Friday, October 17, 2025

VISITASI AKREDITASI PKBM LITERASI QUR'ANI


Selamat Datang TIM ASESOR BAN PDM di PKBM Literasi Qur'ani Ibu Dian Eka Gustini, M.Pd dan Ibu G Jeni Christi A, M.Si kegiatan VISITASI AKREDITASI pada Tanggal 21 - 23 Oktober 2025. Semoga Berjalan dengan lancar dan hasil maksimal.

Proses visitasi akreditasi PKBM mengikuti prosedur standar yang ditetapkan oleh BAN-PDM:

1. Pra-Visitasi (Koordinasi)

  1. Penetapan Sasaran: PKBM ditetapkan sebagai sasaran visitasi melalui Surat Keputusan (SK) BAN-PDM atau Surat Tugas dari BAN-PDM Provinsi.
  2. Koordinasi Asesor: Asesor yang ditugaskan akan menghubungi PKBM untuk mengkoordinasikan jadwal visitasi, dokumen yang perlu disiapkan, dan memastikan kesiapan lembaga.
  3. Telaah Dokumen: Asesor melakukan pra-visitasi dengan mempelajari dan menelaah dokumen, data, dan deskripsi kinerja PKBM yang telah diunggah di Sispena untuk membuat catatan awal.

2. Pelaksanaan Visitasi (di Lokasi PKBM)

Kegiatan inti visitasi di PKBM mencakup beberapa rangkaian:

  1. Perkenalan/Temu Awal: Pertemuan singkat antara Asesor dengan pimpinan dan tim PKBM. (Catatan: BAN-PDM menekankan tidak perlu ada penyambutan khusus atau seremonial berlebihan).
  2. Presentasi Kinerja: Pimpinan PKBM menyampaikan presentasi mengenai kinerja lembaga sesuai dengan area yang diukur dalam instrumen akreditasi (berbasis 8 Standar Nasional Pendidikan atau instrumen terbaru yang berlaku, seperti yang berfokus pada kinerja).
  3. Diskusi dan Wawancara: Asesor melakukan wawancara mendalam dengan:

1)      Pengelola/Ketua PKBM.

2)      Pendidik (Tutor).

3)      Tenaga Kependidikan/Staf.

4)      Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan/atau C).

5)      Perwakilan Komite Pembelajaran/Orang Tua.

  1. Observasi Lingkungan Belajar: Asesor mengamati secara langsung proses pembelajaran (di kelas atau di luar kelas) dan melihat kondisi sarana prasarana, termasuk:

1)      Ruang belajar/kelas.

2)      Ruang kantor/administrasi.

3)      Sarana pendukung (perpustakaan, fasilitas penunjang, dll.).

  1. Verifikasi Dokumen Fisik: Asesor mencocokkan bukti-bukti berupa dokumen, rekaman proses pembelajaran, dan hasil kerja peserta didik dengan data yang diunggah di Sispena (prinsipnya: apa yang tertulis di Sispena harus terbukti di lapangan).

3. Pasca-Visitasi

  1. Penandatanganan Berita Acara: Asesor dan Ketua PKBM menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi sebagai bukti kegiatan telah selesai dilakukan.
  2. Pengisian Kartu Kendali: Asesor mengisi dan menyerahkan hasil temuan di Sispena.
  3. Pelaporan: Asesor melaporkan hasil visitasi ke BAN-PDM Provinsi melalui Sispena.
  4. Validasi dan Penetapan: Hasil visitasi kemudian divalidasi dan diverifikasi di tingkat provinsi, sebelum akhirnya ditetapkan status akreditasinya oleh BAN-PDM.

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan :

Untuk kelancaran visitasi, PKBM wajib memastikan ketersediaan data dan bukti pendukung yang selaras dengan Instrumen Akreditasi, yang umumnya bersumber dari:

  1. Dokumen Perizinan dan Legalitas Lembaga.
  2. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau EMIS (untuk pesantren).
  3. Instrumen Akreditasi yang sudah diisi di Sispena.
  4. Dokumen 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) (atau bukti kinerja sesuai instrumen terbaru):

a.       Kurikulum operasional dan perangkat ajar (RPP, Modul).

b.       Bukti kualifikasi dan kompetensi pendidik (ijazah, sertifikat, dll.).

c.       Dokumen penilaian hasil belajar peserta didik.

d.       Laporan keuangan dan bukti pembiayaan.

e.       Dokumen pengelolaan dan tata tertib.

  1. Hasil Kinerja Peserta Didik (portofolio, karya, hasil ujian, dan lain – lain)

 


No comments:

Post a Comment