Thursday, January 23, 2020

FILSAFAT TEOLOGIS (KAJIAN TEORI PARA PEMIKIR ISLAM)





Ketua Penyunting :
Dr. Sumarto, S.Sos.I, M.Pd.I

ISBN : 978-602-61400-4-3

Anggota Penyunting :

Iftiatul Hidayati
Melisa Gusti Ayu
Lilis Intan Agustina
Dani Suyanti

Desain Sampul :
Iftiatul Hidayati

Sinopsis Buku :

Kajian Filsafat Teologis membahas tentang pemahaman mendasar, sistematis dan komprehensif tentang Ketuhanan yang sangat membedakannya dengan Filsafat Antroposentrisme yang cenderung pada pemahaman mendasar kebenaran hanya berada pada manusia yang banyak diterapkan oleh para pemikir Barat dan Yunani. Filsafat Teologis menghadirkan Keimanan untuk mencapai Kebenaran yang hakiki, yang dilakukan manusia tentang kebenaran hanya wasilah/ perantara dari kebenaran yang diberikan oleh Allah SWT yang banyak dikaji para pemikir Islam termasuk dalam penetapan berbagai hukum Islam bermuamalah/bermasyarakat diantaranya yang dilakukan para Imam Mahzab.
Kajian Filsafat Teologis secara historis bila dilihat dari aspek hukum Islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y. Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.
Atas kemuliaan sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara Fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki.
Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijmak dan amal ulama Madinah sebagai Hujjah. Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi.
Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan. Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid. Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Di samping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.
Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
Begitu juga dengan aliran tasawuf yang merupakan bagian erat dari Filsafat Teologis karena pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi. Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya hanya untuk Allah SWT.
Ada beberapa aliran religius dalam pemikiran Islam mulai daru yang konservatif sampai kepada pragmatis instrumental, yaitu Aliran Religius Konserfatif (al Muhafid): Tokoh-tokoh dalam aliran ini adalah Imam al Ghazali, Ibnu Hajar al Haitami, Ibnu Sahnun dan Nasirudin at Thusi. Aliran ini cenderung murni keagamaan dan aliran ini memaknai ilmu dengan makna yang sempit. Menurut at Thusi ilmu adalah yang berguna di hari ini dan akan membawa manfaat di akhirat kelak. Bila kita mau mengamalkan apa yang kita dapatkan dan terapkan maka inilah makna ilmu yang sebenarnya.
Aliran Religius Rasional ( ad Diny al ‘Aqlany): Tokoh-tokoh aliran ini adalah Ikhwan al-Shafa, al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibnu Miskawaih. Aliran ini dijuluki “pemburu” hikmah Yunani di belahan dunia Timur, dikarenakan pergumulan intensifnya dengan rasionalitas Yunani. Intisari daripada aliran religius rasional adalah tidak hanya mengedepankan agama, tetapi juga ilmu yang lainnya dianggap penting juga. Karena kita hidup di dunia dan akhirat.
Aliran Pragmatis Instrumental. Menurut Ibnu Khaldun, ilmu pengetahuan dan ilmu pembelajaran adalah pembawaan manusia karena adanya kesanggupan berfikir. Ibnu Khaldun mengatakan bahwa: al-Ilm wa al-Ta’lim Thabi’iyyun fi al’Umran al-Basyari. (Khaldun, 1979). Pengetahuan dan pendidikan merupakan tuntutan alami dari peradaban (al-‘Umran) manusia.
Semoga buku ini dapat menjadi salah satu dari banyaknya buku yang mengkaji tentang Filsafat Teologis, sumber informasi dan pendalaman kembali keilmuan kita sebagai seorang ilmuan yang tidak pernah bosan, yang tidak pernah lelah, yang selalu memompa semangatnya dan motivasinya untuk mencintai ilmu pengetahuan sebagai jalan menuju hakikat kebenaran. 

No comments:

Post a Comment