen Akreditasi yang sudah diisi di Sispena.
- Dokumen 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) (atau
bukti kinerja sesuai instrumen terbaru):
a.
Kurikulum operasional dan perangkat ajar (RPP,
Modul).
b.
Bukti kualifikasi dan kompetensi pendidik
(ijazah, sertifikat, dll.).
c.
Dokumen penilaian hasil belajar peserta didik.
d.
Laporan keuangan dan bukti pembiayaan.
e.
Dokumen pengelolaan dan tata tertib.
- Hasil Kinerja Peserta Didik (portofolio, karya,
hasil ujian, dan lain – lain)
.png)
No comments:
Post a Comment