Penyunting :
Dr. Sumarto, M.Pd.I
ISBN : 978-623-92481-2-3
Desain Sampul:
Sanca Irawan,
S.Pd.I
Editor :
Andrea Reffalleo
Lydia Hasana
Lay Out:
Adetia Pratama
Alan Irawan
Penerbit :
Penerbit Buku Literasiologi
Era orde baru masa pemerintahan
Presiden Soeharto, Pendidikan Pancasila sangat di terapkan dalam sendi sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui program P4 yaitu Pendidikan Pengamalan
Penghayatan Pancasila, mulai dari lingkungan sekolah sampai pendidikan tinggi
dan lingkungan pemerintahan serta lingkungan masyarakat. Sehingga Pancasila
tidak sekedar menjadi hafalan ketika upacara bendera, tetapi memang benar di
hayati dalam setiap kegiatan.
Masih
teringat dalam memori kita bersama, terutama orang tua kita, bagaimana setiap
pelaksanaan upacara bendera, kita harus mengucapkan pancasila yang di ucapkan
oleh Pembina Upacara, kita mengucapkan nya dengan keras, dengan berani dan dengan
rasa nasionalisme cinta tanah air, saya pun demikian, masih hafal sampai
sekarang tentang Pancasila dari sila pertama sampai sila terakhir, menjadi
bagian dari setiap pengamalan dalam hidup berbangsa dan bernegera.
Problematika
era Globalisasi sampai kepada era teknologi yang lebih canggih era Revolusi
Industri 4.0 dan Era Society, posisi Pancasila semakin terkikis, dengan
munculnya berbagai macam bentuk paham radikalisme melalui kecepatan informasi
yang tidak terbatas, siapa saja bisa meng-aksesnya, hal ini menjadi
kekhawatiran setiap tokoh bangsa, munculnya paham baru yang radikal bisa
merusak ideologi bangsa, sehingga oleh Pemerintah membentuk salah satu Badan
yang bisa menjadi Institusi yang menyampaikan nilai – nilai Pancasila ke
seluruh sendi – sendi kehidupan masyarakat, yaitu Badan Pengawal Ideologi
Bangsa BPIB, dengan Dewan Penasehat Ibu Megawati Soekarno Putri yang pernah
menjadi Presiden Republik Indonesia. Harapannya dengan adanya BPIB dapat
menjadi sarana pembelajaran dan menyampaikan kepada publiki pentingnya
menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan sehari –hari.
Dampak
positif bagi adanya BPIB, dapat memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia
NKRI, karena pondasi penting dari NKRI adalah memperkuat Pancasila sebagai
ideologi bangsa yang hidup dalam diri setiap individu, sehingga timbulnya rasa
cinta tanah air dan dapat menjadi benteng untuk melawan paham – paham radikal
yang muncul di Indonesia. Presiden Ir. Soekarno menyampaikan Pancasila adalah
hidup untuk berbangsa dan bernegara, Pancasila adalah consensus seluruh tokoh
bangsa dan masyarakat Indonesia, Pancasila menjadi catatan sejarah yang harus
menjdi hidup dan pedoman berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi milineal,
harus mengetahui dan memahami peran dan fungsi Pancasila dalam kehidupan sehari
– hari, karena dengan Pancasila bisa memantapkan jiwa kebangsaan, tidak candu
dengan budaya – budaya asing yang bisa merusah culture kebangsaan.
Di
bawah ini beberapa kutipan dari buku – buku tentang kajian Pancasila yang sudah
pernah di terbitkan, menjadi salah satu sumber ilmu dan pengetahuan serta
sumber referensi dalam kajian perkulihan dan pendidikan pancasila bagi
masyarakat, semoga bisa lahir buku – buku tentang kajian Pancasila, NKRI dan
Bhike Tunggal Ika untuk menjadi kekuatan pengetahuan kebangsaan kita semua, di
antara kutipannya yaitu :
1. Pancasila dan NKRI
Sejarah
lahirnya Pancasila, tim perumus Pancasila, nilai- nilai yang terkandung dalam
Pancasila, pengamalan Pancasila, peran Pancasila sebagai ideologi negara yang
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, negara yang
multikulturalisme dan negara yang memiliki prinsip-prinsip social dan budaya.
Pancasila dan NKRI sudah menjadi
kesatuan, tidak bisa dipisahkan. Dengan landasan Pancasila, NKRI semakin kuat,
karena Pancasila menjadi sistem nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sistem yang mengatur setiap tatanan kehidupan sosial, budaya, politik,
pendidikan dan agama. Sistem yang berdasarkan nilai – nilai yang sesuai dengan
budaya dan sosial masyarakat Indonesia yang multikulturalisme. Problematika
kebangsaan bisa menjadi besar apabila tidak di dasarkan kembali kepada
Pancasila, karena Pancasila menjadi pedoman dan pandangan kehidupan berbangsa
dan menguatkan NKRI. Dalam buku ini ada beberapa ulasan dan catatan dari teman
– teman tentang Pancasila dan NKRI yang bisa menjadi bahan diskusi dan
referensi.
Realita sekarang masih ada yang
kurang memahami maksud yang terkandung di dalam Pancasila, tidak hanya
anak-anak, namun juga orang dewasa. Padahal, sebagian besar orang dewasa
seharusnya mereka sudah menerima pelajaran mengenai Pancasila selama lebih dari
12 tahun. Akibatnya, muncul penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai
Pancasila yang memicu perpecahan di Indonesia. Sebagai contoh masalah yang
sedang marak saat ini yaitu masalah agama dan meresahkan beberapa kalangan
masyarakat. Hal ini akan menggangu perdamaian dan persatuan negara Indonesia.
2. Pancasila dan Peradaban Indonesia
Pancasila
dan Peradaban Indonesia. Lahirnya Indonesia berdasarkan nilai – nilai perjungan
dan pengorbanan rakyat Indonesia yang tertuang dalam prinsip – prinsip dasar
kenegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Hasil perjungan dan pengorbanan
merupakan bukti budaya sejarah yang tidak boleh dilupakan oleh bangsa dan
negara ini, budaya sejarah yang melahirkan peradaban Indonesia yang merdeka
sekerang ini. Tidak hanya dikenang dan diperingati tetapi harus menjadi
pelajaran penting untuk memajukan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang di gali dari budaya bangsa Indonesia
sendri. Pancasila merupakan dasar Negara dan ideologi yang sangat cocok bagi
Indonesia.Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa tidak boleh
diubah.Mengubah fundamen,dasar, atau ideologi pancasila sama halnya dengan
mengubah eksistensi dan sipat negara
Idonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, sebagai dasar filsafat negara
republik indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia. Seluruh
kedudukan dan fungsi pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri namun kita
dikelompokkan dan kembali kepada dua kedudukan. Fungsi pokok pancasila yaitu
sebagai dasar filsafat negara dan sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara indonesia. Dalam proses
terjadinya pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa imdonesia dengan
menggali nilai-nilai yang dimiliki bangsa indonesia. Untuk memperjelas
pengertian nilai-nilai pancasila sebagai nilai budaya yang dimiliki bangsa
indonesia, maka dipandang sangat penting untuk dijelaskan pengertian
kebudayaan.
Wujud
hasil kebudayaan manusia maka dapat ide-ide dan pemikiran manusia. Kebudayaan
manusia ini merupakan suatu nilai yang hanya dapat dipahami. Dengan hubungannya
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang berupa nilai-nilai keagamaan, karena
agama merupakan pandangan hidup manusia. Selain itu wujud kebudayaan manusia
yang bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling
berinteraksi, sehingga terwujudlah suatu sistem sosial. Manusia adalah makhluk
sosial selain sebagai individu, karena itu ia senantiasa membutuhkan orang lain
dalam masyarakat. Sistem sosial tidak dapat dilepaskan dengan tatanan nilai
sebagai suatu dasar dan pedoman. Suatu fenomena sosial budaya akan terkandung
di dalamnya suatu nilai keagamaan, nilai kemanusiaan dan kebersamaan.
Wujud
budaya konkret lainnya adalah bentuk-bentuk budaya yang dihasilkan manusia.
Wujud budaya ini sering disebut benda-benda budaya. Dalam hubungan ini manusia
senantiasa membutuhkan sarana fisik.
Benda-benda budaya ini baik berupa benda-benda bergerak seperti kendaraan
mesin, serta teknologi. Hasil budaya manusia yang berupa benda-benda budaya
yang bersumber pada kebudayaan manusia. Nilai-nilai sebagian besar berasal dari
nilai-nilai keagamaan. Sosial-kebudayaaan dikelompokkan menjadi tiga yaitu sistem
nilai, sistem sosial, wujud fisik. Sosial-kebudayaan masyarakat indonesia yaitu
merupakan suatu esensi nilai kehidupan sosial-kebudayaan yang multikultural.
3. Pendidikan dan Pengamalan Pancasila
Pendidikan
dan Pengamalan Pancasila sudah seharusnya dilakukan, ditanamkan dan dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bukti kesadaran bernegara dan berbangsa.
Tidak hanya dalam kertas atau buku mata pelajaran, pendidikan Pancasila sudah
seharusnya sampai kepada tahap pengamalan kebangsaan. Nilai nilai pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya memuat nilai nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang
bilamana di analisis makna yang terkandung di dalam nya tidak lain adalah
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai nilai pancasila.
Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan,
yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan
penjabaran sila ke tiga. Pokok pikiran ke dua, menyatakan bahwa Negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara .
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila
ke lima.
Pokok
pikiran ke tiga, menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjuk kan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyak. Hal ini
penjabaran dari sila ke empat. Pokok pikiran ke empat menyatakan bahwa Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradap, ini merupakan sumber moral dalam kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan. Hal ini mengadung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi
keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup Negara. Hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal
ini dapat di simpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain
merupakan perwujudan dari sila sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar,
fundamental dalam pendirian Negara, yang realisasi berikutnyaperlu di wujudkan
atau di jelmakan lebih lanjut dalam pasal pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain
bahwa dalam penjabaran sila sila pancasila dalam peraturan perundang undangan
bukanlah secara langsung dari sila sila pancasila melainkan melalui pembukaan
UUD 1945. Barulah di konkritisasikan dalam pasal pasal UUD 1945. Selanjutnya di
jabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang undangan serta
hukum positif di bawahnya. Dalam pengerian inilah dapat di simpulakan bahwa
pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara.
Buku Bisa Di Dowload:

No comments:
Post a Comment