Penulis :
Drs. Abber Hasibuan,
M.Sy
ISBN
: 978-602-61400-1-2
Editor :
Dr. Sumarto,
S.Sos.I, M.Pd.I
Emmi Kholilah
Harahap, M.Pd.I
Desain Sampul dan
Tata Letak :
Yohana Wulandari
Pustaka Ma'arif Press
Sinopsis Buku :
Perkawinan sangat penting di dalam hidup
dan kehidupan umat manusia, baik perseorangan maupun kelompok, dengan jalinan
perkawinan yang sah (sesuai dengan hukum Islam). Pergaulan laki – laki dan
perempuan terjalin secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai
makhluk yang berkehormatan diantara makhluk Tuhan lainnya. Allah Subhanahu
wata’ala telah menetapkan cara-cara tersebut yang diatur dalam lembaga
perkawinan dan hukum Islam. Hal ini sesuai dengan keberadaan Islam sebagai
agama fitrah yang datang bukan untuk membenuh kecenderungan-kecenderungan
manusia, melainkan untuk membimbing dan mengarahkan sesuai dengan kehendak sang
pencipta.
Kajian Fiqih Munakahat sangat penting
dikaji secara penelitian dan dipublikasikan, sehingga masyarakat mengetahui
bagaimana hukum yang harus dilakukan dalam proses perkawinan, sehingga tidak
terjadi kesalahan atau Hukum Adat di dahulukan dibanding Hukum Islam. Pengertian
perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, hal ini dapat digunakan
sebagai dasar hukum berlakunya hukum perkawinan Islam di Indonesia sebagai
peraturan khusus di samping peraturan umum yang diatur dalam Undang-undang
Perkawinan, untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam yang kebanyakan
menganut Mazhab Syafi’i.
Sedangkan menurut hukum Islam, perkawinan
antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan dilakukan di depan dua
orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata Ijab qabul. Ijab diucapkan
pihak perempuan yang menurut kebanyakan fuqaha dilaksanakan oleh walinya
atau wakilnya, sedangkan qabul adalah pernyataan menerima dari pihak
laki-laki. Adapun perkawinan menurut istilah syara’ ialah suatu akad
(transaksi) yang intinya mengandung penghalalan wathi’ (persetubuhan)
dengan memakai kata nikah atau kawin.
Di dalam negara yang berdasarkan hukum,
segala sesuatu yang ada hubungannya dengan perilaku atau tingkah laku manusia
harus diatur sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut perkawinan di Indonesia harus dilakukan
di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Penghulu bagi yang beragama Islam.
Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu mempunyai kewenangan yang jelas dalam
peraturan perundang-undangan nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 32
Tahun 1954 sampai sekarang yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia.
Setiap perkawinan harus dilangsungkan di
hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang kuat menurut
hukum, ia sebagai pegawai negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada
tiap-tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan. Adapun tugas pokok penghulu
berdasarkan Pasal 24 peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Per/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Bab II Pasal 4, Tugas Pokok Penghulu
adalah melakukan pencatatan kegiatan kepenghuluan, pengawasan, pencatatan
nikah, rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan mu’amalah,
pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
dan pengembangan kepenghuluan.
Dengan demikian Pegawai Pencatat Nikah
(PPN) atau Penghulu masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang jelas, karena
ditetapkan dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut akan dibahas dalam buku
ini. Semoga buku ini dapat menjadi salah satu
dari banyaknya buku yang mengkaji tentang Fiqih Munakahat, sumber informasi dan
pendalaman kembali keilmuan kita sebagai seorang ilmuan yang tidak pernah
bosan, yang tidak pernah lelah, yang selalu memompa semangatnya dan motivasinya
untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan harapan dapat mewujudkan proses perkawinan
yang baik dengan tata Hukum Islam yang benar.

No comments:
Post a Comment