Ketua Penyunting :
Dr. Sumarto,
S.Sos.I, M.Pd.I
ISBN : 978-602-61400-4-3
ISBN : 978-602-61400-4-3
Anggota Penyunting :
Iftiatul Hidayati
Melisa Gusti Ayu
Lilis Intan Agustina
Dani Suyanti
Desain Sampul :
Iftiatul Hidayati
Sinopsis Buku :
Kajian Filsafat
Teologis membahas tentang pemahaman mendasar, sistematis dan komprehensif
tentang Ketuhanan yang sangat membedakannya dengan Filsafat Antroposentrisme
yang cenderung pada pemahaman mendasar kebenaran hanya berada pada manusia yang
banyak diterapkan oleh para pemikir Barat dan Yunani. Filsafat Teologis
menghadirkan Keimanan untuk mencapai Kebenaran yang hakiki, yang dilakukan
manusia tentang kebenaran hanya wasilah/ perantara dari kebenaran yang
diberikan oleh Allah SWT yang banyak dikaji para pemikir Islam termasuk dalam
penetapan berbagai hukum Islam bermuamalah/bermasyarakat diantaranya yang
dilakukan para Imam Mahzab.
Kajian Filsafat
Teologis secara historis bila dilihat dari aspek hukum Islam telah menjadi 2
aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah
Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat
Al-Ra’y. Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah,
aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota
tersebut.
Atas kemuliaan sahabat
Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga
mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat.
Diantara Fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin
Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri
adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki.
Ajaran Imam Maliki
yang terkenal adalah menjadikan Ijmak dan amal ulama Madinah sebagai Hujjah.
Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud,
salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya
adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah
yang mendirikan aliran Hanafi.
Salah satu ciri fiqih
Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya
adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf
tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap
milik yang mewakafkan. Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan
penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri
aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini
sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia
golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid. Salah satu murid Imam Syafi’i
adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Di samping itu masih ada
aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah
yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.
Dengan demikian, kita
telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah
Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran
Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai
aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian
menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
Begitu juga dengan
aliran tasawuf yang merupakan bagian erat dari Filsafat Teologis karena pada
dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia
berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi.
Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah berdebat dengan Washil
bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan
bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah
Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain,
bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya hanya untuk
Allah SWT.
Ada beberapa aliran
religius dalam pemikiran Islam mulai daru yang konservatif sampai kepada
pragmatis instrumental, yaitu Aliran
Religius Konserfatif (al Muhafid): Tokoh-tokoh dalam aliran ini adalah Imam al
Ghazali, Ibnu Hajar al Haitami, Ibnu Sahnun dan Nasirudin at Thusi. Aliran ini
cenderung murni keagamaan dan aliran ini memaknai ilmu dengan makna yang
sempit. Menurut at Thusi ilmu adalah yang berguna di hari ini dan akan membawa
manfaat di akhirat kelak. Bila kita mau mengamalkan apa yang kita dapatkan dan
terapkan maka inilah makna ilmu yang sebenarnya.
Aliran Religius Rasional ( ad Diny al ‘Aqlany): Tokoh-tokoh
aliran ini adalah Ikhwan al-Shafa, al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibnu Miskawaih.
Aliran ini dijuluki “pemburu” hikmah Yunani di belahan dunia Timur, dikarenakan
pergumulan intensifnya dengan rasionalitas Yunani. Intisari daripada aliran
religius rasional adalah tidak hanya mengedepankan agama, tetapi juga ilmu yang
lainnya dianggap penting juga. Karena kita hidup di dunia dan akhirat.
Aliran Pragmatis Instrumental. Menurut
Ibnu Khaldun, ilmu pengetahuan dan ilmu pembelajaran adalah pembawaan manusia
karena adanya kesanggupan berfikir. Ibnu Khaldun mengatakan bahwa: al-Ilm wa
al-Ta’lim Thabi’iyyun fi al’Umran al-Basyari. (Khaldun, 1979). Pengetahuan
dan pendidikan merupakan tuntutan alami dari peradaban (al-‘Umran) manusia.
Semoga
buku ini dapat menjadi salah satu dari banyaknya buku yang mengkaji tentang
Filsafat Teologis, sumber informasi dan pendalaman kembali keilmuan kita
sebagai seorang ilmuan yang tidak pernah bosan, yang tidak pernah lelah, yang
selalu memompa semangatnya dan motivasinya untuk mencintai ilmu pengetahuan
sebagai jalan menuju hakikat kebenaran.

No comments:
Post a Comment